Bank

Sidang Gugatan Bank BTN dan PT Wira Kharisma Property di PN Depok: Tergugat Mangkir, Penggugat Ungkap Ketidakadilan

Sidang Gugatan Bank BTN dan PT Wira Kharisma Property di PN Depok: Tergugat Mangkir, Penggugat Ungkap Ketidakadilan
Sidang Gugatan Bank BTN dan PT Wira Kharisma Property di PN Depok: Tergugat Mangkir, Penggugat Ungkap Ketidakadilan

Jakarta - Sidang pertama gugatan terhadap Bank BTN cabang Bogor dan developer PT Wira Kharisma Property digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Selasa, 7 Januari 2025. Namun, pihak tergugat tak hadir, menimbulkan kekecewaan serta pertanyaan atas itikad baik mereka dalam penyelesaian kasus ini.

Gugatan ini diajukan oleh Iqbal Jaset melalui kuasa hukumnya, Rudi Irawan, S.H., dan Novita, S.H., yang mendasarkan tuntutannya pada tindakan melawan hukum terkait pembelian rumah di Perumahan Taman Melati Premier, Depok, dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BTN cabang Bogor, Rabu, 8 Januari 2025.

Menurut Novita, fokus permasalahan terletak pada penerbitan dua versi Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) oleh BTN. Ketika klien mereka hendak melunasi KPR, ditemukan anomali berupa klaim pemblokiran tiga kali angsuran yang seharusnya tertera sebagai saldo tabungan debitur namun ternyata kosong.

"Klien kami telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan arahan marketing dari developer, namun di saat memeriksa saldo tabungan di bank, ditemukan bahwa dari awal saldo tersebut kosong. Ini jelas merugikan pihak penggugat," tutur Novita seusai persidangan.

Pengacara penggugat menilai ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang pertama ini merupakan indikasi buruknya itikad mereka dalam menyelesaikan masalah. Tindakan ini, imbuh Rudi Irawan, menunjukkan keteledoran dan kelalaian dalam menjalankan prosedur kredit yang termaktub dalam SP3K, yang seharusnya menjadi panduan mutlak dalam pelaksanaan akad kredit.

"Ketidakhadiran mereka mengindikasikan kurangnya itikad baik, sekaligus mengabaikan prosedur yang jelas tertera dalam perjanjian kredit. Kami berharap ada solusi yang cepat dan adil untuk klien kami," tegas Rudi.

Sementara itu, permasalahan ini juga menyangkut interaksi dengan pihak developer, PT Wira Kharisma Property. Penggugat menuduh bahwa informasi mengenai angsuran yang dibayarkan oleh klien mereka tidak diteruskan dengan benar oleh pihak developer kepada bank, sehingga menciptakan kebingungan dan kerugian bagi penggugat.

"Meskipun klien kami telah melakukan pembayaran seperti yang diarahkan, namun penanganan yang tidak transparan dari pihak developer justru menambah kompleksitas masalah ini," ujar Novita.

Dari sudut pandang hukum, gugatan ini tidak hanya menekankan pada aspek perdata, tetapi juga aspek hukum komersial yang menjelaskan tentang etika bisnis dan tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan operasi mereka. Gugatan perdata ini diharapkan dapat membuka mata publik akan pentingnya keadilan dalam urusan perbankan dan properti.

Sidang kedua dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan, dan penggugat berharap pihak tergugat dapat hadir untuk memberikan klarifikasi serta solusi yang tepat. "Kami masih menunggu itikad baik dari mereka. Sebagai kuasa hukum, saya mohon kepada pihak tergugat, Bank BTN dan PT Wira Kharisma Property, agar segera menuntaskan masalah ini," pinta Novita mengakhiri keterangannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan bank dan developer ternama, yang semestinya menjadi contoh dalam integritas dan profesionalisme bisnis. Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan teliti dalam proses perjanjian kredit maupun transaksi properti di masa depan.

Masyarakat dari kawasan Bogor hingga Depok kini menunggu kelanjutan sidang berikutnya, berharap PN Depok dapat memberikan keputusan adil yang nantinya bisa menjadi ajang pembelajaran bagi pelaku bisnis dalam sektor perbankan dan properti.

Melalui kasus ini, nilai penting sistem hukum yang tegas dan transparan ditekankan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan serta pengembang properti di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index