JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa setiap masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM akan diperhitungkan secara komprehensif.
Hal ini termasuk tanggapan dan kritik dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga independen.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menyampaikan di Jakarta, Jumat, bahwa pandangan Ketua Komnas HAM menjadi bagian penting dari masukan yang diharapkan dapat memperkaya draf revisi. “Statement yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM itu menjadi bagian dari masukan yang kita harapkan lebih komprehensif lagi, yang nanti dibahas bersama oleh tim penyusun yang memang para pakar di bidang HAM,” ujarnya.
Saat ini, rancangan revisi UU HAM masih dalam tahap pembahasan dan substansi pasal dalam draf masih memungkinkan untuk berubah. Pembahasan dilakukan dengan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga pemerintah, dan lembaga HAM nasional.
Pembahasan Panitia Antarkementerian dan Rapat Koordinasi
Kementerian HAM telah melaksanakan pembahasan melalui Panitia Antarkementerian (PAK) untuk menampung berbagai masukan. Pada Senin, 27 Oktober 2025, rapat koordinasi digelar dengan mengundang sejumlah kementerian/lembaga serta lembaga nasional HAM. Novita menegaskan bahwa setiap draf yang dibahas masih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan rekomendasi pemangku kepentingan.
“Apakah draf yang sudah kita bahas di dalam PAK pertama itu akan tidak ada perubahan? Kita jamin itu masih bergerak untuk memenuhi semua pendapat yang mengarah kepada penguatan,” katanya. Masukan dari Komnas HAM dan lembaga terkait lainnya akan kembali dibahas dalam rapat berikutnya agar rancangan revisi UU HAM menjadi lebih komprehensif.
Kementerian HAM juga menekankan pentingnya prinsip keterbukaan dan transparansi dalam proses revisi. Setiap rekomendasi dan kritik akan dianalisis secara seksama untuk memastikan bahwa revisi UU HAM mampu memperkuat perlindungan HAM di Indonesia, tanpa mengurangi fungsi lembaga-lembaga yang ada.
Isu Kewenangan Komnas HAM dalam Rancangan Revisi
Komnas HAM, melalui Ketua Anis Hidayah, menyampaikan sejumlah masukan kritis terkait rancangan revisi. Secara garis besar, Komnas HAM menilai beberapa pasal dalam draf berpotensi mengurangi kewenangan lembaga tersebut, terutama di tengah meningkatnya peran Kementerian HAM. Anis menyoroti setidaknya 21 pasal krusial, termasuk Pasal 1, 10, 79, 80, 83–85, 87, 100, 102–104, 109, dan 127.
Dalam UU 39/1999, Komnas HAM memiliki empat tugas utama: pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi. Namun dalam rancangan revisi, kewenangan ini dikurangi. Menurut Anis, Pasal 109 rancangan menyatakan Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan, penyuluhan, maupun pengkajian HAM, kecuali terkait regulasi dan instrumen internasional.
Kementerian HAM menanggapi kritik ini sebagai masukan konstruktif. Novita menegaskan bahwa revisi UU HAM bertujuan memperkuat lembaga HAM dan pemerintah dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Setiap pasal yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan akan dibahas lebih lanjut agar tercapai keseimbangan antara lembaga-lembaga terkait.
Prolegnas Prioritas dan Tahapan Pembahasan Lanjutan
Rancangan revisi UU HAM telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR RI untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, yang akan dibahas lebih mendalam pada tahun 2026. Dengan status prioritas ini, pembahasan diharapkan melibatkan diskusi intensif antara pemerintah, DPR, Komnas HAM, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil yang fokus pada HAM.
Novita Ilmaris menambahkan, pembahasan ini belum final dan prinsip partisipasi bermakna tetap diterapkan. “Pembahasannya pun sudah menerapkan prinsip meaningful participation dan ini belum selesai,” ujar Sekjen Kementerian HAM. Langkah ini bertujuan menghasilkan revisi UU HAM yang tidak hanya mengakomodasi masukan dari lembaga formal, tetapi juga aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan pendekatan ini, Kementerian HAM berharap revisi UU HAM dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia, menjamin keterlibatan lembaga-lembaga independen, dan menegaskan peran pemerintah dalam pemajuan HAM. Proses yang terbuka dan transparan ini diharapkan menghasilkan regulasi yang seimbang, menjaga integritas Komnas HAM, serta memastikan bahwa semua pihak memiliki kepastian hukum dalam menjalankan fungsi masing-masing.
 
                    
 
             
                   
                   
                   
                   
                   
                
             
                
             
                                                      
                                                    
                                                      
                                                    
                                                      
                                                   