Penyidik OJK Beberkan Modus Penggelapan Dana Asuransi Prolife

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:06:01 WIB
Ilustrasi Asuransi Jiwa.

JAKARTA - Tim penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar siasat dugaan penggelapan dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah yang menyeret nama Henry Surya (HS) pada perkara PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan memaparkan Henry Surya disinyalir menguasai uang kepunyaan kira-kira 545 pemegang polis lewat instrumen investasi medium term noted (MTN).

Aksi penyelewengan tersebut dilangsungkan sepanjang tahun 2016 sampai 2019, di mana Henry Surya terafiliasi dengan empat perusahaan penerbit dokumen berharga tersebut serta menyalahi aturan investasi POJK.

“Di antara periode 2018 sampai 2019, HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham dan di mana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham dari saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife,” ungkap Greta dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Greta mengimbuhkan, Henry Surya pada masa itu memiliki tanggung jawab menyalurkan bunga kupon sebesar 14 persen sesuai isi ikatan perjanjian kontrak, tetapi komitmen tersebut tidak pernah dipenuhi.

“Dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback. Namun, meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp597 idiom,” bebernya.

Sebelum melangkah ke ranah hukum, OJK sejatinya sudah melayangkan surat peringatan pertama pada 7 September 2018, peringatan kedua pada 22 Januari 2020, hingga teguran ketiga pada 24 Maret 2020.

Pihak OJK juga telah mengirim instruksi tertulis pada Juli 2023 yang diabaikan Henry Surya, hingga berujung pada perintah resmi per tanggal 13 Oktober 2023 untuk memulihkan kerugian keuangan senilai Rp566 miliar.

“Dan perintah tertulis ini tidak dilaksanakan hingga jatuh tempo bulan Januari 2024 dan sebelumnya pada November 2023, AJ Prolife Indonesia ini dicabut izin usahanya,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Subdit Eksekusi dan Eksaminasi Jampidum Kejaksaan Agung RI, Achmad Muhtarom mengonfirmasi penanganan perkara ini dikawal oleh bidangnya karena berkaitan dengan kejahatan sektor finansial.

Ia menambahkan, kelancaran proses hukum dalam kasus asuransi ini ditopang oleh implementasi KUHAP baru pasal 58-60 yang mengedepankan pola sinergi sejak awal antara tim penyidik bersama penuntut umum.

“Nah, jadi untuk perkara ini salah satu bukti konkret bahwa sejak awal ada kerja sama antara penyidik Korwas maupun Kejaksaan untuk melakukan penanganan perkara, sehingga konstruksinya dari awal penuntut umum sudah paham dan perkara ini tidak bolak-balik seperti itu,” jelas Achmad.

Achmad mengutarakan bahwa Kejaksaan Agung mengagendakan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada minggu depan.

Setelah proses penyerahan selesai dilaksanakan, tim jaksa akan segera meneruskan berkas tersebut ke pengadilan agar perkara bisa secepatnya memasuki proses persidangan.

Terkini