Kemenhub Imbau Pelaut Gunakan Agensi Resmi demi Cegah Kasus TPPO

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:15:01 WIB
Ilustrasi Pelaut.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan peringatan keras bagi para pelaut Indonesia agar menyalurkan jasanya lewat perusahaan penempatan atau manning agency yang memiliki izin resmi guna mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta konflik ketenagakerjaan di luar negeri.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub Samsuddin mengutarakan bahwa setiap pelaut wajib memastikan legalitas sekaligus rekam jejak dari agensi yang akan digunakannya.

"Kami mengimbau seluruh pelaut memastikan agar berangkat melalui agensi atau manning agency yang sah dan memiliki reputasi baik. Jadi jangan tiba-tiba tergiur dengan tawaran-tawaran tanpa kredibilitas. Ini untuk menghindari mereka menjadi korban TPPO,” ujarnya saat berada di Batam pada Kamis (16/7/2026).

Menurut pandangannya, para pelaut juga wajib mengikuti seluruh prosedur resmi negara karena ada begitu banyak kasus sengketa kerja yang proses penyelesaiannya berjalan alot akibat korban berangkat tanpa melalui lembaga penyalur yang terdaftar resmi di pemerintah.

"Beberapa kasus yang kami tangani penyelesaiannya menjadi terhambat karena pelaut tidak mengikuti prosedur dan tidak berangkat melalui manning agency yang resmi," ungkapnya menjelaskan.

Selain menjamin proses penempatan berjalan sesuai jalur hukum, Samsuddin memaparkan bahwa armada kapal yang laik jalan harus dioperasikan oleh para pelaut terampil, mengantongi dokumen sah, serta diikat oleh kontrak kerja laut yang transparan.

Ia menambahkan bahwa Kemenhub terus mengintensifkan sosialisasi bagi masyarakat luas, pekerja pelayaran, dan pelaku usaha agar memahami regulasi kepelautan, khususnya aturan ketat di wilayah perbatasan serta negara tujuan kerja.

"Hal-hal mengenai regulasi, termasuk aturan di negara perbatasan, harus benar-benar dipahami oleh semua pihak agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tuturnya.

Samsuddin juga membeberkan bahwa laporan pengaduan yang paling mendominasi masuk ke sistem kementerian selama ini datang dari pihak kru kapal yang mengeluhkan hak pembayaran upah mereka.

“Ada banyak aduan kami terima tentang gaji yang terlambat, gaji yang tidak dibayarkan, perpanjangan masa kontrak tanpa pengganti, hingga persoalan pemulangan ke Indonesia setelah kontrak berakhir,” ungkapnya.

Guna memperkokoh perlindungan terhadap tenaga kerja laut, pemerintah telah merilis berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021, serta keharusan bahwa Perjanjian Kerja Laut (PKL) harus mencakup jaminan sosial, waktu istirahat, fasilitas kesehatan, pemulangan, hingga perlindungan dari diskriminasi.

“Kemenhub mewajibkan setiap perusahaan manning agency memiliki Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal yang diterbitkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. Seluruh perusahaan tersebut juga diaudit secara berkala dan harus terdaftar dalam sistem dokumen pelaut Kemenhub,” paparnya.

Di lain sisi, pemerintah pun telah memberlakukan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024 untuk memantau langsung pelaksanaan PKL, termasuk memastikan pemenuhan batas upah pokok minimum bagi kru di kapal berbendera Indonesia.

“Ini beberapa undang-undang dan juga regulasi yang menjadi acuan dalam upaya Kemenhub untuk menyelesaikan persoalan dan juga menindaklanjuti aduan dari pemilik kapal, asosiasi dan juga pelaut,” jelas Samsuddin.

Terkini