JAKARTA - Polres Sumedang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C.
Hari ini, Sabtu, 29 November 2025, mobil SIM Keliling akan hadir di Alun-Alun Kabupaten Sumedang, menyediakan pelayanan bagi warga yang ingin memperbarui masa berlaku surat izin mengemudi mereka.
Dikutip dari akun Instagram resmi Satpas Polres Sumedang, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang tepat waktu agar proses perpanjangan berjalan lancar.
- Baca Juga 10 Aplikasi Menulis di Android 2025
Tujuan Layanan SIM Keliling
SIM Keliling merupakan salah satu upaya Kepolisian untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, mengurangi antrean di kantor Satpas utama, dan mempercepat proses administrasi perpanjangan SIM. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor).
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini disarankan selalu memantau akun resmi Satpas Polres Sumedang untuk jadwal terbaru. Perubahan lokasi atau waktu operasional bisa terjadi secara mendadak karena berbagai pertimbangan teknis.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
Masyarakat diminta menyiapkan uang tunai sesuai nominal agar proses pembayaran bisa dilakukan lebih cepat.
Persyaratan Dokumen Perpanjangan
Agar proses perpanjangan SIM keliling berjalan tanpa hambatan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen yang harus dibawa antara lain:
SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
e-KTP asli dan fotokopi.
Uang untuk biaya perpanjangan SIM.
Surat keterangan sehat dari dokter Polri.
Surat sehat rohani dari psikolog resmi di Biro SDM Polri.
Pastikan semua dokumen lengkap sebelum berangkat agar proses perpanjangan SIM bisa selesai dengan cepat dan efisien.
Tips Mempercepat Proses Perpanjangan
Selain menyiapkan dokumen, warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama saat akhir pekan. Memanfaatkan layanan SIM Keliling tidak hanya lebih efisien, tetapi juga mengurangi waktu perjalanan ke kantor Satpas utama.
Keuntungan Layanan SIM Keliling
Dengan adanya SIM Keliling, masyarakat tidak perlu repot mendatangi kantor Satpas utama yang mungkin jauh dari lokasi tempat tinggal. Layanan ini juga dirancang untuk mendukung pelayanan publik yang responsif dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Catatan Penting untuk Masyarakat
Meski layanan SIM Keliling tersedia, tetap disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui akun resmi Satpas Polres Sumedang di Instagram. Hal ini untuk mengantisipasi perubahan jadwal atau lokasi yang bisa terjadi secara mendadak.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Sumedang hari ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C dengan mudah dan cepat. Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap, mematuhi jadwal, dan memantau informasi resmi, proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Inisiatif ini menegaskan komitmen Kepolisian dalam menghadirkan pelayanan publik yang dekat, efisien, dan transparan bagi masyarakat.