JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan fondasi regulasi kecerdasan buatan di tengah pesatnya adopsi teknologi digital di berbagai sektor.
Di saat pemanfaatan artificial intelligence (AI) semakin meluas, negara dinilai perlu hadir lebih awal melalui kebijakan yang memberi arah jelas sekaligus menjamin penggunaan teknologi berjalan secara etis dan bertanggung jawab.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini berada di tahap akhir penyusunan dua Peraturan Presiden (Perpres) strategis terkait AI, yakni Peta Jalan Nasional AI dan Etika AI. Kedua regulasi ini diproyeksikan menjadi payung kebijakan nasional dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan optimisme bahwa proses tersebut dapat segera diselesaikan. Pemerintah menargetkan kedua Perpres tersebut rampung dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dalam waktu relatif dekat.
Target Dua Bulan Penyelesaian Perpres AI
Nezar mengungkapkan harapannya agar dua Perpres terkait kecerdasan buatan itu dapat diselesaikan dalam dua bulan ke depan. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri diskusi bertajuk Infrastruktur Digital & Ketahanan Warga Pascabencana di Aceh.
“Ya kami harapkan dalam waktu dua bulan ini mungkin bisa selesai,” kata Neza.
Meski demikian, ia mengakui proses penandatanganan Perpres AI masih harus mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku di tingkat pusat. Saat ini, terdapat banyak rancangan Perpres lain yang juga masuk untuk ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi sekarang sedang diatur,” ujar Nezar singkat, menandakan bahwa regulasi AI masih berada dalam antrean penandatanganan.
Peta Jalan dan Etika AI Jadi Fondasi Kebijakan
Nezar menjelaskan, dua Perpres tersebut memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Peta Jalan Nasional AI disusun untuk memberikan arah strategis pengembangan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia.
Dokumen ini diharapkan menjadi rujukan utama dalam pengembangan ekosistem AI nasional, mulai dari riset, inovasi, hingga penerapan di sektor publik dan swasta.
Sementara itu, Perpres Etika AI difokuskan pada pengaturan prinsip-prinsip etis dalam penggunaan kecerdasan buatan. Regulasi ini bertujuan memastikan teknologi AI digunakan secara bertanggung jawab, adil, transparan, serta tidak merugikan masyarakat.
Nezar menegaskan bahwa dalam regulasi etika AI tersebut tidak terdapat pengaturan mengenai sanksi. Aturan ini lebih menekankan pendekatan nilai dan prinsip sebagai pedoman penggunaan teknologi.
Proses Administrasi Masih Dalam Antrean
Sebelumnya, Komdigi sempat menyampaikan bahwa dua regulasi AI tersebut telah rampung sejak Desember 2025 dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Namun, padatnya agenda penandatanganan Perpres membuat proses tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa draf regulasi AI telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses lanjutan.
“Karena akan dibuat Keppres-nya sendiri. Jadi, Keppresnya itu apa? Keppres untuk perpres-perpres yang akan ditandatangani di 2026,” kata Edwin usai peresmian AI Innovation Hub di Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Edwin, kedua regulasi tersebut kini secara resmi telah masuk dalam antrean penandatanganan Presiden. Ia berharap Perpres AI sudah berada di meja Presiden pada awal 2026, mengingat drafnya telah diselesaikan sekitar dua bulan sebelumnya.
“Belum [ditandatangani]. Sudah ditanda-tangani mungkin sekitar kuartal pertama atau kedua,” ujarnya.
Penyusunan Sudah Capai 90 Persen
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyatakan bahwa penyusunan dua Perpres AI tersebut telah mencapai sekitar 90 persen. Pemerintah, kata dia, hanya tinggal menunggu proses administrasi akhir sebelum regulasi tersebut resmi berlaku.
“Ini akan mudah-mudahan ditandatangani Presiden di awal tahun, jadi ini sudah dalam menunggu antrean. Dan menurut Mensesneg [Prasetyo Hadi] sudah masuk diprioritas untuk ditandatangani segera,” ujar Meutya dalam konferensi pers Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga di Jakarta.
Meutya menegaskan, dua Perpres tersebut disiapkan sebagai payung kebijakan nasional dan tidak mengatur kecerdasan buatan secara sektoral. Artinya, regulasi ini bersifat umum dan menjadi acuan dasar bagi seluruh kementerian dan lembaga.
Dorongan Aturan AI di Tingkat Sektor
Setelah Perpres AI ditandatangani, pemerintah membuka ruang bagi kementerian dan lembaga untuk menyusun aturan turunan sesuai kebutuhan sektoral masing-masing. Menurut Meutya, pendekatan ini dipilih karena setiap sektor memiliki karakteristik dan risiko penggunaan AI yang berbeda.
“Harapan kami nanti kalau payung besarnya memang sudah ditandatangani presiden. Mungkin silakan Kementerian-Kementerian pun Lembaga-Lembaga untuk membuat aturan AI per sektor masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kementerian dan lembaga merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan serta tantangan penerapan AI di bidangnya masing-masing. Dengan demikian, regulasi sektoral diharapkan dapat lebih adaptif tanpa keluar dari prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam Perpres.
Dengan rampungnya dua Perpres AI ini, pemerintah berharap Indonesia memiliki arah yang jelas dalam pengembangan kecerdasan buatan, sekaligus memastikan teknologi tersebut dimanfaatkan secara etis, aman, dan bertanggung jawab di tengah transformasi digital nasional.