Dirjen Imigrasi Ancam Sanksi Setimpal WNA Perusak Satwa Dilindungi

Dirjen Imigrasi Ancam Sanksi Setimpal WNA Perusak Satwa Dilindungi
Dirjen Imigrasi Ancam Sanksi Setimpal WNA Perusak Satwa Dilindungi

PINDAIINDONESIA.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan tidak akan membiarkan warga negara asing berbuat sesuka hati di Indonesia, terutama yang merusak kelestarian alam dan satwa. Penegasan itu menyusul penangkapan seorang instruktur selam asal China berinisial WS yang diduga memburu penyu di perairan Raja Ampat, Papua Barat.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan pihaknya bakal menjatuhkan sanksi setimpal bagi WNA yang melanggar aturan di Indonesia. Pernyataan itu merespons kasus warga negara China yang diamankan saat hendak melarikan diri usai kedapatan memburu penyu di perairan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat.

"Tentunya tidak akan kami biarkan WNA berbuat sesuka hati di Indonesia tanpa ada sanksi yang setimpal. Maruah bangsa harus kita jaga, tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9).

Penangkapan di Bandara Sultan Hasanuddin

WS diamankan petugas Kantor Imigrasi Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Senin (14/9). Ia merupakan instruktur pelatih selam tersertifikasi.

Penangkapan berawal dari informasi Kesbangpol Raja Ampat dan surat permohonan pencegahan ke luar wilayah Indonesia yang dikirimkan Wakil Bupati Raja Ampat. Imigrasi Sorong lalu berkoordinasi dengan Imigrasi Makassar untuk mengejar WS yang terpantau berpindah dari Sorong ke Makassar dan berencana terbang ke Kuala Lumpur.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bergerak menuju bandara sekitar pukul 17.00 WITA setelah mengetahui keberadaan WS di lokasi tersebut.

Jejak Spearfishing yang Viral di Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah aktivitas WS di Raja Ampat menjadi sorotan publik. Beredar dokumentasi di media sosial yang menunjukkan ia melakukan aktivitas menombak ikan (spearfishing) dengan menyasar satwa dilindungi, seperti penyu.

Dalam video yang diunggahnya dan kemudian viral, terlihat ia menembak seekor penyu belimbing menggunakan senjata penembak ikan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Sorong memasukkan nama WS ke dalam subject of interest (SOI).

Pemantauan dilakukan melalui sistem informasi profil penumpang (SIPP) di berbagai tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Langkah itu yang akhirnya mengungkap pergerakan WS hingga ke Makassar.

Pemeriksaan Mendalam Menanti di Sorong

Hendarsam menyampaikan WS akan dibawa kembali ke Kantor Imigrasi Sorong untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu (16/9). Pemeriksaan itu untuk mendalami motif dan kemungkinan pelanggaran lain selama berada di Indonesia.

"Setelah WS sampai di Sorong, petugas kami akan melakukan pemeriksaan mendalam. Kami juga akan berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat serta instansi terkait untuk menghimpun bahan keterangan dan dokumen pendukung," ujar Hendarsam.

Kasus ini menambah daftar persoalan perlindungan satwa dilindungi di kawasan konservasi Raja Ampat. Penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian dan lingkungan menjadi ujian bagi konsistensi Indonesia menjaga maruah bangsa sekaligus ekosistem lautnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index