Menkomdigi Tegaskan Pentingnya Indonesia Miliki Aturan Khusus AI

Menkomdigi Tegaskan Pentingnya Indonesia Miliki Aturan Khusus AI
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memaparkan urgensi negara dalam menghadirkan regulasi khusus. Aturan tersebut berfungsi untuk melakukan tata kelola teknologi kecerdasan artifisial atau AI di Indonesia.

"Indonesia dengan akses internet kepada 230 juta orang saat ini yang terhubung ke internet, merasa amat perlu untuk ngambil sikap bahwa Indonesia harus memiliki aturan khusus, aturan sendiri terkait AI," kata Meutya dalam ajang BRAVO 500 Summit 2026 yang diselenggarakan XLSmart di Jakarta, Kamis.

Meutya menjelaskan bahwa selain banyaknya masyarakat Indonesia yang menjadi pengguna potensial AI, regulasi tata kelola AI wajib dihadirkan. Tujuannya agar setiap inovasi AI yang muncul di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah ini juga berkaca pada satu peristiwa yang terjadi pada tahun 2025. Saat itu, Pemerintah Indonesia memblokir akses layanan aplikasi bernama World Apps karena dinilai dapat menyalahgunakan data masyarakat.

"Ketika kami juga dikagetkan dengan begitu banyak masyarakat yang berbondong-bondong memberi data untuk mendapat insentif atau pembayaran dengan memberikan data retina mata," kata Meutya.

Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah perlu ikut berperan dalam memberikan payung hukum. Dengan begitu, persoalan serupa dapat ditangani dengan tepat di kemudian hari.

Secara umum, nantinya terdapat 10 sektor berkaitan dengan pemanfaatan AI di Indonesia yang akan diatur oleh pemerintah. Sektor tersebut di antaranya ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, serta reformasi birokrasi politik hukum dan keamanan.

Selain itu, regulasi ini juga mencakup bidang energi dan lingkungan, perumahan, transportasi, infrastruktur, hingga seni dan ekonomi kreatif.

Menurut Meutya, kesepuluh sektor tersebut sengaja dipilih karena berhubungan langsung dengan program-program prioritas pemerintah. Hal ini juga sejalan dengan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto.

"Sepuluh sektor ini dipilih untuk mendorong peningkatan produktivitas, jadi kami melihat sektor-sektor yang dapat mendorong produktivitas dan juga yang terkait langsung dengan pelayanan publik, pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkepanjangan," kata Meutya.

Kementerian Komunikasi dan Digital menurutnya hanya akan meluncurkan regulasi sebagai sebuah payung besar. Selanjutnya, ia berharap tiap lembaga pada sektor terkait bisa menyusun aturan turunan agar pengelolaan AI di industrinya menjadi lebih gamblang.

"Kami tidak dalam posisi ingin mengatur keseluruhan sektor yang kami siapkan di Komdigi adalah aturan payung besarnya dan kami persilakan masing-masing sektor untuk membuat aturan turunan tergantung kepentingan sektor masing-masing," kata Meutya.

Regulasi tata kelola AI di Indonesia tersebut sekarang tengah digarap oleh Kementerian Komdigi agar bisa segera diterbitkan menjadi Peraturan Presiden.

Saat ini ada dua regulasi yang sedang dimatangkan, yaitu mengenai pedoman etika pengembangan AI serta peta jalan pengembangan teknologi AI di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index