Bapanas Temukan 25 Merek Beras Fortifikasi Culas, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 14:54:00 WIB
Bapanas Temukan 25 Merek Beras Fortifikasi Culas, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

PINDAIINDONESIA.COM — Badan Pangan Nasional menemukan 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar gizi dan mutu sesuai SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun. Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menyatakan temuan ini telah dikomunikasikan langsung ke Kapolri untuk ditindak tegas.

Dari 25 merek tersebut, semuanya dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Seluruhnya telah menerima surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas.

Pemalsuan Izin Edar hingga Klaim Gizi Berlebihan

Pelanggaran administrasi yang ditemukan meliputi pemalsuan izin edar, izin edar yang sudah tidak berlaku, serta ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dengan label yang beredar. Amran juga menyoroti adanya overclaim atau klaim berlebihan pada label kemasan.

Pada aspek nilai gizi, hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh 25 merek beras fortifikasi tidak mengandung vitamin dan mineral sesuai yang diklaim pada label. Bapanas menggandeng empat laboratorium independen dalam pengujian ini, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian.

Pelanggaran mutu juga ditemukan, di mana sejumlah produsen mengklaim produknya sebagai beras premium, namun hasil laboratorium menunjukkan kualitas medium bahkan submedium.

Harga Jual Mencapai Rp57.600 per Kilogram

Beras fortifikasi bermasalah tersebut dijual dengan harga mulai Rp19.270 per kilogram hingga Rp57.600 per kilogram. Produk-produk ini menawarkan klaim tambahan vitamin dan mineral yang ternyata tidak terbukti dalam pengujian.

"Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal," tegas Amran.

Bapanas menghitung potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun. Angka ini berasal dari selisih rata-rata harga jual Rp23.385 per kilogram terhadap rata-rata harga wajar Rp13.689 per kilogram, atau selisih Rp9.695 per kilogram, dikalikan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras tahunan sebesar 9,2 juta ton.

Produksi Dihentikan, 12 Merek Tarik Stok

Hingga minggu pertama September, seluruh merek beras fortifikasi bermasalah tersebut telah menghentikan produksi. Sebanyak 12 merek di antaranya sudah menarik stok dari tempat peredaran, sementara sisanya masih dalam proses penarikan.

Amran menyatakan telah melaporkan temuan ini langsung kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, masalah beras menyangkut hajat hidup hampir seluruh penduduk Indonesia.

"Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan satu orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga," ujarnya.

OKKPD yang dilibatkan dalam penindakan meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan Sumatera Utara. Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri sebelumnya telah mengumumkan temuan ini ke publik.

Merek beras yang diduga melanggar adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Ke-25 merek tersebut tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Terkini