JAKARTA - Setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk melanjutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Ibadah ini dikenal memiliki keutamaan besar sebagai bentuk penyempurna sekaligus latihan menjaga konsistensi dalam beribadah. Namun, tidak semua orang dapat menunaikan puasa Ramadan secara penuh, sehingga muncul pertanyaan penting: bagaimana jika masih memiliki utang puasa?
Situasi ini sering dialami oleh mereka yang memiliki uzur, seperti perempuan yang sedang haid atau nifas, orang yang sakit, maupun yang sedang dalam perjalanan. Dalam kondisi tersebut, kewajiban mengganti puasa tetap harus ditunaikan. Lalu, bolehkah seseorang menjalankan puasa Syawal sekaligus berniat membayar utang puasa Ramadan?
Pertanyaan ini termasuk dalam ranah khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama. Masing-masing mazhab memiliki dasar pemikiran dan dalil yang kuat dalam menentukan hukumnya.
Pandangan Mayoritas Ulama yang Membolehkan
Umat Islam dianjurkan melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal sebagai bagian dari melatih keistiqamahan ibadah puasa sekaligus karena keutamaannya yang besar. Namun, terkadang ada yang bertanya bolehkah puasa syawal sekalian puasa bayar utang?
Pertanyaan ini wajar terlontar mengingat tak semua umat Islam diberkahi kesempatan dan kemampuan berpuasa secara penuh. Ada sebagian yang berutang puasa, karena uzur tertantu. Contohnya, perempuan yang haid atau nifas. Dalam kondisi lain, seseorang yang dalam perjalanan atau sakit.
Dalam kondisi utang puasa, apakah seseorang boleh puasa Syawal? Pertanyaan selanjutnya, bolehkah menggabungkan niat puasa Syawal dengan niat bayar utang puasa?
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanafi membolehkan penggabungan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa Syawal. Argumentasi mereka didasarkan pada beberapa hal:
Pertama, kewajiban qadha Ramadan bersifat wajib muwassa' (kewajiban dengan waktu panjang). Waktu qadha terbentang sejak masuk bulan Syawal hingga berakhirnya bulan Sya'ban tahun berikutnya. Hal ini didasarkan pada praktik Aisyah RA yang menunda qadha puasanya hingga bulan Sya'ban:
"Dulu ada utang puasa Ramadan saya, saya tidak dapat membayarnya kecuali di bulan Sya'ban." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua, ulama Syafi'iyah secara rinci menjelaskan bahwa orang yang berpuasa qadha di bulan Syawal tetap mendapatkan pahala sunnah Syawal, meskipun tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh.
Imam Ar-Ramli dalam Fatawa Ar-Ramliy (2/63) menyatakan bagi orang tersebut (yang berpuasa qadha dan sunnah Syawal) mendapatkan pahala wajib (qadha Ramadhan) dan juga pahala sunnah (Syawal); karena maksud syariat dalam hal ini adalah terciptanya ibadah puasa di hari itu. Namun, dia tidak mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh, karena ketika itu (puasa qadha sekaligus puasa Syawal), dia bukanlah orang yang sudah melengkapi kewajiban Ramadhan.
Ketiga, dalam kitab Fathul Mu'in, Syekh Ad-Dimyati menegaskan:
"Meskipun melakukan puasa qadha, nazar, ataupun puasa wajib lainnya pada bulan Syawal, secara zahir masih mendapatkan kesunahan puasa Syawal."
Bahkan dalam I'anatut Thalibin (juz 2, halaman 271) dijelaskan bahwa apabila seseorang berniat untuk puasa qadha dan sunnah sekaligus, maka mendapatkan pahala keduanya.
Penjelasan Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi'iyah
- Mazhab Hanafiyah, Boleh dengan Catatan
Hukum Menggabung Niat: Boleh, dengan catatan
Ulama Hanafiyah secara umum membolehkan puasa sunnah termasuk puasa Syawal meskipun seseorang masih memiliki utang puasa Ramadan. Pendapat ini didasarkan pada konsep al-wajib 'ala at-tarakhi (kewajiban dengan waktu yang panjang dan longgar).
Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai' wa As-Shanai' menegaskan bahwa kewajiban membayar hutang puasa Ramadan mempunyai waktu yang panjang dan tidak harus segera dilaksanakan di bulan Syawal, tapi bisa kapan saja hingga datang Ramadan berikutnya.
Hal ini didukung oleh hadits Aisyah RA yang mengakhirkan qadha puasanya hingga bulan Sya'ban, yang mengindikasikan tidak adanya larangan berpuasa sunnah sebelumnya.
Namun, terdapat catatan penting dari Abu Yusuf yang berpendapat bahwa jika seseorang menggabungkan niat qadha Ramadan dengan puasa Syawal, maka yang terhitung hanyalah niat qadha saja, bukan niat Syawal. Dengan kata lain, puasa tersebut sah secara hukum sebagai puasa qadha, tetapi tidak mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal. Hal ini dijelaskan dalam kitab Badai' as-Shanai' juz 2 halaman 85.
Kesimpulan Hanafiyah:
Membolehkan puasa Syawal meskipun masih memiliki utang puasa Ramadan
Waktu qadha Ramadan sangat panjang (hingga bulan Sya'ban), sehingga tidak perlu terburu-buru
Abu Yusuf berpendapat bahwa jika niat digabung, hanya puasa qadha yang sah, puasa sunnahnya tidak mendapatkan pahala
- Mazhab Malikiyah, Hukum Menggabung Niat: Boleh
Ulama Malikiyah termasuk yang paling longgar dalam masalah ini. Mereka membolehkan penggabungan dua niat dalam satu ibadah, termasuk menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah Syawal.
Dasar pemikiran mereka adalah analogi (qiyas) dengan kasus mandi junub di hari Jumat. Seseorang yang mandi junub pada hari Jumat dapat sekaligus mendapatkan pahala mandi sunnah Jumat, meskipun niat utamanya adalah mandi wajib junub.
Demikian pula dengan puasa, seseorang yang berpuasa dengan niat qadha Ramadan di bulan Syawal secara otomatis juga melaksanakan puasa sunnah Syawal, sehingga mendapatkan pahala keduanya.
Al-Badru dalam kitab Syarh Mukhtashar Khalil juz 2 halaman 241 menjelaskan bahwa mazhab Maliki membolehkan dua niat dalam satu ibadah seperti qadha Ramadhan bersama Syawal, puasa Arafah bersama qadha, sebagaimana mandi junub di hari Jumat bersamaan dengan mandi Jumat.
Kesimpulan Malikiyah:
Membolehkan secara mutlak penggabungan niat qadha dan puasa Syawal
Menggunakan qiyas (analogi) dengan mandi junub di hari Jumat
Kedua niat dianggap sah dan mendapatkan pahala masing-masing
- Mazhab Syafi'iyah: Boleh namun Ada Catatan
Ulama Syafi'iyah memiliki pandangan yang lebih terperinci. Mereka membolehkan penggabungan niat, namun dengan catatan bahwa pahala yang diperoleh tidak sesempurna jika dilakukan secara terpisah.
Imam Ar-Ramli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj (juz 3) menjelaskan bahwa orang yang mengqadha puasa di bulan Syawal tetap mendapatkan pahala sunnah puasa Syawal secara zahir, tetapi tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits secara khusus karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud.
Sementara itu, Al-Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj (jilid 1) menyatakan bahwa jika seseorang berpuasa di bulan Syawal sebagai puasa qadha Ramadan, maka pahalanya adalah puasa qadha Ramadan, bukan puasa sunnah ataupun mendapatkan pahala keduanya karena mengerjakannya sekaligus. Menurutnya, puasa wajib dan puasa sunnah tidak boleh digabungkan menjadi satu.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj (juz 3 halaman 457) menjelaskan bahwa jika seseorang menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal, maka pahala qadha' dan pahala sunnah enam hari Syawal tetap dapat. Namun dalam kesempatan lain, beliau juga menyatakan bahwa jika hanya berniat qadha' tanpa meniatkan puasa Syawal setelahnya, maka pahala yang diperoleh hanya qadha' saja.
3 Bentuk Penggabungan Niat Menurut Syafi'iyah :
Menggabungkan niat qadha dan niat puasa Syawal ? pahala qadha dan pahala sunnah Syawal tetap dapat
Hanya berniat qadha', sedangkan puasa Syawal diniatkan untuk ditunda setelah qadha' ? pahala yang diperoleh hanya qadha' saja
Hanya berniat qadha', tetapi tidak berniat puasa Syawal setelah qadha' ? menurut Ar-Ramli, tetap mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal sebagai jaminan (dhamnan), sementara Al-Haitami menyatakan hanya mendapatkan pahala qadha' saja
Kesimpulan Syafi'iyah:
Membolehkan penggabungan niat, namun pahala tidak sesempurna jika dilakukan terpisah
Terdapat perincian tergantung pada niat yang diucapkan
Mayoritas ulama Syafi'iyah mendukung pendapat yang membolehkan
Pandangan Mazhab Hanabilah dan Pendapat yang Lebih Ketat
Mazhab Hanabilah (Hambali): Makruh hingga Haram
Ulama Hanabilah memiliki pandangan yang paling ketat dalam masalah ini. Mayoritas ulama Hanabilah (pengikut Imam Ahmad) melarang atau bahkan mengharamkan puasa sunnah termasuk puasa Syawal sebelum melunasi utang puasa Ramadan.
Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah: "Siapa yang puasa sunnah sedangkan ia berutang Ramadan yang belum dia bayar maka tidak diterima puasa sunnahnya hingga puasa Ramadhannya ditunaikan." (HR. Ahmad).
Ibnu Muflih dalam kitab Al-Furu' dan Tashih Al-Furu' juz 1 halaman 114 menjelaskan bahwa ulama Hanabilah memakruhkan bahkan mengharamkan puasa sunnah sebelum menunaikan qadha Ramadan.
Namun perlu dicatat bahwa Imam Ahmad sendiri memiliki dua riwayat: satu riwayat menyebutkan tidak boleh, dan dalam riwayat lainnya boleh. Demikian penjelasan Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni jilid 3 hal. 86.
Hukum Berdasarkan Kondisi:
Bagi yang meninggalkan puasa karena uzur (sakit, haid, nifas, perjalanan) ? makruh melakukan puasa sunnah sebelum qadha, namun jika digabung niat, kemakruhan tersebut gugur
Bagi yang meninggalkan puasa tanpa uzur (sengaja) ? haram melakukan puasa sunnah sebelum qadha, wajib segera membayar utang puasa
Kesimpulan Hanabilah:
Mayoritas mengharamkan puasa sunnah sebelum qadha Ramadan
Berdasarkan hadits riwayat Ahmad
Namun terdapat dua riwayat dari Imam Ahmad sendiri (boleh dan tidak boleh)
Hukumnya dibedakan berdasarkan kondisi orang yang berutang puasa
Pendapat Ulama Lain dan Mana yang Lebih Utama
- Abdul Aziz bin Baz RA: Tidak Mendapatkan Keutamaan Puasa Syawal
Mayoritas ulama Hanabilah (pengikut Imam Ahmad) melarang penggabungan niat puasa qadha dengan puasa Syawal. Argumentasi pertama, berdasarkan hadits riwayat Ahmad:
"Siapa yang puasa sunnah sedangkan ia berutang Ramadan yang belum dia bayar maka tidak diterima puasa sunnahnya hingga puasa Ramadhannya ditunaikan." (HR. Ahmad).
Puasa Syawal adalah mutabi'ah (mengiringi) puasa Ramadan. Seperti shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat wajib, tidak bisa digabung niatnya . Para ulama Hanabilah membuat kaidah:
"Apabila ibadah tersebut 'mengiringi' (mutabi'ah) dengan ibadah lainnya, maka tidak bisa tadaakhul (digabungkan niat) di antara keduanya."
Syaikh Abdul Aziz bin Baz RA menegaskan, apabila puasa enam hari Syawal dengan sekaligus niat puasa qadha, maka tidak mendapatkan pahala puasa setahun. Puasa enam hari Syawal membutuhkan niat khusus (niat sendiri) pada hari-hari yang khusus.
- Ibnu Hazm (Mazhab Zhahiri), Hukum Menggabung Niat: Tidak Sah
Ibnu Hazm, ulama besar dari mazhab Zhahiri, memiliki pandangan yang paling tegas. Beliau tidak membenarkan menyatukan ibadah wajib dengan ibadah sunnah dalam satu perbuatan.
Dalam kitabnya Al-Muhalla, Ibnu Hazm menyatakan bahwa jika seseorang menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah Syawal, maka kedua puasa tersebut tidak sah . Pendapat ini didasarkan pada pemahaman literal (zhahir) bahwa setiap ibadah harus memiliki niat yang terpisah dan tidak boleh dicampur dengan ibadah lain.
Ibnu Hazm berargumentasi bahwa ibadah wajib dan sunnah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan dalam satu pelaksanaan. Jika seseorang mencoba menggabungkan keduanya, maka tidak ada satu pun yang dianggap sah karena tidak memenuhi kriteria masing-masing ibadah secara sempurna .
Kesimpulan Ibnu Hazm:
Tidak membenarkan menyatukan wajib dengan sunah
Menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal menyebabkan kedua puasa tidak sah
Pandangan paling ketat dan ketat di antara semua pendapat
Mana yang Lebih Utama Dilakukan
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, para ulama sepakat bahwa yang paling utama adalah mendahulukan qadha puasa Ramadan sebelum memasuki bulan Syawal, jika memungkinkan.
Jika tidak sempat membayar qadha sebelum Syawal, maka:
Bagi yang mengikuti pendapat jumhur: boleh puasa Syawal dulu, kemudian qadha di bulan-bulan berikutnya
Atau menggabungkan niat qadha dan Syawal sekaligus, dengan harapan mendapatkan kedua pahala
Jika khawatir kehabisan waktu Syawal karena uzur seperti haid yang berkepanjangan, maka diperbolehkan mendahulukan puasa Syawal.
Al-Khatib Asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan bahwa orang yang meng-qadha puasa di bulan Syawal tidak mendapatkan keutamaan sebagaimana yang dimaksud dalam hadits, namun secara zahir tetap mendapatkan kesunahan puasa Syawal.
Karena itu, sebagian ulama menganjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul Qa'dah sebagai qadha puasa sunnah Syawal.
Syekh Ali Jum'ah, mantan Mufti Mesir, menegaskan lebih sempurna dan lebih utama jika kedua puasa tersebut dilakukan secara terpisah. Mendapat pahala ganda bukan berarti memperoleh pahala secara penuh.