Membangun dari Desa, Akses Reform Perkuat Perekonomian Rakyat Pati

Membangun dari Desa, Akses Reform Perkuat Perekonomian Rakyat Pati
Foto: Kantor Pertanahan Kabupaten Pati

Pati - Setelah masyarakat memperoleh sertipikat tanah melalui Aset Reform, langkah selanjutnya adalah Akses Reform atau Reforma Akses. Tahap ini berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat agar tanah yang telah disertipikatkan bisa produktif dan meningkatkan kesejahteraan.

Dalam Akses Reform, pemerintah tidak hanya berhenti pada legalisasi tanah, tetapi juga memastikan bahwa tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemiliknya.

Dukungan tersebut bisa berupa fasilitasi akses permodalan dari bank, koperasi, atau lembaga keuangan mikro, Pelatihan dan pendampingan usaha bagi masyarakat penerima tanah, bantuan sarana produksi dan infrastruktur pendukung pertanian, Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat potensi ekonomi lokal.

Program ini bertujuan agar Tanah hasil aset reform memberi manfaat ekonomi nyata, masyarakat menjadi mandiri dan berdaya saing, terwujudnya pemerataan kesejahteraan melalui pemanfaatan tanah yang produktif.

Akses reform di lingungan Kabupaten Pati sudah dilakukan sejak tahun 2021. Di mulai di desa Wuwur Kecamatan Gabus dengan akses reform fasilititasi permodalan dengan mengandeng BRI (kerdit biaya dengan biaya rendah). Desa Jrahi Kecamatan gunungwiungkal dengan akses peningkatan kualitas komoditas buah-buahan/ hasil pertanian dengan menggandeng PT. Djarum dalam sub sidi bantuan pupuk. Desa Bulungan Kecamatan Tayu mendapatkan bantuan bibit Kelapa Kopyor dari PT.Dua Kelinci. Kedepan/ kegiatan Akses Reform (RA) masih berlanjut setiap tahunya. Tahun ini 2025 lokasi Desa Dororejo Kecamatan Tayu dan Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong (GTRA) .

Akses Reform merupakan wujud nyata bahwa sertipikat tanah bukan tujuan akhir, melainkan awal dari kemandirian ekonomi masyarakat. Dengan tanah yang legal dan produktif, kesejahteraan bisa tumbuh dari desa ke desa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index