Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.651.000 per Gram pada 3 Juli 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:07:31 WIB
Ilustrasi emas antam.

JAKARTA - Nilai jual komoditas emas batangan Antam pada hari Jumat (3/7/2026) per pukul 10.00 WIB dilaporkan kembali bergerak menguat.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam terbaru kini merangkak naik menuju posisi Rp2.651.000 per gram.

Banderol tersebut tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp11.000 jika disandingkan dari posisi sebelumnya senilai Rp2.640.000 pada hari Kamis (2/7/2026).

Untuk diketahui bersama, persediaan emas batangan Antam dikemas dalam pelbagai pilihan bobot berat mulai dari ukuran 0,5 gram sampai dengan 1.000 gram (1 kg) sehingga dapat dipilih sesuai kebutuhan.

Berikut merupakan rincian lengkap mengenai perkembangan harga emas Antam per hari Jumat (3/7/2026) per pukul 10.00 WIB.

Untuk cetakan ukuran 0,5 gram dipatok seharga Rp1.375.500, ukuran 1 gram dipasang Rp2.651.000, ukuran 2 gram senilai Rp5.242.000, dan ukuran 3 gram dilego Rp7.838.000.

Selanjutnya untuk cetakan ukuran 5 gram dilepas Rp13.030.000, ukuran 10 gram senilai Rp26.005.000, ukuran 25 gram sebesar Rp64.887.000, dan ukuran 50 gram dihargai Rp129.695.000.

Kemudian untuk ukuran 100 gram berada pada angka Rp259.312.000, ukuran 250 gram sebesar Rp648.015.000, ukuran 500 gram senilai Rp1.295.820.000, serta ukuran 1.000 gram seharga Rp2.591.600.000.

Mengenai regulasi pungutan wajib, berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, aktivitas transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam terikat aturan pajak khusus.

Untuk sektor pajak pembelian emas (PPh 22) dibebankan persentase sebesar 0,45 persen bagi para pembeli yang mengantongi dokumen NPWP.

Sementara itu, untuk kelompok pembeli yang tidak memunyai dokumen NPWP bakal dibebankan tarif pajak pembelian sebesar 0,9 persen.

Tiap-tiap proses eksekusi transaksi pembelian logam mulia dipastikan bakal dilampiri dengan lembar kertas bukti potong PPh 22 sebagai pijakan dasar dalam pelaporan pajak.

Sedangkan untuk urusan pajak penjualan kembali (buyback) menuju PT Antam dengan akumulasi nilai transaksi di atas angka Rp10 juta, berlaku ketetapan tarif tersendiri.

Pungutan sebesar 1,5 persen bakal disasarkan untuk para pemilik NPWP, sedangkan tarif sebesar 3 persen akan dikenakan bagi masyarakat non-NPWP.

Seluruh besaran beban pajak buyback tersebut nantinya bakal langsung dipotong dari jumlah akumulasi total nilai transaksi yang dilangsungkan.

Sistem pembaruan angka nominal pada situs resmi Logam Mulia dikerjakan secara berkala setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Terkini