Gapki Usul Acuan Harga Minyak Sawit Mentah Dibuat Seragam demi Pasar

Gapki Usul Acuan Harga Minyak Sawit Mentah Dibuat Seragam demi Pasar
Ilustrasi Kelapa Sawit.

JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memberikan sorotan tajam mengenai urgensi dari keseragaman acuan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk dijadikan landasan utama dalam mengukur aspek kewajaran nominal pada transaksi ekspor.

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gapki Yustinus Lambang Setyo Putro dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, memandang bahwa eksistensi indikator harga yang seragam bakal menghadirkan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku industri sekaligus memperlancar petugas otoritas mendeteksi transaksi yang terindikasi under invoicing.

“Yang paling kami butuhkan adalah kepastian regulasi dan kepastian acuan harga. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas, sementara pemerintah juga mempunyai dasar yang sama dalam melakukan pengawasan,” kata dia.

Berdasarkan penilaiannya, proses peninjauan terhadap indikasi dugaan manipulasi under invoicing tidak bisa semata-mata disimpulkan hanya lewat perbandingan gap selisih angka harga saja di pasar perdagangan.

“Kalau kami berbicara under invoicing, fokusnya adalah harga. Pertanyaannya, harga mana yang akan dipakai untuk menentukan bahwa suatu transaksi itu under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm's length principal)?” ujar Yustinus.

Lebih mendalam, ia memaparkan bahwa wilayah Indonesia sejatinya telah meresmikan peluncuran Bursa CPO sejak jilid tahun 2023. Walau demikian, hingga detik ini bursa domestik tersebut belum sanggup bertransformasi menjadi acuan primer pasar akibat masih minimnya pelaku usaha yang bergabung menjadi anggota aktif.

Di sisi lain, jajaran pemerintah saat ini pun terpantau masih mengandalkan formula harga referensi gabungan dari beberapa instrumen global, seperti halnya pergerakan harga CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), serta rujukan sekunder dari Bursa CPO Indonesia.

Menurut pandangannya, ketiadaan satu indikator baku berskala nasional ini memicu timbulnya celah perbedaan tafsir mengenai keadilan harga sebuah transaksi perdagangan luar negeri antara pihak korporasi swasta dengan lembaga pengawas negara.

Ia berpendapat bahwa patokan harga jual ekspor komoditas sawit juga turut ditentukan oleh akumulasi ragam variabel dinamis, sehingga tidak valid bila langsung dihadapkan dengan satu nominal parameter acuan saja.

Aspek pertama yang berpengaruh ialah kategori atau ragam produk turunan kelapa sawit yang mencakup bahan mentah CPO, kernel, hingga variasi lini produk hilir yang masing-masing mengikat ketentuan kode HS, skema tarif bea keluar, serta pungutan ekspor yang berlainan. Di luar faktor komoditas, metode syarat serah terima barang (terms of sales) pun ikut mendikte total harga.

Faktor pelengkap lainnya yang ikut menentukan nilai jual ialah skema kontrak niaga serta aspek kualitas dari produk tersebut. Sebagai ilustrasi konkrit, tingkat kandungan asam lemak bebas atau Free Fatty Acid (FFA) pada produk CPO diwajibkan berada di bawah standar maksimal 5 persen.

“Demikian pula produk yang telah memiliki sertifikasi keberlanjutan seperti RSPO atau ISPO memiliki nilai ekonomi yang berbeda dibandingkan produk tanpa sertifikasi,” imbuhnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index