Bapenda NTT Larang Kendaraan Nunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:08:31 WIB
Ilustrasi Petugas SPBU Sedang Mengisi BBM.

JAKARTA - Kepala Bapenda Nusa Tenggara Timur (NTT) Johny Ericson Ataupah mengemukakan bahwa aturan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak diterapkan demi mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus menjamin distribusinya tepat sasaran.

“Kepatuhan pajak kami saat ini baru sekitar 40 persen. Karena itu pemerintah harus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Johny kepada Kompas.com, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa landasan hukum dari pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Di dalam regulasi tersebut, ketentuan Pasal 5 Ayat (1) menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang belum menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak diizinkan mengisi BBM bersubsidi sesuai ketetapan perundang-undangan.

Sementara itu, pada Pasal 6 Ayat (1) menguraikan bahwa kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang belum melengkapi persyaratan administratif juga dilarang untuk membeli BBM bersubsidi.

Menurut Johny, pasokan BBM bersubsidi semestinya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat yang berhak, termasuk para pemilik kendaraan yang sudah merampungkan kewajiban setoran perpajakan di daerah setempat.

Selain masalah tunggakan, pihak Bapenda juga masih mendapati banyak kendaraan berpelat luar wilayah yang sudah lama digunakan di NTT, tetapi belum mengurus mutasi nomor kendaraan ataupun membayar pajak daerah.

Pada kesempatan itu, Johny memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar di media sosial yang menyebut aturan baru ini baru berjalan mulai 1 Juli 2026.

Ia meluruskan bahwa Pergub Nomor 13 Tahun 2025 sejatinya sudah disahkan serta diimplementasikan sejak tahun 2025 di beberapa kabupaten yang telah merampungkan sosialisasi dan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus.

“Pergub 13 diterbitkan tahun 2025 dan telah berjalan di beberapa kabupaten. Pelaksanaannya dilakukan setelah dibentuk Satgas di tingkat kabupaten dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada 2026 ini implementasi kebijakan tersebut bakal dikembangkan secara masif menyasar total 22 kabupaten dan kota di NTT lewat skema bertahap, menyesuaikan tingkat kesiapan masing-masing teritori.

“Intinya tahun ini dilaksanakan di 22 kabupaten dan kota,” tegasnya.

Khusus untuk area Kota Kupang, Johny menyebut pembentukan badan Satgas telah rampung, sementara agenda sosialisasi kepada warga lokal masih terus bergulir hingga saat ini.

Apabila seluruh persiapan teknis tersebut telah selesai, pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan langsung diberlakukan di semua SPBU yang beroperasi di Kota Kupang serta Kabupaten Kupang.

Untuk wilayah kabupaten lainnya, pengerjaan regulasi ini masih harus menunggu kesiapan operasional dari masing-masing instansi Samsat serta Satgas di tingkat kabupaten.

Pihak Bapenda juga terus berkolaborasi bersama PT Pertamina, aparat kepolisian, instansi Samsat, dan manajemen SPBU guna merumuskan skema pengawasan terpadu agar penerapan aturan di lapangan berjalan optimal.

Di samping itu, jajaran pemerintah daerah tengah menyusun formula pengawasan bagi wilayah pelosok yang belum memiliki fasilitas SPBU memadai dan masih bertumpu pada jaringan pedagang BBM eceran.

Johny memastikan bahwa aturan ini bukan dirancang untuk mempersulit ruang gerak warga, melainkan untuk memberikan aspek keadilan bagi masyarakat yang selama ini selalu disiplin dalam membayar pajak kendaraan mereka.

“Masyarakat yang patuh membayar pajak tentu harus mendapatkan haknya. Karena itu pemerintah ingin mendorong seluruh pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pajaknya demi mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Langkah ini diambil oleh pemda guna memastikan alokasi kuota BBM bersubsidi yang diturunkan untuk wilayah NTT benar-benar terserap oleh warga yang memang berhak menerimanya.

“Kami hanya memastikan agar kuota BBM kami digunakan oleh warga NTT yang berhak dan yang kedua memastikan keadilan bagi masyarakat yang telah membayar pajak,” ujar Johny.

Pihak Bapenda NTT berkomitmen untuk terus menggalakkan agenda sosialisasi sebelum kebijakan ini diaktifkan secara menyeluruh di tiap daerah agar publik mendapatkan informasi akurat dan terhindar dari salah paham.

Terkini