JAKARTA — Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, tetap stabil hingga akhir 2025. Keputusan ini menjadi kabar lega bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dan kenaikan harga energi dunia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik yang berlaku untuk bulan November 2025 masih mengacu pada ketetapan awal untuk kuartal IV (Oktober–Desember). Artinya, tidak ada perubahan harga bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun industri.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang menetapkan penyesuaian harga listrik dilakukan setiap tiga bulan. Namun, pemerintah kali ini memutuskan untuk menahan penyesuaian tarif sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.
Menurut Kementerian ESDM, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global, pergerakan harga minyak mentah dunia, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang masih berfluktuasi.
“Untuk kuartal IV-2025, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik agar daya beli masyarakat tetap terjaga, serta sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional,” bunyi keterangan resmi yang dikutip dari laman Amikom.
Tarif Rumah Tangga Subsidi Tetap Terjangkau
Pemerintah tetap memberikan perhatian khusus bagi pelanggan rumah tangga berdaya rendah yang tergolong penerima subsidi.
Golongan pelanggan 450 Volt-Ampere (VA) dan 900 VA masih menikmati tarif listrik yang sama seperti periode sebelumnya, yaitu Rp415 per kilowatt-hour (kWh) untuk daya 450 VA, serta Rp605 per kWh bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.
Bagi pelanggan 900 VA nonsubsidi, tarif yang berlaku tetap Rp1.352 per kWh.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah agar tidak terbebani dengan kenaikan biaya energi rumah tangga.
Selain itu, pemerintah menilai bahwa stabilitas tarif listrik juga akan membantu menjaga inflasi agar tetap terkendali. Hal ini penting mengingat pengeluaran listrik menjadi salah satu komponen utama dalam biaya hidup masyarakat.
Tarif Nonsubsidi Tidak Berubah untuk Seluruh Golongan
Untuk pelanggan nonsubsidi, baik rumah tangga, bisnis, maupun industri, pemerintah juga tidak melakukan perubahan harga.
Berikut rincian tarif listrik per November 2025 sesuai golongan pelanggan:
1. Rumah Tangga Subsidi
Daya 450 VA: Rp415 per kWh
Daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Rumah Tangga Nonsubsidi
Daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Golongan Bisnis
Daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Golongan Industri
Daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Tegangan menengah di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
Untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Pelayanan Sosial
Daya 450 VA: Rp325 per kWh
Daya 900 VA: Rp455 per kWh
Daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
Daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
Daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
Tegangan menengah di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Faktor Penentu Penyesuaian Tarif Listrik
Sesuai mekanisme tariff adjustment, harga listrik biasanya ditentukan berdasarkan empat faktor utama, yaitu:
Harga minyak mentah Indonesia (ICP),
Kurs rupiah terhadap dolar AS,
Inflasi, dan
Harga batu bara domestik.
Namun, meskipun beberapa variabel tersebut menunjukkan tren kenaikan, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan rakyat, terutama di tengah tekanan ekonomi global.
Selain faktor ekonomi, pemerintah juga mempertimbangkan agenda politik dan sosial menjelang akhir tahun, termasuk kebutuhan menjaga kestabilan harga bahan pokok dan biaya energi di tingkat rumah tangga.
Langkah Pemerintah Menjaga Ketahanan Energi
Kebijakan menahan kenaikan tarif listrik ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Selain mempertahankan tarif, pemerintah terus mendorong efisiensi penggunaan energi serta percepatan transisi menuju energi baru terbarukan (EBT) untuk menekan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Kementerian ESDM juga meminta masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien, terutama pada saat beban puncak, guna membantu menjaga stabilitas pasokan listrik nasional.
“Pemerintah berkomitmen menjaga ketersediaan energi dengan harga yang terjangkau, sekaligus mendorong perilaku hemat energi di masyarakat,” tulis keterangan resmi ESDM.
Stabilitas Tarif Jadi Kabar Baik bagi Masyarakat
Kebijakan tidak naiknya tarif listrik pada November 2025 disambut positif oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan tarif yang tetap, pengeluaran rumah tangga bisa lebih terkontrol, sementara sektor bisnis dan industri mendapatkan kepastian dalam perencanaan biaya operasionalnya.
Pemerintah berharap, dengan stabilitas tarif listrik ini, ekonomi nasional dapat terus tumbuh, daya beli masyarakat terjaga, dan kesejahteraan publik semakin meningkat menjelang akhir tahun.