JAKARTA - Pemerintah Indonesia membuka akses baru bagi mantan warga negara Indonesia (WNI) untuk tinggal dan bekerja di tanah air tanpa batas waktu melalui skema Global Citizenship of Indonesia (GCI).
Langkah ini diambil sebagai alternatif bagi mereka yang menghadapi pembatasan hukum terkait kewarganegaraan ganda.
Menurut hukum Indonesia, orang dewasa tidak diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan. Mereka yang memiliki dua paspor wajib memilih salah satunya saat menginjak usia 18 tahun. Program GCI memberikan jalan tengah, memungkinkan individu dengan keterikatan emosional, budaya, atau keturunan Indonesia tetap bisa beraktivitas di Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asingnya.
“GCI merupakan solusi strategis terhadap tantangan kewarganegaraan ganda dengan memberikan izin tinggal tanpa batas bagi warga negara asing yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia,” ujar Edy Eko Putranto, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.
Siapa yang Berhak Mengajukan
Program ini menargetkan beberapa kategori penerima. Mantan WNI, warga negara asing keturunan Indonesia hingga derajat kedua, dan anak-anak dari pernikahan campuran bisa mengajukan permohonan Global Citizenship. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi diaspora Indonesia agar tetap berkontribusi pada pembangunan nasional tanpa hambatan birokrasi terkait kewarganegaraan.
Edy menekankan bahwa diaspora memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan. Dengan memberikan izin tinggal tanpa batas, pemerintah berharap talenta Indonesia yang berada di luar negeri dapat kembali berperan dalam negeri atau mendukung Indonesia secara jarak jauh.
Belajar dari Skema Luar Negeri
GCI mengambil inspirasi dari program Overseas Citizenship of India (OCI). Di India, OCI memungkinkan keturunan warga negara India untuk tinggal, bekerja, dan berkunjung tanpa batas waktu. Model ini terbukti memudahkan diaspora berperan aktif dalam pembangunan negara asal, sekaligus menjaga ikatan budaya dan ekonomi.
Pemerintah menilai bahwa strategi serupa relevan diterapkan di Indonesia, mengingat jumlah WNI yang meninggalkan tanah air meningkat setiap tahun. Hal ini mendorong perlunya mekanisme yang menjaga keterikatan mereka dengan Indonesia.
Mengatasi Tantangan Brain Drain
Fenomena brain drain menjadi salah satu alasan di balik kebijakan ini. Banyak WNI meninggalkan Indonesia untuk mengejar peluang pendidikan dan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan hampir 4.000 WNI menjadi warga negara Singapura antara 2019 hingga 2022.
Dengan skema GCI, pemerintah berharap dapat mengubah brain drain menjadi peluang strategis. Talenta Indonesia, baik yang berada di luar negeri maupun keturunan mereka, bisa kembali memberikan kontribusi melalui pekerjaan langsung atau kolaborasi jarak jauh.
Kontribusi untuk Pembangunan Nasional
Selain memberi kemudahan izin tinggal, program ini juga membuka ruang bagi mantan WNI dan keturunan mereka untuk berinvestasi, mendirikan usaha, atau berpartisipasi dalam sektor ekonomi lain. Pemerintah menekankan bahwa kehadiran diaspora di Indonesia dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, transfer teknologi, dan penguatan jejaring global.
“Kementerian merespons fenomena brain drain dengan mengubahnya menjadi peluang strategis, memberikan hak khusus bagi diaspora agar talenta Indonesia dapat kembali atau berkontribusi secara jarak jauh,” kata Putranto.
Dampak Jangka Panjang
Skema GCI diharapkan mampu menumbuhkan ekosistem yang lebih inklusif bagi para mantan WNI dan keturunan mereka. Selain mendukung pembangunan nasional, program ini juga meningkatkan integrasi sosial dan ekonomi diaspora Indonesia, menjaga keterikatan budaya, serta memberikan alternatif legal bagi mereka yang ingin beraktivitas di Indonesia tanpa kehilangan kewarganegaraan asing.
Melalui pendekatan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mobilitas manusia yang semakin tinggi. Program GCI menjadi salah satu instrumen strategis untuk mempertahankan potensi Indonesia, baik dari sisi sumber daya manusia maupun kapasitas ekonomi.
Langkah Strategis Pemerintah
Pemerintah menekankan pentingnya pendaftaran resmi melalui mekanisme yang transparan. Calon pemohon akan melalui proses verifikasi dokumen, pemeriksaan identitas, dan validasi keterkaitan dengan Indonesia. Dengan demikian, program ini dapat berjalan efektif dan tetap sesuai prinsip hukum nasional.
Program ini juga diharapkan memotivasi generasi muda diaspora untuk tetap menjaga hubungan dengan Indonesia, baik melalui kontribusi profesional, investasi, maupun kegiatan sosial dan budaya. Dengan begitu, Indonesia tetap mendapatkan manfaat dari pengalaman dan keterampilan yang dibawa oleh warga negara yang sempat tinggal di luar negeri.
Global Citizenship of Indonesia merupakan terobosan pemerintah dalam menjembatani keterbatasan hukum terkait kewarganegaraan ganda. Program ini tidak hanya memberikan izin tinggal tanpa batas bagi mantan WNI dan keturunan mereka, tetapi juga membuka peluang besar bagi pembangunan nasional melalui partisipasi diaspora. Dengan demikian, Indonesia dapat memanfaatkan potensi sumber daya manusia global secara optimal, sambil menjaga keterikatan budaya dan ekonomi dengan masyarakat di tanah air.