Pertambangan

Anggota DPR Serukan Tindakan Tegas Terhadap Angkutan Pertambangan di Jalan Umum

Anggota DPR Serukan Tindakan Tegas Terhadap Angkutan Pertambangan di Jalan Umum
Anggota DPR Serukan Tindakan Tegas Terhadap Angkutan Pertambangan di Jalan Umum

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto, mengambil sikap tegas terhadap penggunaan jalan umum oleh angkutan pertambangan. Edi mendesak agar pengaturan terkait penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Langkah ini, menurutnya, krusial untuk menegakkan aturan yang telah ada dan melindungi masyarakat dari kerugian.

Edi Purwanto menekankan bahwa kendaraan tambang, dengan muatan beratnya, harus segera dilarang menggunakan jalan umum. "Revisi UU Minerba harus memastikan bahwa kewajiban membangun jalan khusus menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Kewajiban ini harus dijalankan," tegas Edi. Ia mendukung agar revisi UU ini membawa ketentuan yang lebih keras yang mengikat perusahaan tambang untuk membangun jalur transportasi khusus bagi operasional mereka.

Menurut Edi, upaya tersebut sejatinya bukanlah kebijakan baru. Pasal 92 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah menetapkan peraturan ini. Meski demikian, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

Penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang, menurut Edi, tak hanya merusak jalan yang memang tidak dirancang untuk beban berat, tapi juga menyulut sejumlah masalah, termasuk konflik sosial dan bahaya keselamatan bagi masyarakat. "Penggunaan jalan umum ini jelas menimbulkan masalah. Selain merusak jalan, situasi ini juga menimbulkan konflik sosial dan membahayakan keselamatan masyarakat, hingga menyebabkan banyak korban jiwa," ungkap Edi dengan prihatin.

Tindakan tegas dari pemerintah dinilai sangat mendesak. Keberadaan kendaraan tambang di jalan umum menyebabkan kerugian besar pada infrastruktur jalan kabupaten dan provinsi. Kerusakan masif tersebut memerlukan biaya perbaikan yang tidak sedikit. Pada akhirnya, masyarakatlah yang harus menanggung dampaknya, baik dari sisi ekonomi maupun keselamatan.

Dalam konteks ini, Edi mendukung pengenaan sanksi bagi perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban membangun jalan khusus. Ia merekomendasikan agar RUU Minerba yang sedang disusun mencakup aturan dengan batas waktu yang jelas untuk pembangunannya. "Saya juga mengusulkan agar ada penekanan pembatasan ketat penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang hanya dalam kondisi darurat. Dan jika digunakan, harus ada kompensasi jelas untuk perbaikan infrastruktur," ujarnya.

Lebih lanjut, Edi menyerukan pembentukan tim pengawasan terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Tim ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap kebijakan ini. "Selain itu, kita perlu menyiapkan mekanisme pengawasan yang kuat agar aturan dipatuhi dan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti," tambahnya.

Kerusakan jalan akibat kendaraan berat dari pertambangan juga bukan satu-satunya masalah. Dampak buruknya terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat juga signifikan. "Polusi debu, kebisingan, dan peningkatan kecelakaan adalah dampak lain yang dirasakan masyarakat. Kita harus melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas tambang," kata Edi, seraya menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh hanya fokus pada keuntungan bisnis semata tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungan.

Solusi yang ditawarkan oleh Edi, jika dilaksanakan dengan baik, diharapkan dapat memberikan jawaban terhadap keresahan masyarakat yang selama ini terkena dampak dari aktivitas pertambangan. Pemerintah harus mengambil sikap tegas dan jelas dalam mengimplementasikan kebijakan ini demi terciptanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Langkah ke depan juga harus mempertimbangkan teknologi ramah lingkungan dalam operasional pertambangan, sebagai bagian integral dari pengembangan sektor ini. Perusahaan tambang didorong untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan dampak lingkungannya, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Keseriusan pemerintah dan semua pihak pemangku kepentingan dalam mengatasi masalah ini menjadi kunci utama. Dengan kebijakan yang tepat dan pengawasan yang konsisten, penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang dapat diakhiri, memberi solusi jangka panjang bagi masalah infrastruktur dan lingkungan di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index