JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menghapus kategori kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 sebagai bagian dari upaya mendorong konsolidasi perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut langkah ini dilakukan agar bank-bank kecil bisa bergeser ke KBMI II melalui merger atau akuisisi, sehingga struktur perbankan lebih efisien.
“Dalam jangka waktu yang mungkin tidak terlalu lama, saya akan menghapuskan KBMI I. Jadi, yang ada cuma tiga kelompok, enggak ada empat,” ujar Dian dalam Indonesia Islamic Finance Summit 2025 di Surabaya.
Pengelompokan Bank Berdasarkan Modal Inti
Sebelumnya, OJK mengelompokkan bank berdasarkan modal inti melalui POJK No.12/POJK.03/2021. Berikut kategorinya:
KBMI 1: Bank dengan modal inti hingga Rp6 triliun
KBMI 2: Modal inti lebih dari Rp6 triliun sampai Rp14 triliun
KBMI 3: Modal inti lebih dari Rp14 triliun sampai Rp70 triliun
KBMI 4: Modal inti di atas Rp70 triliun
Dengan penghapusan KBMI 1, bank-bank kecil akan terdorong bergabung dengan KBMI II, memperkuat skala usaha dan daya saing industri perbankan nasional.
Konglomerat Pemilik Bank KBMI 1
Tak banyak diketahui publik, sejumlah konglomerat besar Indonesia memiliki bank kategori KBMI 1. Beberapa di antaranya adalah:
Superbank: Dimiliki Eddy Kusnadi Sariaatmadja, salah satu pendiri Emtek, dengan modal inti Rp4,88 triliun hingga September 2025.
Bank Nobu: Dimiliki Mochtar Riady melalui putranya James Riady, modal inti Rp3,82 triliun.
Bank Artha Graha: Anak usaha Artha Graha Network milik Tomy Winata, modal inti Rp3,61 triliun.
Bank Ina: Dimiliki Anthoni Salim melalui PT Indolife Pensiontama, modal inti Rp3,32 triliun.
MNC Bank: Milik Hary Tanoesoedibjo, modal inti Rp3,27 triliun, lahir dari akuisisi PT Bank ICB Bumiputera Tbk.
Bank Sampoerna: Bagian dari Sampoerna Strategic Group, modal inti Rp3,13 triliun.
Bank Multiarta Sentosa: Milik Wings Group (Johanes Ferdinand Katuari & Harjo Sutanto), modal inti Rp3,96 triliun.
Bank Mega Syariah: Dimiliki Chairul Tanjung melalui PT Mega Corpora, modal inti Rp2,67 triliun.
Selain Bank Mega Syariah, Chairul Tanjung juga memiliki Bank Mega Tbk (KBMI 3, modal inti Rp22,61 triliun) dan Allo Bank Indonesia (KBMI 2, modal inti Rp7,27 triliun).
Tujuan Penghapusan KBMI 1
Langkah ini dinilai OJK sebagai strategi untuk:
Mendorong Ekspansi Anorganik: Bank kecil terdorong melakukan merger atau akuisisi agar lebih kompetitif.
Memperkuat Daya Saing Industri: Bank dengan modal terbatas bisa bergabung dengan bank lain sehingga skala usaha lebih besar.
Meningkatkan Stabilitas Perbankan: Konsolidasi membantu memperkuat permodalan dan risiko operasional.
Menurut Dian, penghapusan KBMI 1 bukan berarti mengurangi kesempatan bank kecil, melainkan memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkembang secara berkelanjutan.
Dampak Bagi Industri Perbankan
Dengan penghapusan KBMI 1, diperkirakan akan terjadi dinamika merger dan akuisisi antarbank, khususnya bank milik konglomerat. Hal ini membuka peluang bagi bank kecil untuk mendapatkan dukungan modal lebih besar, teknologi perbankan, serta integrasi jaringan yang lebih luas.
Selain itu, konsolidasi juga memungkinkan bank-bank ini meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat pengawasan internal, dan menyesuaikan produk agar lebih sesuai kebutuhan pasar modern.
Peran Konglomerat dalam KBMI 1
Keberadaan bank KBMI 1 yang dimiliki konglomerat menunjukkan peran strategis mereka dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia. Meskipun modal inti relatif kecil, bank-bank ini sering menargetkan segmen niche, seperti UMKM, komunitas lokal, atau sektor syariah, yang membantu memperluas akses keuangan bagi masyarakat.
Chairul Tanjung, Tomy Winata, Hary Tanoesoedibjo, Anthoni Salim, dan keluarga Sampoerna menunjukkan bagaimana konglomerat tidak hanya berinvestasi pada bisnis besar, tetapi juga mengelola bank menengah untuk memperkuat jaringan ekonomi dan keuangan nasional.
Tantangan dan Peluang
Bank KBMI 1 menghadapi tantangan besar setelah kebijakan penghapusan diberlakukan. Mereka harus menyesuaikan modal inti dan strategi operasional, termasuk kemungkinan merger atau penambahan modal melalui investor.
Namun, bagi bank yang mampu menyesuaikan diri, peluang untuk masuk ke KBMI II memberikan prospek pertumbuhan yang lebih besar, akses teknologi perbankan lebih modern, dan kemampuan bersaing lebih tinggi di era digital.
Penghapusan KBMI 1 oleh OJK adalah langkah strategis untuk memperkuat konsolidasi perbankan di Indonesia. Bank-bank milik konglomerat yang selama ini berada di kategori ini akan terdorong naik ke KBMI II melalui merger atau akuisisi, meningkatkan daya saing dan stabilitas industri.
Langkah ini tidak hanya memengaruhi struktur modal bank, tetapi juga mendorong inklusi keuangan dan memperkuat peran konglomerat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan menciptakan bank yang lebih sehat, berkapasitas besar, dan mampu menghadapi tantangan industri keuangan modern.