Daftar Istilah dalam Asuransi

Daftar Istilah dalam Asuransi yang Penting untuk Diketahui

Daftar Istilah dalam Asuransi yang Penting untuk Diketahui
Daftar Istilah dalam Asuransi yang Penting untuk Diketahui

Istilah dalam asuransi merupakan topik yang sangat penting untuk dipahami, terutama bagi calon nasabah yang ingin lebih mengerti dunia asuransi.

Mungkin sebagian istilah dalam daftar ini terdengar asing, namun penting bagi setiap pemegang polis untuk mengetahui maknanya. 

Pemahaman ini akan sangat membantu nasabah untuk lebih mengerti manfaat perlindungan yang sesuai dengan produk asuransi yang mereka pilih.

Lebih dari itu, mengenali istilah-istilah di dunia asuransi juga akan memberikan keuntungan saat nasabah mengajukan klaim, sehingga prosesnya lebih lancar.

Istilah dalam asuransi ini sangat berguna bagi siapa saja yang ingin lebih memahami dan mengoptimalkan produk asuransi yang mereka miliki.

Pengertian Asuransi

Pada prinsipnya, asuransi merupakan perjanjian yang dibuat antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi dalam menerima premi sebagai imbalan atas beberapa hal berikut ini:

  • Memberikan kompensasi kepada tertanggung atau pemegang polis atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin dialami oleh tertanggung atau pemegang polis akibat peristiwa yang tidak dapat diprediksi.
  • Memberikan pembayaran yang bergantung pada kematian tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung, dengan jumlah manfaat yang telah ditetapkan atau bergantung pada hasil pengelolaan dana.

Dalam Buku Kesatu Bab IX Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi didefinisikan sebagai berikut:

“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena atau peristiwa yang tidak tertentu.”

Objek yang dapat diasuransikan meliputi benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang berisiko hilang, rusak, rugi, atau berkurang nilainya.

Tujuan utama asuransi adalah memberikan perlindungan finansial untuk menjaga agar keuangan masyarakat tidak terganggu saat menghadapi risiko yang menyebabkan kerugian.

Istilah dalam Asuransi secara Umum

Berikut adalah beberapa istilah dalam asuransi secara umum yang sering dijumpai saat membeli produk asuransi.

1. Polis Asuransi

Polis asuransi adalah kontrak atau perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi. 

Di dalamnya tercantum informasi lengkap mengenai hak dan kewajiban nasabah serta perusahaan asuransi, termasuk cakupan manfaat yang diterima nasabah, premi yang harus dibayar, pengecualian pertanggungan, cara klaim, dan sebagainya.

2. Premi Asuransi

Premi asuransi adalah iuran atau biaya yang dibayar oleh nasabah secara berkala selama masa pertanggungan. 

Premi ini dibayarkan kepada perusahaan asuransi, dan besarnya premi bervariasi tergantung pada manfaat yang diperoleh, periode pertanggungan, serta faktor lainnya.

Umumnya, semakin besar manfaat yang diterima, semakin tinggi pula harga premi yang dibayar. Selain itu, usia nasabah juga berpengaruh pada besaran premi.

3. Tertanggung Asuransi

Tertanggung asuransi adalah orang yang menerima manfaat ganti rugi dari perusahaan asuransi. Misalnya, jika kamu membeli asuransi jiwa untuk perlindungan diri sendiri, maka kamu adalah tertanggung.

Sebaliknya, jika kamu membeli asuransi untuk orang lain, misalnya orang tuamu, maka mereka adalah tertanggung dalam asuransi tersebut.

4. Manfaat Asuransi

Manfaat asuransi adalah perlindungan atau pertanggungan yang diterima nasabah dari perusahaan asuransi. Misalnya, dalam asuransi kesehatan, manfaatnya meliputi biaya rawat inap, biaya pembedahan, biaya obat-obatan, dan lainnya.

5. Klaim Asuransi

Klaim asuransi adalah permohonan yang diajukan oleh nasabah sebagai pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk menerima ganti rugi yang dijamin dalam polis asuransi.

6. Grace Period

Grace period adalah masa tenggang yang diberikan oleh perusahaan asuransi jika nasabah terlambat membayar premi. 

Pada periode ini, nasabah masih dapat membayar premi yang tertunggak. Umumnya, grace period berlangsung selama 30 hari. Jika setelah itu premi belum dibayar, nasabah akan dikenakan sanksi.

7. Lapse

Lapse mengacu pada keadaan di mana polis asuransi tidak berlaku lagi, biasanya karena nasabah tidak membayar premi dan sudah melewati masa grace period. 

Jika pembayaran premi tidak dilakukan, perusahaan asuransi dapat menutup polis dan menjadikannya lapse.

8. Rider atau Asuransi Tambahan

Rider adalah produk tambahan yang bisa dibeli oleh nasabah untuk memperluas cakupan manfaat dari polis asuransi dasar. 

Misalnya, jika asuransi kesehatan tidak mencakup rawat jalan atau perawatan gigi, nasabah dapat membeli rider untuk mendapatkan manfaat tambahan tersebut.

9. Cuti Premi

Cuti premi adalah fasilitas yang memungkinkan nasabah asuransi untuk berhenti membayar premi dalam periode tertentu, namun tetap mempertahankan polis asuransi tanpa harus menutupnya. 

Setelah masa cuti selesai, nasabah dapat melanjutkan pembayaran premi dan polis tetap aktif.

10. Pemegang Polis

Pemegang polis adalah pihak yang mengikatkan diri melalui perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk memperoleh perlindungan atau pengelolaan risiko bagi dirinya, tertanggung, atau pihak lain. 

Pemegang polis adalah nasabah asuransi, tetapi tidak selalu identik dengan tertanggung. Dalam beberapa kasus, tertanggung bisa saja merupakan anggota keluarga dari pemegang polis.

Istilah pada Asuransi Syariah

Terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami dalam asuransi syariah, yaitu sebagai berikut.

1. Dana Tabarru’

Dana tabarru’ adalah dana yang terkumpul dari peserta asuransi yang digunakan berdasarkan kesepakatan bersama.

2. Takaful (Tolong-Menolong)

Takaful adalah prinsip dalam asuransi syariah yang menekankan konsep tolong-menolong antar peserta asuransi dalam menghadapi risiko yang terjadi.

3. Akad

Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan antara pihak-pihak terkait, dengan prinsip-prinsip syariah yang disepakati bersama.

4. Kontribusi

Kontribusi adalah istilah yang digunakan dalam asuransi syariah untuk menyebut pembayaran berkala yang dilakukan oleh peserta. Ini mirip dengan premi dalam asuransi konvensional, tetapi istilah premi tidak digunakan dalam asuransi syariah.

5. Peserta Asuransi

Peserta asuransi adalah individu atau pihak yang berpartisipasi dalam asuransi syariah dan menghadapi risiko yang diatur dalam perjanjian asuransi atau reasuransi syariah.

Istilah pada Asuransi Jiwa

1. Ahli Waris

Ahli waris adalah orang yang tercatat dalam polis asuransi untuk menerima santunan apabila terjadi kematian pada tertanggung. 

Jika tertanggung mengalami musibah atau kerugian, pihak asuransi akan membayarkan pertanggungan kepada ahli waris yang terdaftar dalam polis.

2. Amount Payable

Amount payable adalah jumlah pembayaran atau premi yang tertera dalam polis yang telah disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi.

3. Biaya Top-Up

Biaya top-up adalah biaya yang dibayar oleh pemegang polis saat melakukan pembayaran premi berkala atau menambah saldo nilai tunai pada asuransi jiwa jenis whole life atau unit link.

4. Endowment atau Dwiguna

Endowment atau dwiguna adalah produk pengelolaan keuangan yang memberikan dua manfaat sekaligus, yaitu manfaat asuransi dan tabungan. Biasanya ditemukan pada produk asuransi jiwa.

5. Investment-linked Plan

Investment-linked plan adalah program asuransi yang menggabungkan manfaat asuransi jiwa dengan investasi. 

Premi yang dibayarkan digunakan untuk membeli manfaat asuransi serta unit dalam portofolio dana investasi, dengan harga unit yang dipengaruhi oleh kinerja investasi dana tersebut.

6. Nilai Tunai atau Cash Value

Nilai tunai atau cash value merujuk pada sejumlah uang yang terkumpul dalam program asuransi yang dapat diklaim oleh pemegang polis pada waktu yang telah ditentukan.

7. Unit Link

Unit link adalah jenis produk asuransi jiwa yang menawarkan manfaat timbal balik berupa hasil investasi. Sebagian dari premi yang disetor akan dialokasikan ke instrumen investasi, bukan sepenuhnya untuk premi. 

Namun, produk ini mengandung risiko yang perlu diperhatikan, serupa dengan jenis investasi lainnya.

8. Whole Life Insurance

Whole life insurance adalah jenis asuransi jiwa seumur hidup yang memberikan perlindungan bagi nasabah sepanjang hidupnya, biasanya hingga usia 100 tahun.

9. Uang Pertanggungan

Uang pertanggungan (UP) adalah jumlah dana yang tercantum dalam polis yang akan dibayarkan kepada ahli waris atau tertanggung apabila terjadi kematian atau kondisi tertentu lainnya yang tercakup dalam polis asuransi.

UP dibayarkan saat masa pertanggungan berakhir, sesuai dengan jenis asuransi yang diambil, tanpa termasuk jumlah tambahan yang berlaku sesuai ketentuan khusus.

Istilah pada Asuransi Kesehatan

1. Limit Tahunan

Limit tahunan merujuk pada batas maksimal manfaat yang dapat diterima oleh nasabah asuransi kesehatan dalam satu tahun. 

Contohnya, jika klaim biaya pembedahan mencapai Rp15 juta namun limit tahunan hanya Rp12 juta, maka sisa biaya Rp3 juta harus ditanggung sendiri oleh nasabah.

2. Reimbursement

Reimbursement adalah metode penggantian biaya, di mana nasabah terlebih dahulu membayar biaya yang timbul dan kemudian asuransi akan mengganti sesuai dengan kuitansi atau bukti pembayaran yang diserahkan. 

Umumnya, sistem ini digunakan pada asuransi kesehatan atau asuransi karyawan.

3. Cashless

Metode cashless memungkinkan nasabah mendapatkan perawatan medis atau perbaikan kendaraan tanpa harus membayar uang terlebih dahulu. 

Cukup dengan menunjukkan kartu keanggotaan asuransi di rumah sakit atau bengkel rekanan asuransi, biaya perawatan atau perbaikan akan langsung ditanggung oleh asuransi.

4. Rumah Sakit Rekanan

Rumah sakit rekanan adalah rumah sakit yang memiliki kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk melayani klaim perawatan medis nasabah. Jika pengobatan dilakukan di rumah sakit rekanan, nasabah dapat menggunakan sistem cashless. 

Namun, jika rumah sakit tersebut bukan rekanan, sistem klaim yang diterapkan adalah reimbursement.

5. Pre-existing Condition

Pre-existing condition merujuk pada kondisi di mana calon nasabah asuransi telah memiliki atau sedang mengalami penyakit tertentu sebelum mendaftar untuk asuransi.

Kondisi ini biasanya menjadi pengecualian, dan calon nasabah mungkin tidak dapat mendaftar untuk produk asuransi tertentu.

Istilah pada Asuransi Mobil

1. All Risk/Comprehensive

Merupakan jenis asuransi kendaraan yang memberikan perlindungan menyeluruh, mencakup segala bentuk kerugian mulai dari kerusakan ringan seperti lecet hingga kerusakan berat atau kehilangan kendaraan.

2. Total Loss Only (TLO)

Merupakan jenis asuransi kendaraan yang hanya memberikan pertanggungan jika kerusakan kendaraan mencapai lebih dari 75% atau jika kendaraan hilang karena pencurian.

3. Bengkel Rekanan

Bengkel rekanan adalah bengkel yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk menyediakan layanan perbaikan kendaraan dalam hal klaim asuransi.

4. Own Risk (Biaya Sendiri)

Own risk adalah biaya yang harus ditanggung oleh nasabah dan tidak dapat diganti oleh perusahaan asuransi ketika klaim diajukan. Biaya ini bertujuan untuk mendorong nasabah agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berkendara.

5. Secondary Benefit

Manfaat tambahan yang diterima nasabah, selain manfaat utama asuransi. Contohnya termasuk layanan ambulans pada asuransi kesehatan atau layanan derek pada asuransi kendaraan.

Sebagai penutup, memahami istilah dalam asuransi sangat penting agar kamu dapat membuat keputusan yang lebih tepat dalam memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index