Kasus Mafia Judi Online: 22 Tersangka Ditangkap, Polda Metro Jaya Kejar 3 Buron

Jumat, 29 November 2024 | 17:37:05 WIB

JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus mafia judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hingga kini, total 22 orang telah ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya masih menjadi buron.

“Kalau DPO (Daftar Pencarian Orang) sekarang masih ada tiga,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya pada Minggu, 17 November 2024.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tiga tersangka buron pada Sabtu, 16 November 2024 dengan inisial B, BK, dan HF. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Peran Krusial Tersangka
Menurut Kombes Pol Wira, para tersangka yang baru ditangkap ini memiliki peran penting dalam jaringan mafia judi online.

"Peran B, BK, dan HF, serta HE yang sudah lebih dulu ditangkap adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," jelasnya.

Dengan penangkapan ini, polisi mencatat total 22 orang telah diamankan dalam kasus yang tengah disorot publik ini.

Barang Bukti dan Motif
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai macam mata uang senilai Rp600 juta. Barang bukti ini diduga hasil operasional ribuan situs judi online yang mereka kelola.

Penyelidikan Masih Berlanjut
Meski telah menangkap mayoritas pelaku, Polda Metro Jaya menegaskan masih memburu tiga buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini untuk memastikan seluruh aktor utama dalam jaringan tersebut dapat diadili.

Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai celah yang bisa dimanfaatkan mafia judi online di sektor teknologi dan komunikasi. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Terkini