JAKARTA - Penyesuaian data penerima bantuan kesehatan tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh layanan medis.
Pemerintah menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan harus tetap diutamakan, terutama bagi pasien yang berada dalam kondisi darurat. Penegasan ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di tengah adanya penonaktifan sebagian kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Menteri Sosial menekankan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien PBI-JK, meskipun status kepesertaannya sempat dinonaktifkan. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan mekanisme reaktivasi cepat agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” kata dia saat ditemui di Jakarta.
Perubahan Status PBI-JK Bagian dari Pemutakhiran Data
Mensos menjelaskan bahwa penonaktifan sebagian peserta PBI-JK merupakan bagian dari proses pemutakhiran data nasional. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah peserta mengalami perubahan status kepesertaan, di mana bantuan PBI-JK dialihkan kepada kelompok masyarakat lain yang dinilai lebih berhak. Proses ini sudah dimulai sejak tahun lalu sebagai bagian dari penyesuaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kementerian Sosial mengonfirmasi bahwa dalam proses pemutakhiran tersebut, terdapat peserta yang sempat dinonaktifkan namun kemudian memenuhi kembali syarat penerima bantuan. Hingga saat ini, sekitar 25 ribu peserta telah direaktivasi kembali menjadi penerima PBI-JK setelah melalui proses verifikasi ulang.
Mekanisme Reaktivasi bagi Peserta yang Memenuhi Syarat
Pemerintah menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI-JK bukan berarti peserta kehilangan hak secara permanen. Jika kemudian ditemukan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memenuhi kriteria penerima bantuan, maka kepesertaannya dapat diaktifkan kembali.
Peserta yang berhak direaktivasi adalah mereka yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 dalam DTSEN atau telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat menerima bantuan. Proses reaktivasi dilakukan melalui pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial setempat.
“Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya,” kata dia menegaskan.
Mensos menambahkan bahwa proses ini dirancang agar tidak memakan waktu lama, sehingga tidak menghambat akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Rumah Sakit Tetap Wajib Memberikan Pelayanan
Di tengah proses administrasi tersebut, Menteri Sosial menegaskan bahwa rumah sakit tetap memiliki kewajiban untuk melayani seluruh pasien tanpa pengecualian. Pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat, tidak boleh ditunda hanya karena persoalan administratif.
Kementerian Sosial memastikan telah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Semua pihak diminta memahami bahwa hak kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Pada saat proses reaktivasi berlangsung, rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan kepada pasien PBI-JK. Pemerintah pusat memastikan bahwa pembiayaan akan ditangani sesuai ketentuan setelah status kepesertaan kembali aktif.
Pemerintah Jamin Tidak Ada Pasien Kehilangan Hak Kesehatan
Mensos menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan masyarakat kehilangan harapan hanya karena kendala administrasi. Negara, kata dia, hadir untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara adil.
“Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani,” katanya.
Ia menekankan bahwa penegasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan sosial, khususnya di sektor kesehatan. Dengan sistem koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, diharapkan tidak ada lagi kasus penolakan pasien PBI-JK di fasilitas kesehatan.
Pemerintah juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperbarui data sosial ekonomi secara berkala. Pemutakhiran data yang akurat dinilai menjadi kunci agar bantuan sosial dan jaminan kesehatan dapat tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dengan mekanisme reaktivasi yang disiapkan serta komitmen pelayanan tanpa penolakan, pemerintah berharap seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap mendapatkan akses kesehatan yang layak dan berkeadilan.