ORI Sebut PEKPPP Mandiri Jadi Instrumen Cegah Malaadministrasi

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:09:02 WIB
Tangkapan Layar - Pelaksanaan Coaching Maladministrasi Ombudsman Papua Barat bersama Pemda Kabupaten Sorong.

JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menilai bahwa PEKPPP Mandiri 2026 merupakan sebuah instrumen taktis yang dapat memicu kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk aktif mengevaluasi pelayanan publik sekaligus menghindari potensi malaadministrasi sejak awal.

Dalam agenda Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PEKPPP Mandiri di Lingkungan Ombudsman RI Tahun 2026 di Jakarta pada Selasa (7/7/2026), Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyampaikan bahwa program ini menjadi tolok ukur berkala atas kualitas kinerja pelayanan dari unit kerja instansi terkait.

"Bagi Ombudsman, PEKPPP Mandiri menjadi sarana untuk menguatkan peran sebagai pengawas pelayan publik yang tidak hanya menilai tetapi juga menjadi mitra pendamping yang mendorong perbaikan yang nyata," kata Rahmadi, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta pada Kamis (16/7/2026).

Dirinya menguraikan bahwa skema penilaian berkala tersebut ditargetkan mampu melahirkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang representatif sebagai acuan keberhasilan reformasi birokrasi dan tata kelola instansi yang bersih.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Kemenpan RB Vera Yuwantari Susilastuti menyebut bahwa sistem PEKPPP Mandiri 2026 dikonsepkan sebagai alat evaluasi berbasis fakta yang memberikan dampak langsung bagi warga pengguna jasa.

Hasil dari proses pemantauan tersebut nantinya akan membuahkan data IPP serta rekomendasi khusus yang wajib ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi pemerintah.

Melalui sistem kerja ini, pemerintah menargetkan adanya peningkatan kualitas standar pelayanan, penguatan kapasitas SDM, penyediaan sarana prasarana yang layak, perbaikan pengelolaan aduan, serta lahirnya inovasi baru agar publik mendapat kepuasan layanan yang inklusif dan transparan.

Lebih lanjut, Vera memaparkan capaian IPP Tahun 2025 di mana Ombudsman RI sukses memperoleh skor tinggi sebesar 4,72 dengan predikat Prima, angka yang melampaui rata-rata nasional di level 4,04.

Berdasarkan enam sektor yang diuji, lima poin utama meliputi kualitas SDM, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), manajemen pengelolaan keluhan, dan inovasi dinilai sudah berkinerja apik sehingga perlu dijaga konsistensinya.

Sementara itu, sektor regulasi atau kebijakan tercatat masih memerlukan perhatian lebih untuk segera diperbaiki ke depannya.

Sebagai langkah perbaikan, Ombudsman RI perlu memperkuat regulasi pelayanan publik lewat evaluasi berkala, mengoptimalkan survei kepuasan masyarakat untuk menjaring saran, serta menggencarkan sosialisasi aturan kepada masyarakat luas.

Di samping itu, jalannya PEKPPP Mandiri di internal Ombudsman RI dilaporkan sukses melampaui batas minimal dengan mencatatkan persentase keikutsertaan di atas 25 persen.

Dalam rangkaian acara tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI juga secara resmi menandatangani dokumen Maklumat Pelayanan Ombudsman RI.

Langkah penandatanganan ini menjadi ikrar terbuka Ombudsman RI kepada masyarakat luas untuk senantiasa menyajikan layanan pengawasan yang responsif, bersih, dan akuntabel.

Melalui peresmian Maklumat Pelayanan ini, seluruh elemen di dalam Ombudsman RI diminta mempererat komunikasi antara unit pusat dan wilayah, serta menjadikan data PEKPPP Mandiri sebagai peta jalan perbaikan kinerja.

Terkini