JAKARTA - Masyarakat yang masih menyimpan atau menggunakan surat tanah lama perlu lebih waspada menjelang awal 2026.
Pasalnya, pemerintah telah menetapkan batas waktu berlakunya sejumlah dokumen pertanahan berbasis adat dan hak Barat. Jika tidak segera didaftarkan sesuai ketentuan, dokumen tersebut tidak lagi dapat dipakai sebagai dasar kepemilikan tanah.
Ketentuan ini penting dipahami agar masyarakat tidak salah menilai status lahan yang dimiliki, terutama bagi yang masih mengandalkan surat-surat lama sebagai bukti hak. Mulai Februari 2026, status hukum tanah yang tidak didaftarkan bisa berubah dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dasar Aturan dan Batas Waktu yang Berlaku
Penghapusan pengakuan terhadap surat tanah lama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP ini ditetapkan, yaitu pada 2 Februari 2021.
Dengan ketentuan itu, batas akhir pendaftaran tanah yang masih menggunakan dokumen lama jatuh pada 2 Februari 2026. Artinya, setelah tanggal tersebut, surat tanah lama tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan secara hukum apabila belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Konsekuensi hukumnya cukup tegas. Pasal 95 PP 18/2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dinyatakan tidak berlaku. Bahkan, status tanah tersebut dapat berubah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Penegasan dari ATR/BPN Soal Surat Tanah Lama
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menegaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukanlah bukti kepemilikan. Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menyampaikan penjelasan terkait hal ini.
“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah,” ujar Arie, Jumat (12/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Arie, dokumen-dokumen lama tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi atau dasar awal dalam proses pendaftaran tanah. Dengan kata lain, surat-surat tersebut bukan alas hak yang sah, melainkan hanya membantu menunjukkan keberadaan atau riwayat penguasaan tanah sebelum dilakukan sertifikasi resmi.
Ia juga menjelaskan bahwa banyak surat tanah lama sejatinya merupakan produk administrasi pada masanya, terutama untuk keperluan pajak atau pendataan, bukan untuk menetapkan hak kepemilikan secara penuh.
Daftar Sepuluh Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi
Mulai 2026, terdapat sepuluh jenis surat tanah yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan apabila belum didaftarkan. Surat-surat tersebut meliputi:
Letter C
Petok D
Landrente
Girik
Kekitir
Pipil
Verponding
Erfpacht
Opstal
Gebruik
Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya adalah catatan administrasi yang berkaitan dengan kewajiban pajak atau pengelolaan tanah di masa lalu. Oleh karena itu, secara hukum modern, surat-surat tersebut tidak dapat lagi dijadikan dasar kepemilikan tanah.
Keberadaan surat tanah adat dan bekas hak Barat juga dinilai rawan disalahgunakan. Tanpa pendaftaran resmi, status tanah menjadi kabur dan membuka peluang terjadinya konflik maupun sengketa antar pihak. Inilah alasan pemerintah menekankan pentingnya pendaftaran tanah agar setiap bidang lahan memiliki kepastian hukum.
Risiko Jika Tanah Tidak Segera Didaftarkan
Jika pemilik tanah tidak segera mendaftarkan tanahnya hingga tenggat waktu Februari 2026, maka surat tanah lama otomatis kehilangan kekuatan hukum sebagai bukti hak. Risiko paling besar adalah perubahan status tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Selain itu, tanah yang tidak memiliki sertifikat resmi juga akan sulit dipindahtangankan melalui jual beli, diwariskan, atau dijadikan jaminan. Dalam banyak kasus, sengketa pertanahan bermula dari penggunaan surat-surat lama yang berbeda versi atau mudah dipalsukan.
Karena itu, pemerintah mendorong masyarakat yang masih memegang surat tanah lama untuk segera mengurus pendaftaran ke kantor pertanahan setempat. Proses ini bertujuan mengubah bukti administrasi lama menjadi sertifikat hak milik yang diakui negara.
Alas Hak yang Masih Diakui Negara
Meski sepuluh jenis surat tanah lama tidak lagi diakui, masih ada alas hak kepemilikan tanah yang sah dan diakui. Alas hak tersebut antara lain akta jual beli, akta waris, dan akta lelang. Dokumen-dokumen ini dapat dijadikan dasar untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk menelusuri kembali dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki saat ini. Jika masih berupa girik, letter C, atau dokumen sejenis, langkah terbaik adalah segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu berakhir.
Kebijakan ini pada dasarnya bertujuan memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan dan mengurangi konflik di masa depan. Dengan sertifikasi yang jelas, hak pemilik tanah terlindungi, sementara negara memiliki data pertanahan yang lebih akurat dan tertib administrasi.
Maka, menjelang Februari 2026, memahami jenis surat tanah yang sudah tidak berlaku menjadi langkah awal agar masyarakat tidak keliru mengklaim hak atas lahan. Lebih baik segera mengurus pendaftaran daripada keh