RPP Penataan Jabatan Polisi

Pemerintah Targetkan RPP Penataan Jabatan Polisi Aktif Rampung Akhir Januari 2026

Pemerintah Targetkan RPP Penataan Jabatan Polisi Aktif Rampung Akhir Januari 2026
Pemerintah Targetkan RPP Penataan Jabatan Polisi Aktif Rampung Akhir Januari 2026

JAKARTA - Upaya pemerintah menata penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif terus berlanjut.

Di tengah belum rampungnya revisi undang-undang terkait, pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukum sementara dapat diterbitkan dalam waktu dekat, tepatnya pada akhir Januari 2026. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tata kelola jabatan di lingkungan pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor aturan.

RPP tersebut mengatur penataan jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pemerintah menegaskan regulasi ini bukan pengganti undang-undang, melainkan solusi sementara sambil menunggu pembahasan dan penyelesaian revisi Undang-Undang tentang Polri serta Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

RPP Disiapkan sebagai Solusi Sementara

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penyusunan RPP tetap dilanjutkan meskipun terdapat dinamika politik dan perbedaan pandangan di ruang publik. Menurutnya, pemerintah membutuhkan instrumen hukum sementara agar penempatan personel Polri aktif di jabatan tertentu memiliki dasar yang jelas.

“Kita tunggu saja hasil akhirnya. RPP ini sebagai pengaturan sementara sampai revisi UU Polri dan UU ASN dilakukan,” ucap Yusril.

Ia menjelaskan bahwa revisi undang-undang membutuhkan waktu panjang karena harus melalui proses legislasi yang melibatkan banyak pihak. Dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa membiarkan kekosongan aturan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Respons atas Pernyataan Anggota DPR

Dalam proses penyusunan RPP ini, muncul pernyataan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang meminta pemerintah menghentikan pembahasan regulasi tersebut. Menanggapi hal itu, Yusril menilai pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi lembaga legislatif.

Menurutnya, sikap DPR baru bisa dinyatakan resmi apabila telah diputuskan melalui mekanisme kelembagaan, yakni dalam forum rapat paripurna. Selama belum ada keputusan resmi, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyusunan RPP.

“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tuturnya.

Pemerintah, kata Yusril, menghormati pandangan individual anggota DPR sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun, proses administrasi pemerintahan tetap harus berjalan sesuai kewenangan eksekutif.

Kaitan dengan Revisi UU Polri dan UU ASN

Yusril juga mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang tentang Polri memang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Namun, kondisi berbeda terjadi pada Undang-Undang tentang ASN yang hingga kini belum masuk agenda pembahasan.

Padahal, menurut Yusril, UU ASN secara eksplisit membuka ruang bagi pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri. Artinya, meskipun UU Polri nantinya direvisi, ketentuan dalam UU ASN tetap dapat menjadi dasar penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian apabila tidak dizif direvisi secara bersamaan.

Situasi inilah yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan jika tidak segera diantisipasi. Oleh karena itu, keberadaan RPP dipandang perlu untuk menata mekanisme tersebut secara lebih terukur dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dengan adanya RPP, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan tafsir terkait jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif serta bagaimana mekanisme penempatannya.

Peran Kementerian dalam Penyusunan RPP

Penyusunan RPP penataan jabatan Polri aktif saat ini dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Sekretariat Negara. Proses tersebut berada di bawah koordinasi dan supervisi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Yusril menyebutkan bahwa pemerintah telah mencatat progres yang cukup signifikan dalam pembahasan RPP ini. Namun demikian, rincian mengenai jabatan-jabatan apa saja yang nantinya dapat diisi oleh personel Polri belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

“Pemerintah telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik,” kata Menko.

Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar selaras dengan prinsip reformasi birokrasi, profesionalisme aparat, serta tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.

Target Penyelesaian dan Harapan Pemerintah

Dengan target penerbitan pada akhir Januari 2026, pemerintah berharap RPP ini dapat segera menjadi acuan sementara dalam penataan jabatan anggota Polri aktif. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjembatani kebutuhan pemerintahan sekaligus menjaga prinsip pemisahan fungsi antara aparat keamanan dan jabatan sipil.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk tetap mendorong revisi undang-undang terkait sebagai solusi jangka panjang. RPP bukan dimaksudkan sebagai jalan pintas, melainkan langkah administratif agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif sambil menunggu penyempurnaan kerangka hukum di tingkat undang-undang.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap tata kelola penempatan personel Polri dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index