OJK Dorong 4 Multifinance Penuhi Modal Minimum Rp100 Miliar

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 11:31:51 WIB
OJK Dorong 4 Multifinance Penuhi Modal Minimum Rp100 Miliar

JAKARTA - Meski industri pembiayaan nasional menunjukkan kinerja positif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masih ada sejumlah perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.

Hingga akhir September 2025, tercatat empat perusahaan pembiayaan belum mencapai ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.

Jumlah tersebut tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya, dari total 145 perusahaan multifinance yang masih aktif beroperasi di Indonesia. Kondisi ini menjadi perhatian OJK karena permodalan yang kuat menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan dan stabilitas industri pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan pihaknya terus melakukan langkah strategis agar keempat perusahaan tersebut dapat segera memenuhi ketentuan modal sesuai regulasi.

“Langkah yang kami dorong antara lain melalui injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP), masuknya investor strategis yang kredibel, konsolidasi antarperusahaan, hingga opsi pengembalian izin usaha,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan OJK bersifat bertahap dan terukur, dengan memperhatikan kemampuan masing-masing perusahaan untuk memperbaiki struktur modalnya. OJK juga terus memantau agar proses konsolidasi atau penambahan modal tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian.

Industri Multifinance Tetap Tumbuh Positif

Meskipun masih ada perusahaan yang menghadapi tantangan modal, kinerja industri multifinance secara umum tetap tumbuh solid hingga kuartal ketiga 2025.

OJK mencatat total piutang pembiayaan industri multifinance mencapai Rp505,59 triliun per Agustus 2025, meningkat 1,26% secara tahunan (year-on-year/YoY). Pertumbuhan ini menunjukkan adanya peningkatan aktivitas pembiayaan, terutama di sektor konsumtif dan kendaraan bermotor.

Dari sisi kualitas aset, kinerja multifinance juga membaik. Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,85% per Agustus 2025, turun dari 0,88% pada bulan sebelumnya. Adapun NPF gross menurun tipis menjadi 2,51%, dari posisi 2,52% di periode sebelumnya.

Perbaikan indikator NPF tersebut menunjukkan kemampuan perusahaan pembiayaan dalam mengelola risiko kredit dan menjaga kualitas portofolio pembiayaan tetap sehat di tengah dinamika ekonomi global.

Komitmen OJK untuk Jaga Kesehatan Industri

OJK menilai penguatan struktur modal menjadi kunci penting bagi keberlanjutan bisnis perusahaan multifinance. Modal yang cukup tidak hanya memberikan perlindungan bagi perusahaan terhadap risiko pembiayaan, tetapi juga menjaga kepercayaan investor dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

“Ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar bukan sekadar angka regulatif, melainkan representasi dari kemampuan perusahaan menjaga ketahanan jangka panjang dan memenuhi kewajiban kepada nasabah,” tegas Agusman.

OJK juga menegaskan, perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum akan tetap diawasi secara intensif. Otoritas akan memberikan waktu tertentu bagi mereka untuk memperbaiki posisi keuangan sebelum opsi pengembalian izin usaha diberlakukan.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya OJK dalam memperkuat tata kelola industri keuangan nonbank (IKNB) dan memastikan seluruh pelaku usaha pembiayaan berada pada level kesehatan yang memadai untuk mendukung perekonomian nasional.

Data Pembiayaan dan Upaya Reformasi Struktural

Selain aspek modal, OJK terus mendorong peningkatan transparansi dan efisiensi dalam industri multifinance. Melalui digitalisasi pelaporan dan pengawasan berbasis risiko, OJK berupaya agar setiap perusahaan dapat meningkatkan manajemen risiko serta memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat produktif.

Hingga saat ini, tercatat 644 emisi obligasi dan sukuk dengan nilai nominal outstanding mencapai Rp526,35 triliun dan USD129,79 juta, yang diterbitkan oleh 137 emiten. Sementara itu, Surat Berharga Negara (SBN) yang tercatat di BEI mencapai 191 seri dengan nilai nominal Rp6.423,84 triliun dan USD352,10 juta. Selain itu, terdapat 7 emisi Efek Beragun Aset (EBA) dengan nilai Rp2,13 triliun.

Angka-angka tersebut mencerminkan peran aktif sektor keuangan nonbank, termasuk multifinance, dalam mendukung pembiayaan ekonomi nasional melalui pasar modal dan instrumen keuangan lainnya.

Fokus pada Ketahanan dan Kepatuhan Regulasi

OJK menilai keberhasilan menjaga stabilitas industri multifinance bergantung pada keseimbangan antara pertumbuhan dan kepatuhan terhadap regulasi permodalan. Tanpa dukungan modal yang memadai, perusahaan akan kesulitan memperluas jangkauan pembiayaan secara sehat dan berkelanjutan.

Dengan demikian, pemenuhan modal minimum Rp100 miliar bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan lembaga keuangan nonbank di tengah tantangan global dan kebutuhan pembiayaan domestik yang terus meningkat.

Melalui pengawasan ketat, dukungan restrukturisasi, serta dorongan konsolidasi, OJK berharap seluruh perusahaan multifinance dapat memenuhi syarat modal dan beroperasi dengan fondasi yang lebih kuat. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan industri pembiayaan yang sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia.

Terkini