Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan regulasi baru terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau sistem paylater.
Dalam upaya meminimalisir risiko gagal bayar dan melindungi konsumen, OJK menetapkan kriteria baru bagi pengguna layanan ini. Penggunaan paylater kini dibatasi dengan minimal usia pengguna 18 tahun atau sudah menikah, serta harus memiliki penghasilan bulanan minimal sebesar Rp3 juta, Selasa, 21 Januari 2025.
Perlindungan dan Risiko: Fokus OJK dalam Regulasi Baru
Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Ahmad Nasrullah, memberikan pernyataan pada konferensi pers hari ini. “Kita juga nggak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di utang sementara dia nggak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya. Itulah filosofinya. Kenapa kita akan batasi 18 tahun, itulah ukuran orang dewasa lah kira-kira seperti itu ya,” ujarnya.
Menurut Ahmad, regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan tidak hanya kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, tetapi juga kepada industri keuangan agar dapat memitigasi risiko dengan lebih baik. “Ini tugas berat dari OJK sebenarnya, kita bukan cuma melindungi masyarakat, tapi harus kita melindungi juga dari sisi industrinya. Jangan sampai nanti industrinya ini juga jadi masalah,” tambahnya.
Statistik Pengguna Paylater: Dominasi Generasi Muda
Data OJK menunjukkan bahwa lebih dari 50% pengguna paylater berasal dari kelompok usia 19 hingga 34 tahun. Ahmad menyoroti fakta ini, “Kalau berdasarkan kita memang sebagian besar ya lebih dari 50 persen kelompok usia justru berasal dari usia 19 sampai 34 tahun. Nah kemarin saya bicara juga sama asosiasi, sebenarnya kalau 18 dihapus nggak ada masalah.”
Penerapan kriteria usia minimal ini berarti bahwa OJK mempertimbangkan kematangan emosional dan ekonomi sebagai syarat penting dalam penggunaan layanan paylater.
Penghasilan Minimum: Berdasarkan Rata-rata UMP
Selain kriteria usia, regulasi baru OJK juga menetapkan penghasilan minimum bulanan sebesar Rp3 juta bagi pengguna paylater. Ahmad menjelaskan bahwa angka ini didasarkan pada perhitungan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia. “Kita ambil dari rata-rata UMP aja lah kira-kira seperti itu angkanya. Tetap ini akan kita evaluasi, cuma yang sampai saat ini kami anggap cukup pas kalau lihat rata-rata UMP di Indonesia itu kira-kira Rp 3 juta. Ini juga untuk memastikan kemampuan bayar dari si peminjam ya terutama yang BNPL, kita anggap 3 juta ini rasanya minimal perlu kita wajibkan bagi si pengguna BNPL ini,” jelas Ahmad.
Peraturan Tertulis dalam SEOJK 19/2023
OJK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023). Regulasi tersebut menetapkan pembiayaan bagi Perusahaan Pembiayaan (PP) BNPL hanya diberikan kepada nasabah atau debitur yang memenuhi kriteria usia dan penghasilan yang ditentukan ini.
Selain itu, batas usia minimum bagi Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) juga ditetapkan pada angka 18 tahun atau sudah menikah. Penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI juga harus mencapai Rp3 juta per bulan.
Menuju Ekosistem Keuangan yang Sehat
Dengan semakin populernya layanan paylater di kalangan masyarakat muda, OJK berkomitmen untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan. Edukasi kepada masyarakat mengenai aturan baru ini menjadi salah satu langkah penting untuk mencapai tujuan tersebut. Diharapkan, dengan adanya regulasi ini, baik industri maupun konsumen dapat terhindar dari risiko finansial yang berpotensi merugikan di masa depan.
Regulasi baru dari OJK ini mencerminkan langkah proaktif dalam menangani tantangan-tantangan yang muncul di era digital, khususnya dalam penyediaan layanan finansial berbasis teknologi. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan lebih bijak sehingga tercipta keseimbangan antara manfaat dan risiko.