Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV), perusahaan modal ventura daerah. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025, yang ditetapkan pada 16 Januari 2025. Pencabutan ini merupakan langkah akhir setelah PT SRV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang telah diamanahkan oleh OJK.
Menurut Ismail Riyadi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, pencabutan izin tersebut dilakukan setelah PT SRV tidak mampu menangani sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum, Selasa, 21 Januari 2025.
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SRV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” jelas Ismail Riyadi dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Pihak OJK menekankan bahwa PT SRV telah diberikan waktu yang cukup untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang disetujui, PT SRV tidak berhasil menyelesaikan permasalahan yang ada.
Ismail Riyadi menegaskan pentingnya pengawasan ketat oleh OJK terhadap industri modal ventura. Tindakan pencabutan ini, menurutnya, adalah wujud dari kebijakan pengawasan yang konsisten dan tegas dalam upaya menciptakan industri modal ventura yang sehat serta terpercaya di Indonesia. Langkah tersebut juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko yang dapat ditimbulkan oleh perusahaan yang tidak mematuhi regulasi.
“Kami ingin memastikan bahwa industri modal ventura berjalan sesuai dengan aturan dan terpercaya guna melindungi kepentingan konsumen,” tambah Ismail.
Dengan pencabutan izin ini, PT SRV dilarang melanjutkan aktivitas di bidang modal ventura. Perusahaan tersebut diwajibkan untuk menyelesaikan segala hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa langkah yang harus dilakukan PT SRV antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lain yang terkait.
2. Mengadakan rapat umum pemegang saham paling lambat dalam 30 hari kerja sejak izin dicabut untuk memutuskan soal pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.
3. Memberikan informasi secara akurat kepada semua pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan untuk nasabah di internal perusahaan.
5. Memenuhi segala kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ismail mengingatkan bahwa PT SRV juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya.
Keputusan OJK ini menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan hukum dan peraturan di sektor keuangan dan memastikan bahwa hanya perusahaan yang patuh dan memenuhi syarat dapat beroperasi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi perusahaan modal ventura lainnya untuk lebih berhati-hati dalam memanajemen operasional mereka dan mematuhi regulasi yang ada.