Layanan SIM Keliling

Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling Depok Hari ini 10 November 2025 yang Bisa Dikunjungi

Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling Depok Hari ini 10 November 2025  yang Bisa Dikunjungi
Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling Depok Hari ini 10 November 2025 yang Bisa Dikunjungi

JAKARTA - Kota Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini diperuntukkan bagi pengendara yang ingin memperbarui masa berlaku SIM A maupun SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas. Tujuan layanan ini adalah memberikan kemudahan, efisiensi waktu, dan akses yang lebih dekat bagi warga Depok, sehingga masyarakat tetap dapat mematuhi aturan berkendara dengan aman dan tertib.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281, dan sanksi diberikan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Dengan adanya SIM Keliling, Polrestro Depok berupaya meminimalkan risiko pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepemilikan SIM.

Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

Untuk Senin, 10 November 2025, layanan SIM Keliling Polrestro Depok tersedia di dua lokasi strategis, yang mudah dijangkau warga dari berbagai arah. Lokasi pertama berada di Honda Motor Care Jalan Raya Sawangan, sementara lokasi kedua berada di Burger King Jalan Raya Bojongsari. Kedua lokasi ini dipilih agar masyarakat bisa lebih fleksibel dalam memilih tempat yang terdekat atau sesuai dengan mobilitas harian mereka.

Kedua titik layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM. Pengajuan perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila SIM sudah melewati masa berlaku, proses pengurusan akan dianggap sebagai penerbitan SIM baru dan tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling. Hal ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu.

Biaya dan Prosedur Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, masyarakat diwajibkan membayar Rp 80.000,- sedangkan perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp 75.000,-. Biaya ini mencakup seluruh proses administrasi perpanjangan SIM, termasuk verifikasi dokumen, tes kesehatan, dan penerbitan SIM baru dengan masa berlaku yang diperpanjang.

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan mengikuti prosedur berikut:

Membawa KTP asli dan foto kopi yang masih berlaku sebanyak dua lembar.

Menyertakan SIM lama beserta foto kopi SIM tersebut.

Melakukan tes psikologi SIM untuk memastikan pengendara memenuhi syarat mental dan konsentrasi dalam mengemudi.

Menyertakan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.

Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap pemilik SIM tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan psikologis yang memadai untuk mengemudi dengan aman.

Keuntungan Menggunakan Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling menghadirkan sejumlah keuntungan bagi masyarakat. Salah satunya adalah efisiensi waktu, karena warga tidak perlu antre lama di kantor Satpas. Selain itu, lokasi yang tersebar memudahkan masyarakat dari berbagai penjuru kota untuk mengakses layanan tanpa harus menempuh perjalanan jauh.

Selain itu, kemudahan ini mendorong kesadaran masyarakat untuk memperbarui SIM tepat waktu, sehingga mengurangi risiko melanggar aturan lalu lintas. Layanan ini juga menjadi contoh inovasi pelayanan publik yang mengutamakan kenyamanan dan kepuasan masyarakat.

Kewajiban Memiliki SIM untuk Keselamatan Berkendara

Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. SIM bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan hukum, psikologis, dan kesehatan untuk mengemudi di jalan raya. Kepemilikan SIM membantu menjaga keamanan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIM, pasal 281 menetapkan sanksi hukum, termasuk denda dan tindakan administratif. Oleh karena itu, memanfaatkan layanan SIM Keliling menjadi langkah preventif untuk menghindari pelanggaran hukum sekaligus menjaga keselamatan berkendara.

Tips Memaksimalkan Layanan SIM Keliling

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, masyarakat dapat mempersiapkan beberapa hal:

Periksa Masa Berlaku SIM
Pastikan SIM belum melewati masa berlaku agar bisa menggunakan layanan SIM Keliling.

Siapkan Dokumen Lengkap
Membawa KTP asli, foto kopi, SIM lama, serta surat keterangan sehat akan mempercepat proses administrasi.

Datang Lebih Awal
Antisipasi antrean dengan datang lebih awal sehingga perpanjangan SIM dapat selesai tepat waktu.

Perhatikan Prosedur Tes Psikologi
Persiapkan diri untuk tes psikologi dengan tenang, karena ini bagian dari proses perpanjangan yang wajib dilakukan.

Gunakan Transportasi yang Aman
Pastikan perjalanan ke lokasi SIM Keliling aman, terutama jika membawa dokumen penting dan barang pribadi.

Dengan mematuhi langkah-langkah tersebut, masyarakat bisa memperbarui SIM dengan nyaman, efisien, dan aman.

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok menyediakan fasilitas yang memudahkan warga memperpanjang SIM A dan C. Dengan dua lokasi strategis, prosedur yang jelas, dan biaya yang transparan, layanan ini menjadi solusi efektif bagi pengendara yang ingin tetap mematuhi aturan lalu lintas.

Masyarakat disarankan memanfaatkan layanan ini dengan mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan begitu, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan aman. Layanan SIM Keliling bukan hanya kemudahan administratif, tetapi juga bagian dari upaya Polrestro Depok meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan dan kepatuhan dalam berkendara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index