BBM

Polres Sumba Barat Daya Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Sumba Barat Daya Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap
Polres Sumba Barat Daya Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Sumba Barat Daya (SBD) telah berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan di wilayah Kodi Utara. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil membekuk dua pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, yaitu SSW dan MJK. 

Keduanya tertangkap basah saat tengah mengumpulkan BBM menggunakan jerigen dalam jumlah yang sangat besar. Praktik ilegal ini dilakukan dengan cara berpindah-pindah dari satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke SPBU lainnya.

Penangkapan Dramatis di SPBU

Kasus ini mulai terendus ketika Satreskrim Polres SBD yang bertugas di Kodi Utara merasakan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh MJK di sebuah SPBU. Mereka mencatat gerak-gerik pelaku yang sedang mengisi BBM ke dalam jerigen di atas mobil pick up. Kecurigaan tersebut terbukti benar setelah polisi melakukan pengintaian secara intensif, yang akhirnya menemukan bahwa BBM bersubsidi tersebut digunakan untuk tujuan pribadi oleh para pelaku.

Ketika petugas terus memantau, mereka menemukan bahwa kedua pelaku sedang menimbun BBM dalam jumlah besar. Operasi penangkapan pun dilakukan dengan sangat cepat, dan petugas berhasil menangkap SSW dan MJK. Bersama dengan penangkapan ini, sebanyak 40 jerigen berisi BBM bersubsidi diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, dua unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut BBM juga telah diamankan di Mapolres SBD.

Konferensi Pers oleh Wakapolres SBD

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar, Wakapolres SBD, Kompol Jeffris Fanggidae, menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus ini. "Kedua pelaku, bersama dengan barang bukti yang telah kami amankan, kini sedang menjalani proses penyelidikan yang lebih mendalam. Barang bukti yang berhasil disita termasuk 18 jerigen dengan kapasitas 20 liter yang berisi Pertalite, serta satu unit mobil pick up yang digunakan untuk membawa 22 jerigen BBM," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa tindakan tegas ini harus diambil demi menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkannya. Langkah tegas ini juga ditujukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang hanya menguntungkan segelintir pihak dan merugikan masyarakat luas.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Atas tindakan kriminalnya, SSW dan MJK dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda yang bisa mencapai nominal fantastis, yakni hingga Rp60 miliar.

Polres SBD berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan penimbunan BBM bersubsidi, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan masyarakat yang benar-benar berhak. "Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang mencoba melakukan pelanggaran hukum terkait distribusi BBM bersubsidi," tambah Kompol Jeffris.

Respon Masyarakat dan Pemerintah Setempat

Operasi penangkapan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat dan pemerintah setempat. Upaya tegas yang dilakukan oleh aparat kepolisian dinilai sangat penting untuk memutus rantai distribusi ilegal yang mengganggu pasokan BBM kepada masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak.

Seorang warga Kodi Utara, yang enggan disebut namanya, menyatakan bahwa kasus penimbunan ini telah merugikan banyak orang. "Kami sering mengalami kekurangan BBM di sini, sementara ternyata ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya. Kami sangat mendukung tindakan tegas dari Polres SBD," ujarnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan akan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang ingin melakukan tindakan serupa. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal terkait distribusi BBM agar bersama-sama dapat menjaga hak-hak konsumen yang memerlukan.

Langkah Preventif dan Koordinasi dengan SPBU

Sebagai langkah preventif ke depannya, Polres SBD akan meningkatkan koordinasi dengan pihak SPBU di seluruh wilayah Sumba Barat Daya untuk memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Sosialisasi dan pengawasan di lapangan juga akan diperkuat guna mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan.

Kompol Jeffris menambahkan, "Kami akan terus memperketat pengawasan dan juga menggandeng pihak terkait mulai dari pemerintah hingga masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Ini adalah tanggung jawab bersama demi kebaikan kita semua."

Pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi oleh Polres Sumba Barat Daya ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat terus terjalin dalam menjaga keadilan dan pemerataan distribusi sumber daya yang sangat berharga ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera dan memastikan bahwa ke depan setiap liter BBM bersubsidi sampai kepada mereka yang memang berhak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index