Fungsi dana pensiun sangat penting untuk masa depan finansial kita. Dana pensiun adalah tabungan yang disisihkan sejak masa produktif, biasanya di usia 15 hingga 64 tahun, untuk digunakan di masa pensiun.
Secara umum, pensiun menandakan akhir dari masa bekerja, dan fungsi dari dana pensiun ini menjadi sangat krusial ketika kita sudah tidak lagi memiliki sumber pendapatan tetap.
Memiliki dana pensiun bertujuan agar kita tetap mandiri secara finansial ketika masa pensiun tiba. Tanpa dana pensiun, kita akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, terutama ketika anak-anak sudah memiliki keluarga mereka sendiri.
Selain itu, risiko yang mungkin muncul di usia tua, seperti biaya kesehatan, dapat diatasi dengan adanya dana pensiun yang sudah disiapkan sebelumnya.
Dengan demikian, semakin awal kita mulai mempersiapkan dana pensiun, semakin baik masa tua kita nantinya.
Pada dasarnya, fungsi dana pensiun bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman tanpa bergantung pada orang lain.
Apa Itu Dana Pensiun?
Pada umumnya, dana pensiun adalah dana yang dikumpulkan oleh perusahaan sebagai hak pensiun bagi karyawannya.
Dana ini biasanya disalurkan setiap bulan atau diberikan sekaligus saat seseorang memasuki masa pensiun, sesuai dengan kebijakan perusahaan yang bersangkutan.
Selain itu, dana pensiun juga merujuk pada lembaga keuangan nonbank yang menyelenggarakan program pensiun. Dana pensiun ini bisa didirikan oleh perusahaan, lembaga sosial, atau individu yang memiliki karyawan.
Sebagai badan hukum, dana pensiun memiliki manajemen, operasional, dan kekayaan yang terpisah dari pendirinya. Fungsi utama dana pensiun adalah mengumpulkan dan mengelola dana untuk memastikan pembayaran manfaat pensiun bagi para peserta program pensiun.
Banyak yang masih beranggapan bahwa program dana pensiun hanya dapat diikuti oleh pegawai negeri atau karyawan perusahaan BUMN.
Namun, dengan adanya Undang-Undang Dana Pensiun yang disahkan pada tahun 1992, kini siapa pun bisa memiliki akses ke program pensiun.
Peraturan Dana Pensiun
Dana pensiun juga telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah, dengan berbagai regulasi yang mengaturnya. Terdapat tiga Undang-Undang utama yang mengatur tentang dana pensiun, di antaranya:
1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 167 dan Pasal 156 ayat 4.
Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan:
- Uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
- Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.
Namun tetap berhak atas uang penggantian hak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali uang penghargaan masa kerja, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
- Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha.
- Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh yaitu, uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2. Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Jamsostek adalah BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana jaminan hari tua, yang dikelola melalui mekanisme dana atau tabungan wajib bagi pekerja formal di sektor swasta.
Hal ini diatur dalam Pasal 14 UU No. 3/1992, yang menyatakan bahwa Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus atau secara berkala kepada pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun atau yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter (Pasal 14 ayat 1 UU No. 3/1992).
Apabila seorang tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua akan diberikan kepada janda/duda atau anak yatim piatu yang ditinggalkan.
3. Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Undang-Undang No 11 tahun 1969 mengatur jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun.
- Tunjangan pensiun bulanan besarnya 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%.
- Jumlah keseluruhan jaminan hari tua merupakan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).
Fungsi Dana Pensiun
Dana pensiun dapat dipahami sebagai hak yang dimiliki oleh seorang pegawai untuk menerima pendapatan setelah bertahun-tahun bekerja di suatu perusahaan atau setelah mencapai usia pensiun, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Pemberian dana pensiun untuk karyawan tidak hanya bertujuan untuk menjamin pendapatan di masa depan, tetapi juga untuk memberikan dorongan bagi mereka untuk tetap bekerja dengan semangat.
Fungsi dana pensiun memberikan rasa aman, terutama bagi karyawan yang merasa mereka sudah tidak seproduktif sebelumnya. Bagi sebagian karyawan, hal ini juga menjadi bukti bahwa perusahaan menghargai kontribusi mereka selama ini.
Manfaat Dana Pensiun bagi Perusahaan
1. Menyediakan Perlindungan bagi Karyawan
Perlindungan yang dimaksud di sini berkaitan dengan masa depan. Para karyawan tentu menginginkan jaminan keuangan saat memasuki masa pensiun, yang dapat memengaruhi produktivitas mereka selama bekerja.
2. Sebagai Bentuk Apresiasi untuk Karyawan yang Telah Berkontribusi
Selain memberikan rasa aman, dana pensiun juga berfungsi sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan yang telah berdedikasi tinggi dan memberikan kontribusi maksimal bagi perusahaan. Jaminan hari tua menjadi salah satu cara perusahaan menghargai kerja keras mereka.
3. Meningkatkan Semangat Kerja Karyawan
Adanya dana pensiun akan mendorong karyawan untuk bekerja lebih giat selama masa produktifnya. Dengan motivasi untuk memperoleh hak pensiun yang lebih baik, karyawan akan merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk mencapai kinerja terbaik.
4. Meningkatkan Reputasi Perusahaan
Program dana pensiun menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan, baik untuk saat ini maupun di masa depan. Ini akan memperbaiki citra perusahaan di mata masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadapnya.
Manfaat Dana Pensiun dari Dana Pensiun
1. Menjamin Pendapatan Saat Masa Pensiun
Masa pensiun adalah periode ketika karyawan tidak lagi dapat bekerja atau menghasilkan pendapatan. Oleh karena itu, penting bagi setiap karyawan untuk memiliki cadangan finansial yang dapat digunakan saat usia pensiun tiba.
Dengan adanya dana pensiun, karyawan tidak perlu khawatir tentang bagaimana cara mendapatkan pendapatan saat sudah tidak produktif lagi.
2. Memberikan Kepastian dan Meningkatkan Semangat Kerja
Perasaan aman yang dimaksud di sini adalah ketika karyawan tidak perlu lagi khawatir tentang biaya hidup sehari-hari setelah pensiun.
Dengan adanya program dana pensiun, karyawan akan merasa lebih tenang dan semakin termotivasi untuk menyisihkan uang sebagai persiapan untuk hari tuanya.
Manfaat Dana Pensiun bagi Pesertanya
1. Memungkinkan untuk Pensiun Dini
Terkait pensiun dini, terdapat dua hal utama yang perlu dipertimbangkan, yaitu kapan seorang pekerja bisa pensiun dan batas usia pensiun yang ditetapkan. Berikut ini dua peraturan yang mengaturnya:
a. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang ini tidak menetapkan usia pensiun secara spesifik untuk pekerja sektor swasta. Pasal 167 ayat 1 mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi ketika pekerja mencapai usia pensiun, namun tidak disebutkan usia pasti tersebut.
Penentuan batas usia pensiun (BUP) lebih kepada kebijakan yang disepakati antara pihak pekerja dan perusahaan.
b. UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
UU ini mengatur hak-hak pensiun, termasuk hak untuk mempercepat atau menunda manfaat pensiun, serta manfaat pensiun bagi pekerja yang mengalami cacat.
Program pensiun dini juga diatur dalam UU ini, memberikan opsi bagi pekerja untuk mengakses manfaat pensiun lebih awal jika memenuhi syarat.
2. Menjamin Ketenangan Hidup di Masa Pensiun
Setiap orang tentu ingin memasuki masa pensiun dengan kehidupan yang sejahtera. Perencanaan keuangan untuk pensiun adalah langkah penting yang harus dimulai sejak dini, sehingga ketika saat pensiun tiba, kita sudah memiliki cadangan yang cukup untuk hidup tenang dan bebas dari kekhawatiran finansial.
3. Tidak Membebani Anak dan Cucu
Masa pensiun berbeda-beda bagi setiap individu, dengan sebagian orang memilih untuk tetap bekerja meski sudah pensiun, sementara yang lain lebih memilih menikmati waktu bersama keluarga.
Yang terpenting adalah mempersiapkan masa pensiun dengan matang, termasuk melunasi utang atau cicilan agar tidak menjadi beban bagi anak dan cucu di masa depan. Dengan perencanaan yang baik, pensiun bisa menjadi waktu yang bebas dari kecemasan finansial.
4. Memberikan Warisan kepada Keluarga
Tabungan pensiun bukan hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa tua, namun juga bisa menjadi warisan bagi keluarga.
Memiliki dana pensiun yang cukup memungkinkan kita untuk meninggalkan warisan yang berguna bagi generasi berikutnya, menciptakan rasa aman dan stabilitas bagi keluarga di masa depan.
Sebagai penutup, dengan memahami berbagai fungsi dana pensiun, kita dapat mempersiapkan masa depan yang lebih aman dan tenang, serta memastikan kesejahteraan finansial di usia tua.