Ini Alur Baru Rujukan BPJS Kesehatan, Peserta Kini Bisa Langsung ke Rumah Sakit

Kamis, 27 November 2025 | 08:31:14 WIB
Ini Alur Baru Rujukan BPJS Kesehatan, Peserta Kini Bisa Langsung ke Rumah Sakit

JAKARTA - Pemerintah mulai menata ulang sistem layanan kesehatan nasional agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memperoleh perawatan yang tepat tanpa harus melalui proses panjang seperti sebelumnya. 

Upaya ini dilakukan melalui pembaruan alur rujukan yang dinilai lebih cepat, ringkas, dan menyesuaikan kebutuhan medis pasien. Berbagai perubahan struktural dalam layanan rumah sakit pun turut disiapkan untuk memastikan transformasi ini berjalan optimal.

Transformasi Rujukan Agar Pasien Lebih Cepat Mendapat Layanan

Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan RI, Obrin Parulian, menjelaskan bahwa pemerintah sedang merancang sistem rujukan baru berbasis kompetensi atau kemampuan pelayanan rumah sakit. Cara ini berbeda dari mekanisme rujukan berjenjang yang saat ini masih berjalan, di mana pasien harus melalui beberapa lapisan fasilitas kesehatan sebelum mendapatkan pelayanan di rumah sakit tertinggi.

Dalam sistem lama, pasien diwajibkan terlebih dahulu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Setelah itu barulah ia mendapatkan rujukan menuju rumah sakit kelas D atau C. 

Jika perawatan tidak dapat diselesaikan di sana karena keterbatasan alat atau tenaga kesehatan, pasien akan dipindahkan ke rumah sakit kelas B. Pada akhirnya, barulah pasien dapat dirawat di rumah sakit kelas A jika kasusnya membutuhkan sarana lebih lengkap. Proses panjang ini sering kali memakan waktu hingga lima hari bahkan dua minggu, menjadikannya tidak efisien dan dapat meningkatkan risiko perburukan penyakit.

Perubahan Dasar Melalui Penyatuan Nomenklatur Rumah Sakit

Sebelum merombak alur rujukan, Kementerian Kesehatan lebih dahulu memperbarui istilah dan klasifikasi rumah sakit. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, rumah sakit kini tidak lagi dibedakan menjadi Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. Semuanya berada di bawah satu nomenklatur: Rumah Sakit.

Obrin menegaskan bahwa perubahan ini memberikan kesempatan bagi rumah sakit untuk memperluas layanan yang dapat mereka berikan. Misalnya, rumah sakit jiwa kini bisa menyediakan layanan lain bila memenuhi persyaratan sarana prasarana, SDM, serta alat kesehatan. Dengan begitu, akses masyarakat terhadap layanan medis menjadi lebih luas tanpa harus selalu bergantung pada satu jenis fasilitas.

Klasifikasi Baru Rumah Sakit Berdasarkan Kemampuan Pelayanan

Perubahan juga dilakukan pada cara mengklasifikasikan rumah sakit. Jika sebelumnya rumah sakit dibagi berdasarkan jumlah tempat tidur—kelas A, B, C, dan D—kini kategori ditentukan berdasarkan kemampuan pelayanannya. Dalam aturan baru, rumah sakit dikelompokkan menjadi Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar.

Obrin menjelaskan bahwa rumah sakit kelas A tidak selalu lebih kompeten dibanding rumah sakit kelas lainnya. Karena itu, penilaian baru dibuat berdasarkan kemampuan tenaga medis, kelengkapan alat kesehatan, kesiapan sarana prasarana, hingga kapasitas penanganan beragam kasus. Dengan sistem ini, rujukan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien, bukan hanya berdasarkan jenjang kelas rumah sakit.

Alur Rujukan Baru yang Lebih Ringkas dan Tepat Sasaran

Pada sistem rujukan yang sedang dipersiapkan, pola yang panjang dan berjenjang akan dipangkas. Pasien tetap memulai pemeriksaan di FKTP sesuai domisili yang terdaftar. Namun setelah itu, rujukan bisa langsung diberikan ke rumah sakit yang memiliki spesialis dan fasilitas yang sesuai kebutuhan medis.

Sebagai contoh, pasien dengan penyakit jantung yang membutuhkan operasi bedah jantung terbuka tidak akan lagi harus melewati rumah sakit kelas C atau D. Setelah diperiksa di FKTP, ia akan langsung dirujuk ke rumah sakit dengan klasifikasi Utama atau Paripurna yang memiliki fasilitas bedah jantung dan perlengkapan memadai. Jika rumah sakit Utama penuh, rujukan otomatis dapat dialihkan ke Paripurna agar pasien tidak menunggu terlalu lama.

Selain itu, untuk keadaan darurat, pasien tetap dapat langsung menuju UGD rumah sakit mana pun tanpa perlu rujukan. Ketentuan untuk kondisi gawat darurat tetap dipertahankan karena menyangkut nyawa pasien dan tidak boleh terhambat oleh prosedur administratif.

Kesiapan Stakeholder dan Uji Coba Sistem Baru

Obrin menekankan bahwa perubahan rujukan ini telah dibahas bersama banyak pemangku kepentingan. Sejak Mei, Kementerian Kesehatan telah berdiskusi dengan organisasi profesi, kolegium, asosiasi, dan pihak lain yang terlibat dalam layanan kesehatan. 

Pemerintah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan standar dan aturan yang diterapkan mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.

Selain diskusi, pemerintah juga melakukan uji coba atau piloting di Kota Bandung. Dalam uji coba tersebut, Puskesmas serta 16 rumah sakit dilibatkan. Salah satu fokus piloting adalah interoperabilitas antara sistem informasi BPJS Kesehatan dan platform Satu Sehat. Integrasi sistem ini penting agar proses rujukan berjalan lebih cepat dan tidak lagi mengandalkan dokumen manual.

Target Implementasi dan Harapan dari Sistem Rujukan Baru

Kementerian Kesehatan menargetkan aturan final mengenai alur rujukan baru dapat diselesaikan dan diterapkan mulai Januari 2026. Dengan sistem yang lebih ringkas, pemerintah berharap pasien bisa memperoleh layanan kesehatan yang sesuai kebutuhan tanpa harus melalui proses berjenjang yang menghabiskan waktu dan biaya.

Transformasi ini juga diharapkan mampu mengurangi antrean, mempercepat keputusan medis, meningkatkan kualitas layanan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tingkat lanjut. Dengan rujukan berbasis kompetensi, pasien dipastikan tiba pada fasilitas yang benar-benar mampu menangani kasusnya sejak awal pemeriksaan.

Terkini