KemenPPPA Pastikan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Sampang

Senin, 13 Juli 2026 | 17:55:01 WIB
KemenPPPA Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memantau secara menyeluruh penanganan dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. KemenPPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.

Pihak kementerian telah menjalin koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, serta lembaga terkait guna menjamin seluruh kebutuhan korban terpenuhi.

KemenPPPA turut mendorong penyediaan pendampingan psikososial secara berkesinambungan, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penguatan sistem perlindungan bagi korban.

"Kami memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif, sekaligus mendorong agar proses hukum terhadap seluruh pelaku ditangani secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arifah Fauzi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebanyak 12 orang telah diamankan, sementara 15 orang lainnya masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

KemenPPPA mengapresiasi tindakan sigap aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini dan berharap agar semua pelaku segera diringkus agar proses hukum berjalan tuntas.

"Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Terkini