Kepastian Hukum Tenaga Medis Jadi Kunci Utama Layanan Kesehatan Adil

Jumat, 03 Juli 2026 | 19:07:01 WIB
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

JAKARTA - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menilai bahwa kepastian hukum untuk para tenaga medis merupakan syarat penting demi mewujudkan pelayanan kesehatan bermutu. Hal ini juga sekaligus menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang aman serta berkeadilan.

Saat menghadiri Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus Pusat PDUI dan KDI periode 2026-2029 di Jakarta, Sabtu (27/6), ia menerangkan bahwa pembangunan hukum kesehatan nasional berlandaskan pada UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan pelaksanaannya, serta diperkuat kode etik profesi.

"Instrumen tersebut menjadi fondasi dalam menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat," kata Otto, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa penguatan sistem kesehatan nasional wajib dibangun lewat sinergi yang kuat antara kebijakan hukum dan profesi kesehatan. Otto melihat peningkatan kesadaran masyarakat atas hak-hak kesehatan telah mendorong munculnya regulasi yang lebih responsif bagi perlindungan pasien.

Di sisi lain, ia menambahkan bahwa organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta kolegium memegang peran strategis dalam merumuskan kebijakan, menjaga standar profesi, hingga mengawasi praktik kedokteran.

Sembari mengutip adagium salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, ia menegaskan seluruh kebijakan negara termasuk bidang kesehatan wajib berorientasi pada keselamatan warga. Otto menyebut pembahasan kepastian hukum profesi dokter tidak cuma membahas kepentingan profesi saja.

"Kami sedang berbicara mengenai upaya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa penguatan sistem kesehatan nasional menjadi bagian krusial dari agenda pembangunan nasional. Oleh sebab itu, Otto menekankan profesi dokter harus mendapatkan dua hal sejalan, yaitu kebebasan profesional berbasis ilmu dan etika, serta kepastian hukum saat bertugas sesuai standar.

Perlindungan bagi profesi dokter dan perlindungan hak masyarakat adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Dokter yang mendapatkan perlindungan mumpuni tentu akan jauh lebih mampu untuk melindungi para pasiennya secara maksimal.

Di samping itu, Otto menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 sebagai tonggak penting hukum kesehatan nasional. Putusan tersebut menjadi momentum membangun keseimbangan konstitusional tata kelola profesi kesehatan lewat mekanisme checks and balances.

Dalam konteks tersebut, Kemenko Kumham Imipas berperan memastikan adanya harmonisasi kebijakan antarinstansi agar seluruh pemangku kepentingan berkolaborasi meningkatkan mutu layanan dan keselamatan pasien. Ia menekankan hukum yang baik harus berfungsi mengatur sekaligus memberikan perlindungan.

"Dokter yang terlindungi akan lebih mampu melindungi pasiennya, profesi yang kuat akan melahirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, sistem kesehatan yang berkualitas akan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya Indonesia Emas 2045," ucap Otto.

Terkini