Emas Antam Alami Kenaikan Menjadi 2 Juta 670 Ribu Rupiah per Gram

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:32:31 WIB
Ilustrasi emas.

JAKARTA - Nilai jual produk emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk terpantau bergerak naik hingga menyentuh angka Rp2.670.000 per gram setelah pada periode sebelumnya berada di grafik Rp2.651.000 per gram.

Berbanding terbalik dengan harga jual, grafik nilai buyback atau harga beli kembali untuk komoditas logam mulia Antam tersebut dilaporkan masih tertahan stabil di angka Rp2.429.000 per gram.

Penting diketahui bahwa nominal perdagangan emas batangan produksi Antam ini bersifat fluktuatif dan berpotensi mengalami perubahan sewaktu-waktu tergantung pergerakan pasar.

Berdasarkan regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi buyback dengan total nominal menembus lebih dari Rp10 juta bakal ditarik pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran potongan pajak tersebut dipatok senilai 1,5 persen bagi para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta dikenakan beban 3 persen untuk konsumen non-NPWP, di mana nominal PPh 22 ini langsung memotong total dana buyback.

Di bawah ini merupakan daftar lengkap rincian harga eceran emas batangan berdasarkan informasi resmi teranyar dari portal Logam Mulia Antam:

Kepingan emas ukuran 0,5 gram dilepas senilai Rp1.385.500.

Kepingan emas ukuran 1 gram dipatok senilai Rp2.670.000.

Kepingan emas ukuran 2 gram dibanderol senilai Rp5.280.000.

Kepingan emas ukuran 3 gram dihargai senilai Rp7.895.000.

Kepingan emas ukuran 5 gram dipasarkan senilai Rp13.125.000.

Kepingan emas ukuran 10 gram dijual senilai Rp26.195.000.

Kepingan emas ukuran 25 gram dipatok senilai Rp65.362.000.

Kepingan emas ukuran 50 gram dihargai senilai Rp130.645.000.

Kepingan emas ukuran 100 gram dibanderol senilai Rp261.212.000.

Kepingan emas ukuran 250 gram dipasarkan senilai Rp652.765.000.

Kepingan emas ukuran 500 gram dilepas senilai Rp1.305.320.000.

Kepingan emas ukuran 1.000 gram dijual senilai Rp2.610.600.000.

Pada aktivitas pengadaan emas batangan ini juga melekat beban PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk nasabah dengan kepemilikan NPWP serta 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP yang nantinya dilengkapi lembar bukti potong pajak.

Terkini