JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperluas akses rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta Kredit Program Perumahan (KPP).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menekankan bahwa kedua program ini merupakan wujud nyata keberpihakan Presiden Prabowo Subianto pada sektor perumahan, sekaligus sebagai instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hunian di seluruh Indonesia.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa program FLPP dan KPP tidak hanya memberikan akses perumahan yang terjangkau, tetapi juga mendukung pelaku UMKM di sektor properti, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan. “KPP dan FLPP merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada sektor perumahan,” ujar Maruarar.
Realitas Program FLPP dan KPP
Berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), realisasi penyaluran FLPP hingga 3 November 2025 telah mencapai 213.630 unit rumah dengan nilai total Rp26,51 triliun. Sementara itu, KPP telah menyalurkan dana senilai Rp267,1 miliar hingga 4 November 2025.
FLPP adalah skema subsidi pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini memberikan dana murah melalui bank penyalur agar masyarakat memperoleh rumah dengan suku bunga rendah, uang muka ringan, dan tenor panjang. Sedangkan KPP mendukung pembiayaan modal kerja dan investasi bagi UMKM yang bergerak di sektor perumahan.
Dukungan dari Dua Sisi Ekonomi
Program KPP dirancang agar berdampak dari dua sisi, yakni penyediaan dan permintaan. Dari sisi penyediaan, dana KPP digunakan oleh UMKM, pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan untuk membeli tanah, material, atau mengadakan barang dan jasa guna pembangunan rumah. Sedangkan dari sisi permintaan, KPP dapat digunakan oleh individu atau pelaku usaha untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah guna mendukung aktivitas bisnis mereka.
“Dana ini memastikan bahwa pembangunan rumah tidak hanya membantu masyarakat memperoleh hunian, tetapi juga mendorong pertumbuhan usaha lokal dan ekonomi mikro,” ujar Maruarar.
Peran Strategis FLPP dalam Pemerataan Hunian
FLPP telah berjalan sejak 2010 dan terus disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah terjangkau. Dengan suku bunga rendah dan tenor panjang, program ini menjadi jembatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri, sekaligus mendukung stabilitas sosial dan ekonomi.
KPP Perkuat UMKM di Sektor Perumahan
KPP yang dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025, menegaskan pentingnya pembiayaan bagi UMKM di sektor properti. Program ini memungkinkan pengusaha kecil menumbuhkan usaha mereka, memperluas kapasitas produksi, dan berpartisipasi dalam pembangunan perumahan yang inklusif.
Sinergi antara Pemerintah dan Lembaga Keuangan
Kementerian PKP bekerja sama dengan berbagai bank penyalur untuk memastikan dana FLPP dan KPP tersalurkan dengan efektif. Pendekatan ini tidak hanya membantu masyarakat memiliki rumah, tetapi juga menjaga kelancaran pembangunan sektor perumahan secara keseluruhan.
Manfaat Sosial dan Ekonomi
Selain memberikan akses hunian, program FLPP dan KPP mendorong efek berganda ekonomi, mulai dari menciptakan lapangan kerja, menstimulus usaha lokal, hingga memperkuat daya beli masyarakat. Dengan begitu, keberpihakan pemerintah terhadap sektor perumahan juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Melalui FLPP dan KPP, pemerintah menegaskan komitmen untuk menciptakan hunian yang terjangkau sekaligus mendukung UMKM dan pelaku usaha lokal. Program ini tidak hanya memperkuat akses masyarakat terhadap rumah, tetapi juga memperkuat ekonomi mikro, mendorong pertumbuhan sektor properti, dan memastikan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.