BI Tegaskan Reformasi Sistem Pembayaran Jadi Pilar Ketahanan Ekonomi Digital

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:33:25 WIB
BI Tegaskan Reformasi Sistem Pembayaran Jadi Pilar Ketahanan Ekonomi Digital

JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang kian pesat menuntut sistem pembayaran yang tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga kuat dan berdaya tahan. 

Menyadari tantangan tersebut, Bank Indonesia (BI) menempatkan reformasi penguatan industri sistem pembayaran sebagai fondasi utama untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi digital nasional.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa reformasi tersebut diarahkan untuk membangun industri sistem pembayaran yang konsolidatif dan tangguh. Dengan fondasi yang kuat, sistem pembayaran diharapkan mampu mengakomodasi pertumbuhan transaksi digital yang semakin besar, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan manajemen risiko.

“Berbagai inisiatif digitalisasi pembayaran dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 telah mendorong pertumbuhan transaksi digital secara signifikan,” kata Perry dalam Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Lonjakan Transaksi Digital dan Tantangan yang Mengiringi

BI memproyeksikan volume transaksi digital akan terus meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Pada 2030, jumlah transaksi digital diprakirakan mencapai 147,3 miliar transaksi. Akselerasi ini didorong oleh meluasnya penggunaan berbagai kanal pembayaran digital, seperti QRIS, BI-FAST, dan SNAP.

Selain itu, penguatan digitalisasi transaksi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, turut menjadi motor pendorong peningkatan transaksi digital. Integrasi sistem pembayaran digital ke dalam aktivitas pemerintahan dinilai mampu meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Namun, di balik lonjakan transaksi tersebut, kompleksitas risiko juga ikut meningkat. BI mencatat bahwa pertumbuhan transaksi digital beriringan dengan meningkatnya risiko operasional dan risiko siber. Hal ini menuntut kesiapan industri sistem pembayaran untuk memiliki sistem pengelolaan risiko yang memadai agar stabilitas tetap terjaga.

Penguatan Struktur Industri Jadi Kunci Ketahanan

Menurut BI, akselerasi digitalisasi pembayaran yang sangat pesat perlu diimbangi dengan penguatan struktur industri sistem pembayaran. Tanpa penguatan tersebut, risiko gangguan sistem dapat meningkat dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

Oleh karena itu, BI menekankan pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan manajemen risiko, serta pengembangan infrastruktur teknologi informasi oleh seluruh pelaku industri. Ketiga aspek tersebut dipandang sebagai elemen krusial dalam membangun sistem pembayaran yang andal dan berdaya tahan.

Langkah penguatan struktur industri ini juga bertujuan memastikan bahwa setiap pelaku industri mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan dinamika pasar, sekaligus memenuhi standar keamanan dan keandalan yang semakin tinggi.

Reformasi Pengaturan Melalui TIKMI dan BSPI 2030

Sebagai bagian dari upaya penguatan tersebut, BI melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran. Salah satu langkah utama adalah penerapan TIKMI, yang mencakup transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi. Penerapan TIKMI ini merupakan bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Reformasi pengaturan ini juga menjadi wujud komitmen Bank Indonesia dalam menjalankan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui kebijakan ini, BI berupaya memastikan sistem pembayaran nasional mampu mendukung stabilitas sistem keuangan sekaligus pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Sebagai landasan hukum reformasi tersebut, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Kedua regulasi ini ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan akan mulai berlaku pada 31 Maret 2026.

Ruang Lingkup Pengaturan dan Pengawasan yang Diperkuat

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan bahwa reformasi pengaturan ini perlu menjadi perhatian serius bagi pelaku industri sistem pembayaran. Pasalnya, ketentuan tersebut mencakup penguatan struktur industri secara menyeluruh.

Aspek yang diatur meliputi penggunaan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan penetapan klasifikasi PSP. Selain itu, pengaturan juga mencakup penataan aktivitas, kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, serta aspek kerja sama PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang.

Tidak hanya itu, reformasi ini juga memperkuat aspek pengawasan dan pemantauan industri sistem pembayaran. PBI dan PADG tersebut menjadi payung hukum bagi penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta penguatan fungsi dan kelembagaan dalam pengembangan inovasi digital ke depan.

Tahapan Implementasi dan Ajakan Sinergi Industri

Perumusan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran dilakukan melalui uji empiris yang melibatkan pelaku industri. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan dapat berjalan secara lancar dan efektif di lapangan.

Dalam penerapannya, BI juga menyiapkan masa transisi yang memadai. Masa transisi ini ditujukan untuk memastikan kesiapan seluruh pelaku industri sistem pembayaran dalam menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang ditetapkan.

Melalui kebijakan reformasi ini, BI mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, serta memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan. Upaya kolektif tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan di era digital.

Terkini