Pati - Tanah merupakan salah satu aset paling berharga yang dimiliki masyarakat. Nilai ekonominya yang tinggi, serta fungsi sosialnya yang vital, menjadikan tanah sering kali menjadi sumber konflik apabila tidak dikelola dengan baik. Salah satu langkah penting dalam pengelolaan tanah adalah penataan batas patok tanah, yaitu kegiatan untuk menetapkan, menandai, dan memastikan batas kepemilikan bidang tanah secara fisik di lapangan.
Meskipun tampak sederhana, keberadaan patok tanah memiliki peran yang sangat besar dalam menciptakan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan mendukung tertib administrasi pertanahan di Indonesia.
1. Apa Itu Penataan Batas Patok Tanah?
Penataan batas patok tanah adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan dan memasang tanda batas (patok) di setiap titik sudut bidang tanah. Kegiatan ini biasanya dilakukan bersama-sama oleh pemilik tanah, pemilik tanah yang berbatasan, serta petugas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tanda batas tersebut bisa berupa patok dari beton, besi, atau bahan lain yang tahan lama dan memiliki posisi yang terukur secara pasti menggunakan teknologi pengukuran geospasial.
2. Tujuan Penataan Batas Patok Tanah
Penataan batas patok tanah bertujuan untuk:
a. Memberikan Kepastian Batas Bidang Tanah
Dengan adanya patok yang jelas, setiap pemilik mengetahui secara pasti di mana batas hak atas tanahnya, sehingga tidak ada tumpang tindih atau klaim sepihak.
b. Mencegah Sengketa dan Konflik Tanah
Banyak kasus perselisihan di masyarakat muncul karena batas tanah yang tidak jelas. Patok tanah berfungsi sebagai bukti fisik di lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Mendukung Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Dalam program PTSL, kegiatan penataan batas menjadi tahap awal penting agar setiap bidang tanah yang didaftarkan sudah memiliki batas yang disepakati oleh para pihak yang berbatasan.
d. Menunjang Pembangunan dan Penataan Ruang
Dengan batas tanah yang tertib, pemerintah dapat lebih mudah menyusun rencana tata ruang wilayah, pembangunan infrastruktur, maupun pemberian izin usaha.
3. Dasar Hukum Penataan Batas Tanah
Penataan batas patok tanah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
c. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997;Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penetapan batas bidang tanah wajib dilakukan dengan kesepakatan para pihak yang berbatasan, dan hasilnya menjadi dasar penerbitan sertipikat tanah yang sah secara hukum.
4. Langkah-Langkah Penataan Batas Patok Tanah
Proses penataan batas patok tanah meliputi beberapa tahapan penting, yaitu:
a. Persiapan dan Sosialisasi
Pemilik tanah diberi pemahaman tentang pentingnya penataan batas, serta diwajibkan menghadirkan pihak yang berbatasan.
b. Pemeriksaan Lapangan
Petugas pengukuran dari BPN atau pihak berwenang turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi fisik dan batas alami (jalan, sungai, pagar, dll).
c. Pemasangan Tanda Batas (Patok)
Patok dipasang di setiap titik sudut tanah berdasarkan hasil kesepakatan dan pengukuran. Lokasi patok dicatat dengan koordinat yang presisi.
d. Pembuatan Berita Acara Kesepakatan Batas
Semua pihak menandatangani berita acara sebagai bukti bahwa batas telah disetujui.
e. Pencatatan dan Pemetaan
Data batas tanah dimasukkan ke dalam sistem peta bidang tanah untuk mendukung penerbitan sertipikat dan tertib administrasi pertanahan.
5. Manfaat Langsung bagi Masyarakat
Penataan batas patok tanah memberikan berbagai manfaat nyata, antara lain:
a. Kepemilikan tanah menjadi jelas dan diakui secara hukum.
b. Menghindari konflik dengan tetangga atau pihak lain.
c. Nilai tanah menjadi lebih tinggi dan mudah dijadikan jaminan di lembaga keuangan.
d. Mendukung proses pembangunan infrastruktur karena data batas lahan lebih akurat.
e. Menumbuhkan rasa aman, tertib, dan tanggung jawab terhadap aset pertanahan.
Penataan batas patok tanah bukan hanya soal tanda fisik di lapangan, tetapi merupakan pondasi kepastian hukum atas tanah. Dengan batas yang jelas, masyarakat terlindungi dari potensi sengketa, pemerintah memiliki data pertanahan yang akurat, dan pembangunan dapat berjalan tertib serta berkelanjutan.
Maka dari itu, mari bersama-sama menata dan menjaga batas tanah kita. Pastikan setiap bidang tanah memiliki patok yang sah, disepakati, dan terdaftar resmi di BPN. Karena tanah yang tertib batasnya, adalah tanah yang kuat hukumnya.
Untuk info lebih lanjut. Yuk datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pati Sekarang.