Nusantara Sawit Buka Suara Terkait Izin Lahan Perkebunan Kelapa Sawit

Nusantara Sawit Buka Suara Terkait Izin Lahan Perkebunan Kelapa Sawit
Ilustrasi Warga beraktivitas di area kebun kelapa sawit.

JAKARTA - PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk. (NSSS) membeberkan uraian penjelasan berkait progres penanganan problem izin lahan entitas anak usahanya selaras temuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tertuang dalam SK 36/2025 serta PP Nomor 45/2025.

SK 36 sendiri merupakan surat keputusan dari Menteri Kehutanan yang merangkum data identifikasi deretan perusahaan dengan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan yang belum melengkapi semua aspek perizinan kehutanan yang diwajibkan.

Sedangkan PP 45 dijadikan landasan regulasi hukum bagi jajaran pemerintah dalam menetapkan sanksi administratif ke pihak korporasi yang kedapatan mendayagunakan wilayah hutan tanpa mengantongi izin yang sesuai ketentuan.

Dalam berkas respons atas permintaan klarifikasi yang diajukan Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen NSSS memaparkan jika saat ini internal perusahaan masih menuntaskan proses pencocokan data areal bersama KLHK serta otoritas terkait berdasar seluruh arsip dokumen perizinan anak usahanya.

"Masih melalui proses klarifikasi data areal tersebut berdasarkan semua dokumen perizinan yang telah diperoleh oleh anak usaha perseroan," tulis manajemen, Kamis (2/7/2026).

Pihak perseroan sebelumnya terdata sudah mengalokasikan pos dana provisi senilai Rp108 miliar di dalam laporan keuangan audited untuk tahun buku 2025.

Akumulasi nominal tersebut mencakup kalkulasi estimasi penurunan nilai aset sebesar Rp51 miliar beserta estimasi denda administratif senilai Rp57 miliar guna mengantisipasi penegakan aturan SK 36 dan PP 45.

Berdasar hasil peninjauan tim manajemen, besaran dana cadangan provisi tersebut dinilai sudah berada dalam posisi yang memadai dan mencukupi kebutuhan.

Lebih lanjut, jajaran manajemen menguraikan bahwa hamparan areal lahan perkebunan yang memiliki indikasi potensi terdampak ditaksir menyentuh luasan 1.762 hektare di bawah pengelolaan PT Nusantara Sawit Persada (NSP).

Selain itu, potensi dampak tersebut juga membayangi wilayah lahan seluas 261 hektare yang dikelola oleh entitas anak usaha PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

Formulasi perhitungan dana provisi dikerjakan secara proporsional dengan mengacu pada perbandingan luas wilayah terdampak terhadap total nilai aset perkebunan, sekaligus taksiran nilai denda berdasar regulasi berlaku.

Kendati demikian, manajemen memberikan penegasan bahwa pihak perseroan pada periode terdahulu sejatinya sudah mengantongi Keputusan Menteri Kehutanan berkait Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk bisnis kelapa sawit.

Oleh sebab itu, konsentrasi utama dari perusahaan saat ini diarahkan untuk menyaring kembali wilayah mana saja yang secara riil masuk ke dalam cakupan keputusan SK 36 tersebut.

"Perseroan telah mendapatkan pelepasan areal sebelumnya dari Kementerian Kehutanan sehingga saat ini sedang dilakukan proses klarifikasi atas areal yang terdampak berdasarkan SK 36 tersebut," tulis manajemen.

Seiring berjalannya dinamika proses klarifikasi tersebut, manajemen NSSS mengonfirmasi jika perusahaan belum menempuh ataupun menggulirkan opsi langkah hukum apa pun.

Pihak internal perseroan memprioritaskan untuk menanti hasil keputusan klarifikasi bersama jajaran pemerintah sebelum merumuskan tindakan lanjutan berikutnya.

Menilik dari sisi operasional di lapangan, manajemen menjamin jika seluruh rangkaian kegiatan kerja di area perkebunan kelapa sawit dipastikan tetap bergulir normal seperti hari-hari biasa.

Manajemen pun melayangkan penegasan bahwa kendala izin lahan ini sama sekali tidak mengusik asumsi kelangsungan usaha (going concern) korporasi, sehingga operasional bisnis tetap berjalan aman.

Tidak sebatas itu, pihak NSSS memberikan garansi bahwa sengkarut izin tersebut tidak memunculkan dampak negatif bagi pemenuhan sertifikasi keberlanjutan dari perusahaan.

Pihak perseroan mengumumkan bila status sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada lini anak usaha dipastikan tetap berlaku sah lantaran sampai saat ini belum ditemukan imbas dari SK 36 ke sertifikasi itu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index