Premi Asuransi Komersial Tembus Rp139,54 Triliun per Mei 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 23:53:01 WIB
OJK: Premi Asuransi Umum Turun 5,03 Persen per Mei 2026 [FOTO: NET].

JAKARTA — Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membukukan perolehan premi asuransi komersial pada Mei 2026 menyentuh angka Rp139,54 triliun, atau merangkak naik tipis sekitar 0,67% (year on year/YoY) apabila dikomparasikan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Kepala Executif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memaparkan bahwa perolehan premi asuransi komersial tersebut ditopang oleh premi asuransi jiwa yang melaju 5,87% YoY hingga mencapai posisi Rp76,79 triliun.

”Dan premi asuransi umum dan reasuransi yang sedikit terkontraksi sebesar 5,03% year on year dengan nilai sebesar Rp62,76 triliun,” katanya dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juni 2026, Selasa (7/7/2026).

Mengacu pada data yang disajikannya, terasumsi bahwa nilai klaim asuransi komersial di sepanjang lima bulan pertama pada tahun 2026 bertengger di angka Rp91,79 triliun. Akumulasi nominal tersebut melesat sebesar 8,54% YoY.

Lebih lanjut, secara makro Ogi menilai bahwa kondisi permodalan pada sektor industri asuransi komersial masih memperlihatkan fundamental yang solid. Indikator ini tecermin dari rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) industri yang posisinya berada jauh di atas ketentuan ambang batas 120%.

“Permodalan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan risk based capital RBC masing-masing sebesar 481,20% dan 319,12% masih di atas threshold sebesar 120%,” tutur Ogi.

Sementara itu, akumulasi nilai aset asuransi komersial pada posisi Mei 2026 menyentuh angka Rp977,81 triliun, atau terkerek naik 4,05% YoY dari performa sebelumnya yang berada di level Rp939,75 triliun.

Di samping itu, Ogi memaparkan hingga saat ini tercatat ada sebanyak 118 dari total 145 entitas korporasi asuransi serta reasuransi yang sanggup memenuhi regulasi kewajiban permodalan ekuitas minimum untuk fase pertama di tahun 2026, yang didasarkan pada ketetapan POJK Nomor 23/2023.

“Atau sekitar 81,38% telah memenuhi persyaratan jumlah minimum ekuitas sesuai ketentuan tahun 2026,” bebernya.

Pihak OJK, sambungnya, juga berkomitmen untuk terus menjalankan penegakan regulasi serta proteksi terhadap hak-hak konsumen pada sektor PPDP lewat mekanisme pemantauan khusus yang menyasar delapan korporasi asuransi dan reasuransi sampai dengan posisi 29 Juni 2026.

Terkini