Keuangan Ilegal

Satgas PASTI Hentikan 796 Entitas Keuangan Ilegal, Lakukan Pemblokiran Massal

Satgas PASTI Hentikan 796 Entitas Keuangan Ilegal, Lakukan Pemblokiran Massal
Satgas PASTI Hentikan 796 Entitas Keuangan Ilegal, Lakukan Pemblokiran Massal

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menunjukkan keberaniannya dalam memerangi aktivitas keuangan ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Pada periode antara Oktober hingga Desember 2024, Satgas telah berhasil menghentikan operasional dari 796 entitas ilegal yang mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan data pribadi masyarakat.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut), Robert H.P. Sianipar, menyampaikan kepada publik bahwa dari total entitas ilegal tersebut, 543 di antaranya merupakan entitas pinjaman online ilegal (pinjol) yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi. “Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) di sejumlah situs dan aplikasi,” ungkap Robert dengan tegas, Kamis, 30 Januari 2025.

Selain itu, ditemukan pula 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang tidak hanya berpotensi menyesatkan masyarakat tetapi juga melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Operator pinjaman ini kerap kali mengakses informasi sensitif dari pengguna tanpa izin yang tepat, menambah risiko penyalahgunaan data.

Robert juga menyebutkan bahwa Satgas PASTI telah berhasil memblokir 201 tawaran investasi ilegal. Kasus-kasus ini sering kali melibatkan penipuan oleh individu atau kelompok yang meniru nama produk, situs, atau sosial media resmi dari entitas berizin untuk menipu dan meraup keuntungan secara ilegal. “Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal,” tambahnya, memperingatkan potensi kerugian yang dapat dialami masyarakat.

Dalam usahanya melindungi publik dari jerat keuangan ilegal, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan layanan pinjaman daring ilegal serta waspada terhadap tawaran-tawaran investasi yang muncul, terutama di media sosial seperti Telegram. “Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus penipuan di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” ujarnya, mengingatkan pentingnya kesadaran publik dalam menghadapi ancaman ini.

Tidak hanya berhenti di situ, Satgas PASTI juga menemukan bahwa beberapa nomor WhatsApp dari pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal dilaporkan melakukan tindakan ancaman dan intimidasi. Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI. “Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kemkomdigi untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” jelas Robert, menegaskan komitmen Satgas PASTI untuk melindungi kepentingan publik.

Sejak tahun 2017 hingga akhir 2024, Satgas PASTI telah menghentikan total 12.185 entitas keuangan ilegal. Di antaranya terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal yang telah dibasmi guna menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya.

Langkah tegas yang dilakukan Satgas PASTI ini sangat diapresiasi oleh berbagai pihak, terutama dalam upaya mereka memberantas praktik keuangan ilegal yang sering kali menempatkan masyarakat pada risiko kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi. Upaya kolaboratif antara OJK, Kemkomdigi, dan pihak berwenang lainnya menjadi kunci dalam mencapai tujuan tersebut.

Keberhasilan Satgas PASTI dalam menekan aktivitas ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memeriksa legalitas dan kredibilitas penyedia layanan keuangan untuk menghindari penipuan dan kerugian di masa depan. Pendaftaran dan pengawasan yang lebih ketat serta tindak lanjut yang tegas merupakan langkah-langkah strategis untuk memastikan ekosistem keuangan yang lebih aman dan teratur di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index