Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan

Rabu, 31 Juli 2024 | 17:09:32 WIB

Saat ini, perusahaan wajib memiliki BPJS Kesehatan, dan hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Program Jaminan Kesehatan (JKN) ini harus didaftarkan oleh perusahaan, badan usaha, atau badan hukum untuk semua karyawan dan anggota keluarganya.

Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang BPJS Kesehatan perusahaan, mulai dari cara daftar BPJS kesehatan perusahaan, hingga sanksi yang mungkin diterima perusahaan jika tidak mendaftarkan karyawan mereka. Sebelum itu, BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini bertugas menyediakan jaminan kesehatan nasional untuk seluruh warga Indonesia.

BPJS Kesehatan juga mengatur program-program jaminan sosial dalam bidang kesehatan, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Semua ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menurut Pasal 14 Undang-Undang BPJS, setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal selama enam bulan wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Artinya, setiap perusahaan yang menjalankan bisnis, punya kewajiban mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan perusahaan berlaku untuk semua sektor, termasuk pekerja informal.

Ada iuran wajib yang berbeda dan tingkatan manfaat yang dapat dipilih. Iuran ini harus dibayarkan setiap bulan dan akan dipotong dari gaji karyawan. Dalam hal ini, perusahaan punya peran bahkan berhak memotong sejumlah persentase tertentu dari gaji untuk membayar iuran.

Bagaimana Cara daftar BPJS Kesehatan Perusahaan?

Biasanya, saat menerima karyawan baru, bagian SDM akan menanyakan apakah mereka sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan perusahaan atau individu. Jika sudah terdaftar, maka hanya perlu mencatat nomor BPJS Kesehatan mereka dan mengikuti prosedur untuk mengubah status mereka menjadi pekerja penerima upah.

Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan sebagai Pekerja Penerima Upah ke BPJS Kesehatan Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Pasal 15 ayat (2). Jika ada pertanyaan tentang siapa yang termasuk dalam Pekerja Penerima Upah, maka yang mesti masuk di antaranya, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta, dan pekerja lainnya yang menerima upah, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan.

Nah, cara daftar BPJS Kesehatan perusahaan punya dua cara yaitu secara offline dan online. Untuk cara offline, caranya harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Secara Offline
1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat, dan berikan formulir registrasi Badan Usaha atau Badan Hukum lainnya.
2. Kemudian, berikan data migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai dengan format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
3. Perusahaan akan diberikan nomor virtual account untuk pembayaran ke bank yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, dan setelah pembayaran dilakukan, serahkan bukti pembayaran ke kantor BPJS untuk mencetak kartu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau maka dapat mencetak e-ID sendiri.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Secara Online
1. Buka situs resmi BPJS Kesehatan dan klik "PENDAFTARAN BADAN USAHA”, lalu isilah formulir registrasi dengan data yang benar, termasuk identitas Badan Usaha atau Perusahaan, person in contact (PIC), dan data keanggotaan Jaminan Kesehatan.
2. Setelah selesai, klik "SUBMIT" untuk mengirimkan formulir registrasi.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan dengan eDabu
Bagi yang menggunakan aplikasi eDabu, maka berikut cara daftar BPJS kesehatan perusahaan dan mengelola keanggotaan BPJS Kesehatan Perusahaan. Pastikan telah mengaktifkan akun eDabu terlebih dahulu.

Setelah aktivasi akun, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut. 
1. Masuk ke akun eDabu, dan klik "DATA PESERTA."
2. Pilih "TAMBAH PESERTA" untuk menambahkan karyawan baru, lalu lengkapi semua data identitas karyawan dan keluarganya.
3. Pilih "FASILITAS KESEHATAN" dan pilih klinik atau fasilitas kesehatan yang dekat dengan alamat karyawan.
4. Isi informasi lain seperti "UNIT KERJA" dan lain-lain, dan klik "TAMBAH KELUARGA" untuk menambahkan anggota keluarga karyawan yang ingin didaftarkan.
5. Terakhir, klik "SIMPAN" dan "APPROVAL PESERTA BARU."

Perhatikan bahwa semua data dan identitas karyawan harus sesuai dengan eKTP dan informasi lainnya.

Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Setelah semua data registrasi karyawan untuk BPJS Kesehatan perusahaan sudah tercatat, langkah selanjutnya adalah membayar iuran bulanan sesuai dengan tagihan. Pihak BPJS akan menghitung iuran berdasarkan data upah atau gaji yang dilaporkan karyawan, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap setiap bulan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan dapat dilakukan melalui rekening virtual account bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan, seperti bank Mandiri, BRI, dan/atau BNI.

Perusahaan dapat membayar iuran melalui ATM, internet banking, mobile banking, kantor pos, atau marketplace yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan mandiri dan perusahaan memiliki perbedaan berdasarkan jumlah yang dibayarkan, yaitu sebagai berikut.

1. Kelas III: Rp42 ribu per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu).
2. Kelas II: Rp100 ribu per orang per bulan.
3. Kelas I: Rp150 ribu per orang per bulan.

Perbedaan antara BPJS Kesehatan mandiri dan perusahaan terletak pada kelas rawat inap. Peserta tidak dapat memilih kelas rawat inap, tetapi akan ditentukan otomatis oleh BPJS Kesehatan berdasarkan upah atau gaji yang diterima:

1. Karyawan dengan upah hingga Rp4 juta akan mendapatkan perawatan rawat inap kelas II.
2. Karyawan dengan upah di atas Rp4 juta akan mendapatkan perawatan rawat inap kelas I.
3. Karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan perawatan rawat inap kelas III.

Iuran BPJS Kesehatan perusahaan pada umumnya akan dikenai sebesar 5 persen dari upah atau gaji bulanan, dan dari jumlah tersebut, 4 persen ditanggung oleh perusahaan melalui tunjangan BPJS, sementara sisanya, yaitu 1 persen akan dipotong dari gaji karyawan. Tunjangan 4 persen dari perusahaan berasal dari penambahan bruto dalam penghitungan PPh 21 karyawan.

Jika karyawan ingin menambahkan anggota keluarganya, maka ia harus membayar tambahan 1 persen per anggota. Misalnya, jika seorang karyawan ingin menambahkan istri dan satu anak, mereka harus membayar tambahan 2 persen  dari gaji mereka untuk istri dan anak.

Halaman :

Terkini

Depok24jam Wedding Expo Semua untuk Pernikahan Sempurnamu

Kamis, 21 November 2024 | 16:55:04 WIB

Cari Vendor Impianmu di Depok Wedding Expo 2024

Kamis, 21 November 2024 | 16:55:04 WIB

Hadiri Wedding Expo Depok dan Temukan Inspirasi Terbaik

Kamis, 21 November 2024 | 16:55:04 WIB

Wedding Expo 2024 Vendor Terbaik untuk Pernikahanmu

Kamis, 21 November 2024 | 16:55:04 WIB

Wujudkan Pernikahan Impian di Wedding Expo 2024

Kamis, 21 November 2024 | 16:55:04 WIB