Tanpa Ahli Waris, Pasutri Korban KM Virgo Hanya Dapat Biaya Penguburan

Tanpa Ahli Waris, Pasutri Korban KM Virgo Hanya Dapat Biaya Penguburan
Tanpa Ahli Waris, Pasutri Korban KM Virgo Hanya Dapat Biaya Penguburan

PINDAIINDONESIA.COM — Pasangan suami istri Muhammad Abdianoor (30) dan Yuli (29), korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8, tidak menerima santunan Jasa Raharja karena keduanya tidak memiliki ahli waris yang sah. Santunan dialihkan menjadi penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta dari Jasa Raharja ditambah Rp2 juta dari Jasaraharja Putera. Keduanya ditemukan tim SAR gabungan pada Jumat (18/9/2026) di bangkai kapal yang tenggelam di Laut Jawa.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat penerima santunan sebagaimana diatur Undang-Undang No 33 Tahun 1964 juncto PP No 17 Tahun 1964 Pasal 12. Ketentuan itu mensyaratkan ahli waris berupa janda atau duda, anak, atau orang tua.

Muhammad Abdianoor dan Yuli tercatat tidak memiliki anak. Kedua orang tua mereka turut menjadi korban KM Virgo Transport 8 dan hingga kini belum ditemukan.

Mengapa Santunan Tidak Bisa Diberikan

Arkan menjelaskan, status tanpa ahli waris membuat klaim santunan kematian tidak dapat diproses melalui mekanisme normal. Pihaknya telah menyampaikan penjelasan itu kepada keluarga saat pengambilan jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

"Untuk korban meninggal atas nama Muhammad Abdianoor dan Yuli sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 Juncto PP No 17 Tahun 1964 Pasal 12 tidak memiliki ahli waris," kata Arkan di Banjarmasin, Sabtu (19/9/2026).

Sebagai gantinya, Jasa Raharja menyalurkan penggantian biaya penguburan Rp4 juta. Jasaraharja Putera menambah bantuan serupa Rp2 juta sebagai ekstra cover.

Kronologi Penemuan di Bangkai Kapal

Tim SAR gabungan menemukan jasad Muhammad Abdianoor dan Yuli pada Jumat (18/9/2026). Keduanya ditemukan di dalam bangkai KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa.

Proses pencarian berlangsung beberapa hari sebelum kedua korban berhasil dievakuasi. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin untuk proses identifikasi dan penyerahan kepada keluarga.

KM Virgo Transport 8 tenggelam dalam pelayaran yang menewaskan sejumlah penumpang. Sebagian korban lain masih dalam proses pencarian dan identifikasi oleh tim gabungan.

Dasar Hukum dan Implikasi bagi Keluarga

Pasal 12 PP No 17 Tahun 1964 mengatur urutan ahli waris penerima santunan kecelakaan penumpang. Tanpa janda, duda, anak, atau orang tua yang masih hidup, klaim santunan kematian tidak dapat diproses.

Kondisi ini menempatkan keluarga korban pada posisi sulit. Bantuan biaya penguburan menjadi satu-satunya bentuk kompensasi yang bisa disalurkan Jasa Raharja sesuai regulasi yang berlaku.

Arkan memastikan pihaknya tetap mendampingi keluarga korban selama proses administrasi. Ia meminta keluarga memahami bahwa keputusan ini murni mengacu pada ketentuan perundang-undangan, bukan kebijakan diskresi lembaga.

Kasus pasutri tanpa ahli waris ini menyoroti celah perlindungan sosial bagi korban kecelakaan yang struktur keluarganya habis dalam satu peristiwa. Regulasi yang ada belum mengakomodasi situasi ketika seluruh anggota keluarga inti menjadi korban dalam insiden yang sama.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index