Pembatalan Skema Bagi Hasil Sektor Minerba Dapat Dukungan IMA

Selasa, 09 Juni 2026 | 23:06:27 WIB
Ilustrasi Indonesian Mining Association (IMA) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia.

JAKARTA – Indonesian Mining Association (IMA) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan rencana pemberlakuan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Sari berpendapat jika pembatalan regulasi tersebut sangat penting guna mengeliminasi berbagai persoalan serta wacana yang berpotensi menghambat laju penanaman modal.

Lewat pembatalan kebijakan ini, IMA berharap otoritas terkait mampu merealisasikan stabilitas kebijakan fiskal serta ketetapan finansial perusahaan sehingga kontinuitas operasional serta iklim investasi sektor tambang berjalan optimal.

Ketahanan regulasi ini menjadi hal mendasar mengingat pelaku usaha sektor pertambangan kini tengah dihadapkan pada restrukturisasi kebijakan dan kendala teknis baru di lapangan.

Sejumlah tantangan tersebut meliputi implementasi sistem ekspor satu pintu, tata kelola devisa hasil ekspor (DHE), penyesuaian tarif royalti, penentuan Harga Patokan Mineral (HPM), pengenaan bea keluar, hingga mandat pemanfaatan biodiesel B50.

Pihak asosiasi menegaskan jika aspek keterbukaan, kepastian, serta konsistensi aturan dari jajaran eksekutif merupakan instrumen utama demi menjaga keunggulan kompetitif sektor pertambangan tanah air.

"Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," kata Sari.

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak bakal ada perombakan pola bagi hasil untuk industri pertambangan mineral dan batu bara.

“Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan. Untuk selamanya,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Menteri ESDM mengambil keputusan akhir jika model gross split cuma diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi, serta tidak akan menyentuh industri minerba untuk waktu seterusnya.

“Sistem di ESDM menganut mashab gross split itu hanya ada pada sektor migas,” kata Bahlil.

Terkini