PINDAIINDONESIA.COM — PT ASABRI (Persero) merealisasikan pembayaran empat program manfaat utama kepada peserta mencapai lebih dari Rp12,7 triliun hingga semester I 2026. Pembayaran terbesar mengalir lewat program pensiun yang menyentuh langsung kehidupan purnawirawan TNI dan Polri beserta keluarganya.
PT ASABRI (Persero) menuntaskan pembayaran empat program manfaat utama kepada peserta dengan nilai menembus Rp12,7 triliun sampai Juni 2026. Angka itu mencakup klaim Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Pensiun.
Realisasi tersebut menjadi penanda seberapa besar peran ASABRI dalam menjaga penghasilan prajurit dan anggota Polri saat memasuki masa purna tugas. Perusahaan pelat merah ini mengelola perlindungan sosial bagi peserta sejak masih aktif berdinas hingga pensiun.
Pensiun Menyumbang Porsi Terbesar
Dari total Rp12,7 triliun, pembayaran Program Pensiun mendominasi dengan nilai lebih dari Rp11,89 triliun. Angka itu jauh melampaui tiga program manfaat lainnya yang dihimpun dalam satu keranjang klaim.
Program THT, JKK, dan JKm tercatat menghasilkan lebih dari 31 ribu proses klaim sepanjang periode yang sama. Nilai pembayarannya mencapai lebih dari Rp820 miliar.
Khusus manfaat THT, ASABRI telah menyalurkan dana lebih dari Rp690 miliar hingga Juni 2026. Cakupannya meliputi tabungan asuransi, nilai tunai tabungan asuransi, sampai manfaat pemakaman bagi peserta pensiunan, istri atau suami, dan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Merasakan Manfaatnya
Penerima manfaat program ASABRI bukan kelompok abstrak. Mereka adalah pensiunan tentara, anggota Polri yang mengalami kecelakaan saat bertugas, hingga keluarga yang ditinggalkan anggota yang wafat.
Manfaat pemakaman misalnya, disalurkan kepada ahli waris peserta pensiunan, pasangan, dan anak. Ini memastikan keluarga tidak menanggung seluruh beban biaya saat duka datang.
Bagi peserta yang masih aktif, JKK memastikan biaya perawatan dan santunan tetap berjalan ketika risiko cedera muncul di lapangan. Sementara JKm menjamin ada dana yang diterima keluarga jika peserta meninggal dunia.
Empat Program, Satu Mandat Negara
ASABRI menjalankan empat program manfaat utama yang saling melengkapi. THT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang, sedangkan Pensiun menjadi sumber penghasilan bulanan setelah peserta tak lagi berdinas.
JKK dan JKm melengkapi keduanya sebagai jaring pengaman saat terjadi kecelakaan kerja atau kematian. Semuanya dijalankan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur asuransi sosial bagi prajurit dan anggota Polri.
Perusahaan menyebut realisasi ini sebagai bagian dari penghargaan negara atas pengabdian peserta kepada bangsa. ASABRI juga menegaskan komitmen memperkuat kualitas layanan agar amanah penyelenggaraan asuransi sosial berjalan optimal.
Bagi peserta dan keluarganya, kepastian pembayaran senilai triliunan rupiah itu bukan sekadar laporan keuangan. Ia menentukan apakah seorang pensiunan bisa membiayai hidup setelah puluhan tahun berdinas, dan apakah keluarga yang ditinggalkan tetap punya sandaran ekonomi.