JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun 2025 menjadi sorotan karena dinilai sebagai langkah penting menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menegaskan bahwa penetapan tarif listrik triwulan IV, yang berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2025, tidak mengalami penyesuaian harga. Artinya, seluruh pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap membayar tarif yang sama seperti periode-periode sebelumnya, khususnya sejak triwulan I tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, pada Senin, 29 November 2025. Ia menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai bahwa menjaga tarif listrik menjadi salah satu cara memastikan stabilitas ekonomi di tengah tantangan fluktuasi harga energi global dan variabilitas parameter ekonomi dalam negeri.
Penjelasan Regulasi dan Pertimbangan Pemerintah
Tri Winarno menerangkan bahwa mekanisme penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment yang diterapkan PT PLN (Persero) mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah parameter makro, di antaranya kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Berdasarkan perhitungan realisasi ekonomi makro untuk triwulan IV tahun 2025, Tri mengungkapkan bahwa seharusnya terjadi kenaikan pada tarif listrik. “Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Namun pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif tersebut demi mempertahankan daya beli masyarakat, terlebih memasuki akhir tahun ketika kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat. “Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," tambah Tri. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Prioritas Pemerintah dalam Menjaga Layanan Energi
Menurut Tri Winarno, keputusan mempertahankan tarif hingga akhir tahun ini juga bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha. Stabilitas harga dianggap penting untuk mendukung aktivitas ekonomi yang membutuhkan energi listrik sebagai salah satu komponen operasional utama.
“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ujarnya. Pemerintah menyadari bahwa gejolak harga energi global dapat memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan energi, sehingga kebijakan penahanan tarif menjadi pilihan yang dirasa tepat.
Rincian Tarif untuk Pelanggan Layanan Sosial
Tarif listrik yang berlaku per 1 Desember 2025 pada kelompok pelanggan layanan sosial tetap sama seperti sebelumnya. Adapun rinciannya antara lain:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Kelompok ini menjadi salah satu golongan yang mendapatkan perhatian besar karena kebutuhan akan listrik berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan fasilitas sosial di berbagai wilayah.
Tarif untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
Tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga subsidi juga dipastikan tidak berubah. Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada kelompok pengguna yang masuk kategori prioritas melalui subsidi energi. Tarif yang berlaku meliputi:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Kedua golongan ini merupakan kategori yang paling sensitif terhadap perubahan harga sehingga keputusan mempertahankan tarif menjadi langkah strategis.
Tarif Rumah Tangga Non-subsidi
Pada kategori rumah tangga non-subsidi, tarif listrik yang berlaku per 1 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Kategori ini mencakup rumah tangga dengan konsumsi listrik yang lebih tinggi dan pengguna yang berada di wilayah perkotaan.
Tarif Bisnis dan Industri
Kelompok pelanggan yang bergerak di sektor bisnis dan industri juga tidak mengalami perubahan tarif. Tarif yang berlaku adalah:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Keberlanjutan tarif ini diharapkan dapat mendukung dunia usaha agar tetap stabil dan kompetitif menghadapi tantangan ekonomi.
Tarif untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan
Sementara itu, kelompok pelanggan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum memiliki tarif sebagai berikut:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT untuk berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Kelompok ini menjadi penting dalam mendukung operasional layanan publik yang secara langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.