Bank Panin

Bank Panin Akan Jual 6,1 Juta Saham Hasil Buyback

Bank Panin Akan Jual 6,1 Juta Saham Hasil Buyback
Bank Panin Akan Jual 6,1 Juta Saham Hasil Buyback

JAKARTA - PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) bersiap melepas kembali saham hasil pembelian kembali atau buyback yang dilakukan beberapa tahun lalu.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi manajemen untuk memanfaatkan saham yang sebelumnya dibeli di pasar terbuka, sekaligus mematuhi ketentuan regulator terkait.

Merujuk keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 8 Oktober 2025, total saham PNBN yang akan dialihkan mencapai 6,1 juta lembar. Pengalihan saham ini dilakukan dengan menunjuk PT Evergreen Sekuritas Indonesia sebagai anggota bursa yang akan mengeksekusi proses penjualan. Pelaksanaan rencananya dimulai pada 13 Oktober 2025 hingga tuntas.

Harga pengalihan saham akan mengacu pada ketentuan yang berlaku di pasar modal, sehingga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama. Manajemen PNBN menekankan bahwa proses ini dijalankan sesuai dengan ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka, dan POJK No. 30 Tahun 2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.

“Dengan berpedoman pada ketentuan pasal 49 POJK No. 29/2023, Perseroan dengan ini mengumumkan rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali saham Perseroan dengan cara melakukan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI),” tulis manajemen PNBN dalam keterbukaan informasinya.

Bank Panin sendiri melakukan buyback saham pada periode 16 Maret hingga 15 Juni 2020. Strategi buyback saat itu bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham di pasar serta menjaga nilai pemegang saham. Dengan rencana penjualan kembali saat ini, saham yang sebelumnya diakuisisi oleh bank akan kembali tersedia bagi investor publik.

Menurut manajemen PNBN, keterbukaan informasi lebih lanjut terkait perkembangan proses pengalihan saham akan diumumkan kemudian melalui BEI. “Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tulis PNBN.

Langkah ini juga sejalan dengan praktik manajemen modal yang sehat di pasar modal, di mana perusahaan dapat melakukan buyback untuk mendukung harga saham ketika likuiditas menurun, kemudian menjual kembali saham tersebut ketika kondisi pasar lebih stabil atau untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.

Bagi investor, pengalihan saham hasil buyback ini bisa menjadi peluang tambahan untuk memperoleh saham PNBN, terutama bagi mereka yang mengikuti pergerakan pasar dan mencari kesempatan investasi di saham perbankan. Dengan transparansi harga dan mekanisme perdagangan di BEI, proses ini dipastikan berlangsung terbuka dan sesuai ketentuan.

Sejumlah analis menilai bahwa langkah Bank Panin dalam melepas saham hasil buyback bukan hanya langkah teknis, tetapi juga mencerminkan manajemen aktif terhadap struktur kepemilikan saham. Buyback dan penjualan kembali menjadi alat fleksibel bagi perusahaan untuk mengelola modal dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham.

Proses buyback dan pengalihan saham ini juga menggarisbawahi pentingnya regulasi pasar modal dalam menjaga kepastian hukum bagi investor dan perusahaan. Dengan mengikuti ketentuan POJK yang berlaku, Bank Panin memastikan semua langkah dilakukan secara sah dan transparan, sehingga meminimalkan risiko bagi semua pihak yang terlibat.

Selain aspek kepatuhan, strategi ini juga dapat memberikan dampak positif bagi likuiditas saham PNBN di pasar sekunder. Dengan menambah pasokan saham, transaksi perdagangan bisa lebih aktif, sehingga investor memiliki kesempatan lebih luas untuk membeli atau menjual saham sesuai kebutuhan.

Sejak buyback dilakukan pada 2020, PNBN tetap mempertahankan komunikasi terbuka dengan investor dan publik. Rencana pengalihan saham ini diumumkan secara resmi melalui BEI, menunjukkan komitmen manajemen terhadap keterbukaan informasi, yang menjadi prinsip penting dalam praktik pasar modal modern.

Bagi calon investor dan pemegang saham, penting untuk memperhatikan pengumuman resmi dan perkembangan terkait harga serta mekanisme penjualan saham. Hal ini akan membantu dalam membuat keputusan investasi yang lebih tepat, sesuai dengan kondisi pasar dan strategi portofolio masing-masing.

Dengan proses yang transparan dan dijalankan sesuai regulasi, Bank Panin menunjukkan pendekatan profesional dalam mengelola modal, sekaligus memberikan kesempatan bagi investor baru dan lama untuk berpartisipasi di saham perusahaan. Strategi buyback dan pengalihan kembali ini menjadi bagian dari manajemen keuangan yang adaptif, menjaga nilai perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index