JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, memberikan usulan agar proses pemeriksaan istitha'ah kesehatan atau penentuan kelaikan kondisi fisik calon jemaah haji dilangsungkan satu tahun sebelum jadwal keberangkatan.
"Ke depan, penetapan istitha'ah kesehatan sebaiknya dilakukan satu tahun menjelang keberangkatan,” kata Marwan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 di Lapangan Makodau I, Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (4/7/2026).
Menurut pandangannya, terobosan tersebut bakal memberikan kelonggaran durasi bagi calon jemaah untuk memulihkan atau meningkatkan kondisi tubuh mereka sebelum diputuskan layak pergi ke Tanah Suci.
Ia menilai pengerjaan pemeriksaan istitha'ah kesehatan yang dipicu lebih dini mampu menekan problematika banyaknya calon jemaah yang mendadak dinyatakan gugur prasyarat kesehatan ketika sudah mendekati hari keberangkatan.
Menurut Marwan, andai kata setelah diberikan tenggat waktu memulihkan kondisi fisik jemaah bersangkutan tetap tidak sanggup lolos syarat istitha'ah, maka vonis penundaan keberangkatan wajib diikhlaskan karena hal itu bagian dari aturan baku tata kelola haji.
Di samping membedah problem istithaah kesehatan, jajaran DPR juga bakal menguliti bermacam sektor lainnya, termasuk kelemahan akomodasi jemaah selama di Arab Saudi bersama pihak Kementerian Haji dan Umrah sebagai modal pembenahan musim haji mendatang.
Dalam momentum yang sama, Marwan berpendapat bahwa jalannya operasional ibadah haji 1447 Hijriah/2026 ini sejatinya sudah menyajikan banyak aspek kemajuan bila disandingkan dengan musim-musim sebelumnya.
Menurut dia, lonjakan mutu paling kentara terlihat pada sektor akomodasi serta pelayanan yang digarap di dalam negeri, kendati tidak dimungkiri masih ditemukan sederet kendala krusial pada penanganan jemaah sewaktu di Arab Saudi yang butuh dibenahi.
"Evaluasi Komisi VIII terhadap penyelenggaraan haji tahun ini lebih baik dibandingkan sebelumnya,” kata Marwan.
Marwan menguraikan, data pengawasan internal Komisi VIII DPR memperlihatkan alur pelayanan di wilayah domestik, mulai fase verifikasi jemaah berangkat, pengurusan dokumen visa, skrining istithaah kesehatan, sampai distribusi kartu Nusuk, terbukti beres dengan lebih rapi ketimbang hajatan haji lampau.
Meski begitu, dirinya menggarisbawahi tetap ada beberapa rapor merah yang didapati di lapangan sepanjang ritual ibadah haji bergulir di Arab Saudi.
Oleh karena itu, Komisi VIII DPR bakal menanti dokumen hasil peninjauan total dari Kementerian Haji dan Umrah guna digodok bersama-sama sebagai fondasi utama rekonstruksi operasional haji pada periode selanjutnya.