JAKARTA - Industri perasuransian nasional dinilai memiliki ruang tumbuh yang sangat besar, namun belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal.
Di tengah potensi pasar yang luas, tantangan utama justru terletak pada bagaimana seluruh pemangku kepentingan mampu bergerak selaras dalam membangun industri yang sehat, berkelanjutan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan industri asuransi berkembang secara inklusif dan berdaya tahan jangka panjang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiunan (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa transformasi industri asuransi tidak dapat dilakukan secara parsial. Seluruh pelaku industri perlu bergerak bersama dalam satu visi yang sama.
“Kita mesti bersama-sama saling berkolaborasi, sinergi, bisa mengembangkan industri perasuransian yang sehat, yang berkelanjutan, dan juga peduli terhadap konsumen atau pemegang polis,” katanya.
Potensi Besar Industri Asuransi Masih Belum Optimal
Ogi menilai bahwa kontribusi sektor asuransi terhadap perekonomian nasional masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan potensi yang dimiliki Indonesia. Hambatan reformasi dan transformasi menjadi salah satu faktor yang memperlambat laju pertumbuhan industri perasuransian.
Ia menegaskan bahwa persaingan antarpelaku industri seharusnya tidak menggerus peluang bersama. Sebaliknya, pasar yang besar justru membutuhkan kolaborasi untuk memperluas kontribusi sektor asuransi secara keseluruhan.
“Jadi kita bersama-sama harus memperbesar kontribusi di sektor perasuransian karena potensinya sangat besar. Kuenya itu sangat besar. Tidak mungkin kita berkompetisi di antara kita sendiri, padahal kuenya itu sangat besar,” ujar Ogi.
Pendekatan kolaboratif dinilai menjadi kunci agar industri asuransi mampu tumbuh sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta dinamika ekonomi nasional.
Peta Jalan Jadi Komitmen Bersama OJK dan Industri
Dalam mendorong reformasi yang lebih terarah, OJK telah menyiapkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023–2027. Dokumen strategis ini dirancang sebagai pedoman bersama dalam menjalankan transformasi industri secara berkelanjutan.
Ogi menegaskan bahwa peta jalan tersebut bukan sekadar dokumen kebijakan, melainkan komitmen nyata yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan. OJK pun berkomitmen untuk mengawal implementasi roadmap tersebut agar tidak berhenti pada tataran konsep.
Menurutnya, fase penyusunan regulasi dasar industri asuransi telah mencapai titik yang memadai. Dalam beberapa tahun terakhir, OJK dinilai sangat produktif dalam menerbitkan berbagai Peraturan OJK (POJK) sebagai fondasi hukum yang kuat.
Fokus Bergeser ke Eksekusi dan Implementasi Nyata
Seiring dengan tersedianya kerangka regulasi yang lengkap, strategi OJK ke depan akan mengalami pergeseran fokus. Otoritas tidak lagi menitikberatkan pada penerbitan kebijakan baru secara masif, melainkan memaksimalkan eksekusi dan implementasi dari aturan yang telah ada.
Ogi menekankan bahwa tantangan utama saat ini bukan terletak pada kekurangan regulasi, tetapi pada efektivitas pelaksanaan di lapangan. Keberhasilan transformasi industri sangat ditentukan oleh sejauh mana pelaku industri memahami dan menerapkan aturan secara konsisten.
“Eksekusi bagaimana roadmap bisa dijalankan, bagaimana POJK itu bisa dipahami (dengan melakukan) sosialisasi, diseminasi POJK lebih sering, karena POJK dikeluarkan itu tidak mesti orang langsung mengerti, karena perlu waktu memahaminya,” ujar Ogi.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat.
Penguatan Sosialisasi untuk Hindari Salah Tafsir Regulasi
OJK menyadari bahwa setiap kebijakan membutuhkan proses adaptasi. Tidak semua regulasi dapat langsung dipahami secara menyeluruh oleh pelaku industri maupun pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, penguatan sosialisasi dan diseminasi menjadi agenda penting ke depan.
Melalui forum edukasi yang lebih intensif, OJK berupaya memastikan bahwa setiap detail teknis dari POJK dapat dipahami dengan baik sebelum diterapkan secara operasional. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kesalahan interpretasi yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ogi juga mengajak seluruh elemen ekosistem asuransi untuk konsisten mengawal agenda reformasi dan transformasi yang sedang berjalan. OJK, menurutnya, telah menyediakan panduan teknis, payung hukum, serta roadmap komprehensif yang dapat dijadikan pegangan bersama.
Transformasi Asuransi Demi Perlindungan Konsumen
Dengan meminimalkan produksi aturan baru dan memaksimalkan kualitas eksekusi, OJK optimistis industri asuransi nasional dapat tumbuh lebih lincah dan adaptif. Transformasi ini tidak hanya ditujukan untuk memperkuat kinerja industri, tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan konsumen sebagai pemegang polis.
“Jadi kita jalankan reformasi, transformasi industri perasuransian yang sudah berjalan, kita eksekusi dengan baik, tapi ada guidance-guidance, ada regulasinya, ada POJK-nya, ada roadmap yang kita jadikan pegangan bersama,” kata Ogi.
Ke depan, industri asuransi diharapkan mampu menjadi pilar penting dalam sistem keuangan nasional, tumbuh secara berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.