Koperasi Syariah Adalah Pengertian, Kriteria, Fungsi & Kegiatan Usaha

Koperasi Syariah Adalah Pengertian, Kriteria, Fungsi & Kegiatan Usaha
koperasi syariah adalah

Jakarta - Koperasi syariah adalah bentuk lembaga keuangan yang berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap transaksi yang sesuai prinsip halal. 

Kehadirannya menawarkan sistem pengelolaan keuangan yang terbuka, berkeadilan, serta berorientasi pada kebersamaan anggota. 

Tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan pembiayaan, koperasi ini juga memperkuat rasa solidaritas dan saling membantu. 

Seluruh kegiatan dan produk yang dijalankan dikontrol agar sejalan dengan aturan syariah, sehingga berbeda dari koperasi pada umumnya. 

Dengan konsep tersebut, koperasi syariah adalah pilihan bagi masyarakat yang ingin bertransaksi secara aman, etis, dan sesuai nilai agama.

Koperasi Syariah Adalah

Koperasi syariah adalah lembaga keuangan yang tumbuh dari komunitas dan dijalankan berdasarkan ketentuan syariah. 

Sistem ini berbeda dari koperasi konvensional karena seluruh aktivitas, mulai dari transaksi hingga pengelolaan usaha, wajib mengikuti aturan Islam. 

Landasan utamanya adalah semangat kerja sama dan saling membantu antaranggota untuk meningkatkan kesejahteraan bersama tanpa menimbulkan kerugian sepihak. 

Setiap anggota berperan ganda sebagai pengguna layanan sekaligus pemilik, sehingga hasil usaha tidak terpusat pada pihak tertentu, melainkan dibagikan secara proporsional sesuai peran dan kontribusi masing-masing.

Dalam praktiknya, seluruh kegiatan usaha harus terbebas dari unsur maysir atau spekulasi, gharar atau ketidakpastian, riba, serta praktik lain yang bertentangan dengan ketentuan syariah. 

Pelaksanaan operasionalnya mengacu pada hukum Islam dan mengikuti pedoman yang ditetapkan melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Beberapa prinsip utama yang menjadi dasar jalannya koperasi syariah antara lain sebagai berikut.

  1. Bebas riba
    Setiap transaksi tidak boleh mengandung bunga karena dinilai merugikan dan tidak adil. Sebagai alternatif, digunakan mekanisme bagi hasil, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan yang telah ditentukan secara transparan.
  2. Akad yang transparan dan sah
    Setiap kerja sama menggunakan akad yang sesuai syariah, seperti murabahah untuk jual beli, mudharabah untuk kemitraan usaha, atau ijarah untuk sewa-menyewa. Seluruh akad harus disepakati secara jelas oleh semua pihak terkait.
  3. Menjunjung keadilan dan keterbukaan
    Tidak boleh ada pihak yang dirugikan dalam proses transaksi. Selain itu, pengelolaan koperasi dilakukan secara terbuka sehingga anggota dapat mengakses laporan keuangan dan aktivitas operasional dengan mudah.
  4. Memiliki fungsi sosial
    Selain berorientasi pada keuntungan, koperasi syariah juga mengemban peran sosial. Sebagian hasil usaha dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi, bantuan bagi anggota yang membutuhkan, penyaluran zakat, serta aktivitas sosial lainnya.

Kriteria koperasi syariah

Pemahaman masyarakat mengenai pentingnya aktivitas keuangan yang sejalan dengan nilai-nilai syariah terus mengalami peningkatan. 

Kondisi ini turut mendorong berkembangnya berbagai lembaga keuangan berbasis syariah, termasuk koperasi. 

Tidak seperti koperasi pada umumnya, koperasi yang dijalankan dengan prinsip syariah memiliki dasar pengelolaan dan ketentuan tertentu yang membuatnya memiliki ciri khas tersendiri.

Dalam literatur yang membahas tata kelola koperasi syariah yang berkualitas, dijelaskan sejumlah karakter utama yang membedakan koperasi syariah dari bentuk koperasi lainnya. Beberapa karakteristik tersebut antara lain sebagai berikut.

• Koperasi dijalankan dengan semangat kekeluargaan, kebersamaan, dan rasa saling memiliki antaranggota.
• Setiap anggota mempunyai kedudukan yang setara sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan, serta memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam struktur organisasi.
• Operasional koperasi menitikberatkan pada kemanfaatan bagi anggota dengan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an dan sunnah, tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta menjauhi praktik yang merugikan, sambil dikelola secara profesional.
• Tujuan koperasi tidak semata-mata berfokus pada keuntungan materi, tetapi juga mengarah pada nilai spiritual, disertai pembinaan keagamaan bagi anggota maupun pengelola.
• Pelayanan diberikan kepada seluruh anggota tanpa diskriminasi latar belakang, suku, ras, agama, maupun kelompok tertentu, sehingga keberadaannya dapat memberi dampak positif bagi masyarakat secara luas.

Fungsi koperasi syariah

Koperasi syariah didirikan sebagai wadah untuk menghimpun dan mengelola dana sosial seperti zakat, infak, dan sedekah. 

Dalam kegiatan pembiayaannya, lembaga ini menerapkan mekanisme bagi hasil yang dilakukan secara proporsional dan adil, disesuaikan dengan kontribusi usaha masing-masing anggota. 

Melalui konsep tersebut, koperasi syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada pemerataan manfaat dan keadilan ekonomi.

Adapun sejumlah fungsi dan peran koperasi syariah dalam mendukung kesejahteraan anggota dan perekonomian, antara lain sebagai berikut.

• Mendorong pengembangan potensi serta kemampuan anggota masyarakat agar taraf hidup sosial dan ekonomi mereka semakin meningkat.
• Meningkatkan mutu sumber daya manusia anggota agar memiliki sikap amanah, profesional, serta konsisten dalam menerapkan prinsip ekonomi Islam dan nilai-nilai syariah.
• Berkontribusi dalam memperkuat dan memajukan perekonomian nasional yang berbasis usaha bersama dengan menjunjung asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Berperan sebagai penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, sehingga pemanfaatan dana dapat berjalan lebih optimal.
• Memperkuat solidaritas dan kerja sama antaranggota agar mampu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap jalannya koperasi secara efektif.
• Membuka dan memperluas peluang kerja bagi anggota maupun masyarakat sekitar.
• Mendorong pertumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha produktif yang dijalankan oleh para anggota.

Kegiatan usaha koperasi syariah

Koperasi syariah dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, memperkuat ketahanan ekonomi umat, serta mendorong pemberdayaan masyarakat setempat melalui aktivitas usaha yang selaras dengan ketentuan syariah. 

Karena itu, setiap layanan dan produk yang ditawarkan dirancang agar tidak bertentangan dengan nilai dan aturan hukum Islam.

Secara garis besar, koperasi syariah di Indonesia menjalankan beberapa bentuk kegiatan usaha utama. Berikut penjelasan jenis-jenis usaha yang umum dijalankan oleh koperasi syariah.

1. Usaha Simpan Pinjam

Dalam koperasi syariah, kegiatan simpan pinjam dilakukan dengan menghimpun dana dari anggota dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkannya kembali sebagai pembiayaan. 

Aktivitas ini dikenal dengan istilah Baitul Tamwil, yang biasanya menjadi bagian atau unit dari lembaga Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di dalam koperasi syariah.

Produk yang termasuk dalam usaha simpan pinjam antara lain:

  • Simpanan pokok, yaitu setoran awal anggota sebagai modal koperasi yang umumnya menggunakan akad musyarakah. Dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan usaha tertentu, lalu keuntungan dan risiko dibagi sesuai kesepakatan proporsi modal.
  • Simpanan wajib, yakni simpanan yang harus disetor secara rutin oleh anggota dan dapat ditarik kembali sesuai ketentuan jangka waktu yang berlaku.
  • Simpanan sukarela, yaitu simpanan tambahan yang tidak bersifat wajib, namun dianjurkan untuk mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan koperasi sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh anggota.
  • Pembiayaan, merupakan penyaluran dana yang bersumber dari berbagai jenis simpanan anggota. 

Pembiayaan ini dapat digunakan untuk kebutuhan produktif, konsumtif, maupun investasi, dengan menggunakan akad syariah seperti istishna, ijarah, murabahah, atau mudharabah.

2. Kegiatan Usaha Produksi

Pada jenis usaha ini, koperasi syariah memiliki peran dalam mengolah bahan baku menjadi barang setengah jadi atau produk jadi yang memiliki nilai jual lebih tinggi. 

Melalui aktivitas produksi ini, koperasi dapat meningkatkan nilai tambah barang, memperluas peluang usaha anggota, serta mendorong kemandirian ekonomi berbasis syariah.

3. Pelayanan Jasa

Dalam bidang layanan, koperasi yang berlandaskan prinsip syariah umumnya menyediakan beberapa bentuk jasa utama. Jenis layanan ini dapat dikelompokkan ke dalam empat kategori berikut:

  • Hiwalah (pengalihan utang-piutang)
    Layanan ini memungkinkan terjadinya pemindahan kewajiban utang dari satu pihak ke pihak lain.

Koperasi dapat memperoleh imbalan berupa biaya jasa atas proses pengalihan tersebut sesuai ketentuan yang disepakati.

  • Rahn (gadai)
    Pada skema ini, anggota menyerahkan barang tertentu sebagai jaminan atas pembiayaan atau pinjaman yang diterima. 

Barang tersebut berfungsi sebagai pengaman apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan pembayaran kewajiban.

  • Qardh (pinjaman kebajikan)
    Pinjaman ini diberikan untuk membantu kebutuhan dana anggota dalam waktu singkat. 

Tujuannya lebih bersifat sosial, yaitu memberikan solusi keuangan tanpa memberatkan, sesuai prinsip tolong-menolong.

  • Wakalah (pemberian kuasa)
    Wakalah merupakan pelimpahan wewenang dari anggota kepada koperasi untuk mewakili atau mengurus keperluan tertentu. 

Bentuk layanan ini mencakup pengurusan berbagai kebutuhan anggota yang didelegasikan kepada koperasi, dengan prinsip tanggung jawab dan perlindungan.

4. Kegiatan Usaha Konsumsi

Pada kegiatan usaha konsumsi, koperasi berperan sebagai penyedia barang untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. 

Produk yang disalurkan umumnya berupa kebutuhan pokok dan perlengkapan rumah tangga sehari-hari.

Dalam praktiknya, koperasi syariah tidak memiliki perbedaan mendasar dibandingkan koperasi lainnya dari sisi mekanisme jual beli. 

Hal ini karena transaksi perdagangan dalam Islam telah diatur secara jelas dan bahkan dianjurkan. 

Prinsip utama yang harus dijaga adalah kejujuran, keadilan, serta menghindari unsur riba, penipuan, dan ketidakjelasan dalam setiap transaksi.

Sebagai penutup, koperasi syariah adalah solusi keuangan berbasis nilai kebersamaan dan keadilan, yang mendorong kesejahteraan anggota melalui usaha halal dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index