DJP dan ESDM

Kolaborasi DJP dan ESDM Dorong Kepatuhan Pajak Tambang Nasional

Kolaborasi DJP dan ESDM Dorong Kepatuhan Pajak Tambang Nasional
Kolaborasi DJP dan ESDM Dorong Kepatuhan Pajak Tambang Nasional

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak sektor pertambangan mineral dan batubara semakin diperkuat melalui integrasi data antara sistem Minerba-One yang dikelola Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Integrasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memaksimalkan penerimaan negara sekaligus memudahkan pengawasan atas kewajiban pajak badan usaha pertambangan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk kolaborasi yang sinergis antara regulator pemerintah dan pelaku ekonomi di sektor pertambangan. 

“Pelaksanaan kegiatan kolaborasi ini merupakan upaya bersama dalam mengelola kekayaan negara, baik oleh Pemerintah selaku regulator maupun wajib pajak selaku pelaku kegiatan ekonomi dari sektor pertambangan mineral dan batubara,” kata Bimo.

Dalam praktiknya, DJP telah sepakat dengan Direktorat Jenderal Minerba untuk mewajibkan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen kelengkapan saat pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi sekaligus meminimalkan risiko ketidakpatuhan dari badan usaha.

Bimo juga menekankan pentingnya prinsip gotong royong sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan sistem ekonomi yang adil dan merata. “Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari kontribusi bagi pembangunan negara.

Berdasarkan data internal DJP, jumlah wajib pajak di sektor pertambangan minerba mengalami pertumbuhan konsisten. Dalam lima tahun terakhir, populasi wajib pajak meningkat rata-rata 3% per tahun, dari 6.321 pada 2021 menjadi 7.128 pada 2025. Peningkatan ini juga sejalan dengan pertumbuhan penerimaan pajak sektor pertambangan mineral logam yang melonjak lebih dari 10 kali lipat, dari Rp4 triliun pada 2016 menjadi Rp45 triliun pada 2024.

Meski demikian, penerimaan pajak dari sektor pertambangan batubara mengalami fluktuasi, sejalan dengan dinamika harga komoditas global. “Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari bapak ibu selaku pelaku ekonomi yang menyumbang 20 sampai 25 persen dari penerimaan negara,” tegas Bimo. Pernyataan ini menekankan peran strategis sektor pertambangan dalam mendukung stabilitas fiskal nasional.

Sebagai bagian dari implementasi strategi ini, DJP berkolaborasi dengan Ditjen Minerba mengadakan sosialisasi terkait RKAB serta kepatuhan perpajakan bagi badan usaha pertambangan minerba. Acara digelar di aula Cakkti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, pada Rabu, 26 November 2025, dengan format hybrid yang memungkinkan partisipasi luas. Sebanyak 800 undangan hadir langsung, sementara 1.000 peserta lainnya mengikuti secara daring, menandai keterbukaan pemerintah dalam memberikan edukasi dan informasi pajak.

Melalui sosialisasi ini, DJP tidak hanya menyampaikan aturan administrasi, tetapi juga memfasilitasi diskusi terkait kepatuhan pajak, prosedur integrasi sistem, serta tata cara pengisian dokumen RKAB. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi platform bagi badan usaha pertambangan untuk lebih memahami kewajiban pajaknya, sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pelaporan keuangan dan pajak.

Integrasi Minerba-One dan Coretax dinilai sebagai langkah modernisasi administrasi perpajakan yang sejalan dengan transformasi digital sektor publik. Sistem ini memungkinkan otoritas pajak memonitor data produksi, pendapatan, serta pelunasan pajak secara lebih real-time, sehingga dapat meminimalkan kesalahan dan mempermudah penegakan kepatuhan. Selain itu, penggunaan teknologi digital ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang berbelit, mempercepat proses pengawasan, dan meningkatkan efisiensi operasional DJP.

Bimo Wijayanto menambahkan bahwa peningkatan kepatuhan pajak tidak hanya menjadi fokus pemerintah, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keadilan ekonomi. Dengan sistem yang lebih transparan dan akurat, diharapkan semua pihak—baik regulator maupun badan usaha—dapat bekerja sama secara harmonis, sehingga penerimaan negara meningkat tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan.

Secara keseluruhan, langkah integrasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola sektor pertambangan yang profesional dan bertanggung jawab. Dengan dukungan sistem digital, edukasi berkelanjutan, dan kolaborasi antar instansi, diharapkan kepatuhan pajak di sektor minerba semakin meningkat, memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan ekonomi nasional, serta mendukung prinsip keadilan dan pemerataan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index